User Tools

Site Tools


peraturan:ndd:154pj.092020

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


NOTA DINAS

Nomor ND- 154/PJ.09/2020

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

:

1.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

3.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan

Dari

:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Sifat

:

Segera

Hal

:

Strategi Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) dalam penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan 2020

Tanggal

:

29 Januari 2020


            Dalam rangka persiapan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020, dengan ini kami sampaikan kebijakan terkait pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan dalam penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan sebagai berikut:

A.

Kegiatan pelayanan

 

Kegiatan pelayanan yang mencakup penerimaan SPT Tahunan dan Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan (LPHT) yang berada di dalam Wilayah NKRI dimaksudkan agar pelayanan penerimaan SPT Tahunan dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk itu hal-hal yang harus dilakukan oleh unit kerja sebagai berikut:

 

1.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

 

 

Kepala KPP sebagai penanggung jawab kegiatan pelayanan penerimaan SPT Tahunan di KPP agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

 

 

a.

Kegiatan penerimaan SPT Tahunan agar berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2019** tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-03/PJ/2019** tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, berkaitan dengan hal tersebut:

 

 

 

i.

menugaskan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan petugas pelayanan pada Layanan di Luar Kantor (LDK) untuk menerima SPT Tahunan dengan status lebih bayar dan pembetulan;

 

 

 

ii.

menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa SPT Tahunan yang sebelumnya pernah melaporkan SPT dengan e-filing selanjutnya wajib melaporkan SPT tahunannya dengan e-filing;

 

 

 

iii.

imenugaskan petugas untuk melakukan penelitian SPT Tahunan yang disampaikan melalui e-filing dalam jangka waktu 30 hari terutama untuk SPT Tahunan lebih bayar; dan

 

 

 

iv.

melaksanakan hal-hal terkait lainnya yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2019** dan **SE-03/PJ/2019**.

 

 

b.

Membentuk Tim Satuan Petugas Penerimaan SPT Tahunan

 

 

 

Pengaturan Sumber Daya Manusia dalam Tim Satgas SPT Tahunan agar mempertimbangkan beban kerja KPP.

 

 

c.

Melakukan koordinasi dengan Kepala KP2KP di bawah wilayah kerjanya terkait pelaksanaan kegiatan pelayanan penerimaan SPT Tahunan di KP2KP.

 

 

d.

Melakukan pengaturan pelayanan SPT Tahunan di Layanan di Luar Kantor (LDK), meliputi pengaturan SDM, sarana dan prasana, dan aspek terkait pelayanan lainnya.

 

 

e.

Melaksanakan jam pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2016** dan perubahannya, meliputi:

 

 

 

i.

jam pelayanan adalah pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat;

 

 

 

ii.

pemberian layanan tetap dilaksanakan pada jam istirahat;

 

 

 

iii.

dalam kondisi tertentu, Kepala KPP dapat membuat kebijakan untuk menyesuaikan jam pelayanan sehingga seluruh pelaporan SPT Tahunan dan LPHT dapat diselesaikan pada hari yang sama; dan

 

 

 

iv.

dalam hal jam pelayanan ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pajak, maka jam pelayanan menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

 

 

f.

Meningkatkan kualitas layanan konsultasi di Helpdesk, dengan:

 

 

 

i.

menggunakan aplikasi Tax Knowledge Base sebagai referensi utama dalam menjawab permasalahan Wajib Pajak terkait layanan konsultasi; dan

 

 

 

ii.

menggunakan aplikasi Helpdesk dan Layanan Mandiri untuk mencatat Wajib Pajak yang berkonsultasi.

 

 

g.

Mengantisipasi beban puncak pelayanan di loket TPT dan Helpdesk agar tidak terjadi penumpukan antrean dengan:

 

 

 

i.

menambah jumlah petugas penerima SPT Tahunan dan petugas Helpdesk;

 

 

 

ii.

menambah komputer (PC) beserta jaringan komputer yang terhubung dengan koneksi intranet DJP;

 

 

 

iii.

pengaturan antrean meliputi antrean pelaporan SPT (SPT Tahunan dan SPT Masa PPN), permohonan e-FIN, permohonan WP Non Efektif, dan pelaporan LPHT;

 

 

 

iv.

mengimbau dan mengarahkan Wajib Pajak agar melaporkan SPT secara elektronik (e-Filing); dan

 

 

 

v.

membuka kelas pajak untuk pendampingan pengisian SPT Tahunan.

 

 

h.

selain hal-hal yang disebutkan di atas, Kepala KPP dan Kepala KP2KP dapat menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain:

 

 

 

i.

meja, kursi, komputer, formulir-formulir, media, dan media digital compact disk (CD) (apabila diperlukan);

 

 

 

ii.

media sosialisasi meliputi leaflet dan infografis terkait SPT Tahunan; dan

 

 

 

iii.

tempat khusus untuk Satgas Penerimaan SPT Tahunan dalam rangka pendampingan e-filing.

 

 

i.

mengoptimalkan area Layanan Mandiri untuk digunakan Wajib Pajak secara mandiri (self service), meliputi layanan pembuatan kode billing dan pelaporan SPT Tahunan serta LPHT.

 

 

j.

dalam hal terdapat penyampaian SPT melalui jasa Ojek Online agar ditindaklanjuti sesuai Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I nomor ND-269/PJ.02/2019 tanggal 15 Maret 2019 hal Penyampaian SPT Melalui Jasa Ojek Online.

 

2.

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP

 

 

a.

Kepala Kanwil DJP bertanggung jawab atas penerimaan SPT Tahunan di wilayah kerjanya melakukan koordinasi, bimbingan, solusi atas permasalahan, dan pengawasan atas kegiatan ayanan penerimaan SPT di KPP.

 

 

b.

Melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah di wilayah masing-masing untuk menyampaikan SPT lebih awal.

 

3.

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP

 

 

Pelayanan SPT Tahunan dengan berpedoman pada tugas dan fungsi KLIP yaitu menjawab permintaan informasi dari Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait SPT Tahunan. Hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut:

 

 

a.

mengantisipasi beban puncak pelayanan interaksi telepon agar tidak terjadi penumpukan antrean dengan:

 

 

 

i.

menyingkat durasi IVR (Interactive Voice Respons);

 

 

 

ii.

menambah line telepon;

 

 

b.

memberikan layanan Lupa EFIN terhadap wajib pajak dengan meminta tambahan kuota akses email terkait layanan Lupa EFIN ([email protected]);

 

 

c.

menyediakan layanan voice blast penyampaian SPT Tahunan;

 

 

d.

menyampaikan imbauan persuasif kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam setiap interaksi;

 

 

e.

memberikan pelatihan penyegaran materi yang berhubungan dengan penyampaian SPT Tahunan kepada semua pegawai KLIP;

 

 

f.

menyampaikan daftar pertanyaan yang sering ditanyakan wajib pajak (trending topic) beserta jawabannya kepada Dit. P2Humas agar dapat dijadikan bahan penayangan di website atau media social resmi DJP untuk mengantisipasi kendala yang dihadapi wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan;

 

 

g.

menyediakan layanan konfirmasi pelaporan SPT;

 

 

h.

memberikan layanan permintaan pembuatan kode billing pada saat melaporkan SPT Tahunan;

 

 

i.

memberikan layanan konfirmasi NTPN;

 

 

j.

memberikan layanan terhadap wajib pajak yang tidak mendapatkan kode verifikasi (token) pada saat melaporkan SPT Tahunan;

 

 

k.

melaksanakan jam pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2016** dan perubahannya, meliputi:

 

 

 

i.

jam pelayanan adalah pukul 08.00 - 16.00 WIB;

 

 

 

ii.

dalam kondisi tertentu, Kepala KLIP dapat membuat kebijakan untuk menyesuaikan jam layanan khusus untuk melayani informasi dan pengaduan terkait penyampaian SPT Tahunan.

B.

Kegiatan Penyuluhan

 

Kegiatan edukasi dan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak melalui perubahan perilaku difokuskan salah satunya adalah terkait dengan peningkatan persentase WP Lapor SPT Tahunan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dengan ini agar dilakukan kegiatan penyuluhan dengan haluan-haluan sebagai berikut:

 

1.

Melaksanakan kegiatan-kegiatan dengan jenis dan tema kegiatan sebagai berikut:

 

No. Isu Strategis Target Jenis Kegiatan Metode
1. Diseminasi aturan pemberian bukti potong PPh 21 Karyawan dan pembayaran pajak 1. Asosiasi Usaha


2. WP Badan (diutamakan yang penyampaian SPT Tahunan karyawannya kurang dari 80%)


3. Bendaharawan


4. WP OP Non Karyawan
 
Kegiatan sosialisasi peraturan-peraturan yang bertujuan memberikan pengetahuan tentang penerbitan bukti potong PPh 21 Karyawan dan tata cara pembayaran pajak untuk mendorong peningkatan pelaporan SPT Tahunan WP OP Karyawan.

 
1. Langsung
2. Tidak Langsung
 
2. Peningkatan persentase WP Lapor 1. WP Orang Pribadi
2. WP Badan
3. WP Peserta Tax Amnesty
4. WP Lapor di tahun 2018 tetapi Tidak Lapor di tahun 2019
5. WP PP 23
6. WP dengan penghasilan diatas PTKP
7. WP yang terdaftar pada tahun 2018, 2019, dan 2020
8. WP Tidak Bayar Tidak Lapor (TBTL)
9. WP Tidak Lapor Terdapat Data (TLTD)
10. WP dalam aplikasi CRM Penyuluhan, diutamakan WP yang masuk dalam kuadran X3Y3, X3Y2, dan X2Y3 (bagi unit kerja yang dapat mengakses CRM fungsi penyuluhan)
11. WP kriteria tertentu
 
1. Penyuluhan kepada pemberi kerja/bendahara yang membawahi WP OP Karyawan ASN/TNI/Polri dan memiliki karyawan dalam jumlah yang besar agar melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing (DJP Online) lebih awal;


2. Melakukan penyuluhan dan koordinasi kepada asosiasi-asosiasi misalnya asosiasi pengusaha sektor jasa konstruksi, pedagang eceran, dan lain-lain;


3. Melakukan penyuluhan terhadap komunitas, instansi, lembaga, asosiasi dan/atau pihak lain dalam program Business Development Service untuk membina Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);


4. Melakukan penyuluhan melalui pihak ketiga dengan melaksanakan program relawan pajak yang bekerjasama dengan perguruan-perguruan tinggi.
 
1. Langsung
2. Tidak Langsung
 

 

2.

Kegiatan edukasi dan penyuluhan yang dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan,Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-05/PJ/2013** tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan, **SE-98/PJ/2011** tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dan **SE-99/PJ/2011** tentang Pedoman Pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Nota Dinas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat nomor ND-88/PJ.09/2020 tentang Petunjuk Kegiatan Edukasi dan Penyuluhan Perpajakan 2020.

C.

Kegiatan Kehumasan

 

Salah satu kegiatan kehumasan dalarn mengomunikasikan penerimaan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat adalah kampanye SPT Tahunan. Berkaitan dengan hal tersebut, Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

1.

Melakukan kampanye SPT Tahunan pada periode Februari - April 2020, dengan tagline:
#sudahpunyatapibelum #lebihawallebihnyaman

 

2.

Mendorong penyampaian SPT Wajib Pajak UMKM dengan menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak melalul e-Billing, lapor pajak melalui e-Filing atau e-Form dan tersedia gratis dengan login pada laman www.pajak.go.id 

 

3.

Saluran komunikasi yang digunakan dalam kampanye ini adalah sebagai berikut:

 

No.

Kegiatan

Keterangan 

Waktu

1.

Kampanye penyampaian SPT melalui e-filing, Spectaxcular 

Kampanye simpatik serempak nasional untuk meningkatkan kesadaran pajak seperti fun run, hiburan, serta bazar produk UMKM dan booth pajak          

Dilaksanakan secara serentak pada Maret 2020 (tanggal akan dikonfirmasi kemudian).

2.

Media Relations

Kegiatan yang melibatkan media massa termasuk menerbitkan siaran pers, dan menyelenggarakan pertemuan dengan media baik dalam bentuk konferensi pers, media briefing, dan media visit.
 

Dilaksanakan dalam kurun waktu Februari - April 2020 sesuai kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah.

3.

Media buying

Segala bentuk kegiatan promosi yang biasanya berbayar termasuk advertorial media cetak, iklan dan talkshow televisi/radio, promosi media online, serta penempatan media luar ruang seperti spanduk dan baliho. 

Dilaksanakan dalam kurun waktu Februari - April 2020 sesuai ketersediaan anggaran serta kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah.

4.

Email Blast dan SMS Blast

Pengiriman surat elektronik kepada Wajib Pajak secara tersegmen berupa :
1. Himbauan segera membuat bukti potong PPh Pasal 21 kepada Wajib Pajak pemberi kerja


2. Himbauan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh OP kepada wajib pajak orang pribadi melalui e-filing


3. Himbaian untuk segera menyampaikan SPT PPh Badan kepada wajib pajak badan


4. Himbauan bagi Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty agar menyampaikan laporan harta kekayaan.
 

Email Blast dilakukan oleh KPDJP sedangkan SMS Blast dilakukan oleh Kanwil dan/atau KPP sesuai kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah, dalam kurun waktu Januari sampai dengan April 2020.

5.

Media Sosial

Penggunaan media sosial dengan akun resmi untuk menyebarkan informasi tentang penyampaian SPT, sekaligus membangun citra DJP sebagai organisasi yang kredibel dan bersahabat.

Dilaksanakan setiap hari selama Februari -April 2020 sesuai tren terkini, menggunakan hashtag #SudahPunyaTapiBelum dan #Lebih AwalLebihNyaman.

6.

Publikasi di situs web pajak.go.id

Penyediaan laman informasi perpajakan per jenis profesi dan memprioritaskan publikasi berita, flash foto, dan artikel terkait SPT Tahunan.

Setiap ada konten yang terkait SPT Tahunan

7.

Endorse Public Figure

Kampanye penyampaian SPT melalui penyampaian tagline SudahPunyaTapiBelum oleh public figure kepada masyarakat. 

Publikasi dilaksanakan dalam kurun waktu Februari - April 2020 melalui saluran yang dimiliki oleh masing-masing unit.

 

Selain menggunakan tujuh saluran tersebut di atas, para pejabat dan pimpinan unit vertikal dalam setiap kesempatan sebagai pembicara dalam acara bersama wajib pajak, juga harus menyampaikan pesan-pesan kunci sebagai berikut:

 

 

a.

Melakukan himbauan kepada Wajib Pajak atau masyarakat dengan tagline SudahPunyaTapiBelum dengan contoh yaitu : 

 

 

 

i.

Menghimbau mendaftarkan NPWP bagi yang “Sudah Punya Penghasilan Di Atas PTKP, Tapi Belum ber-NPWP”

 

 

 

ii.

Menghimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan bagi yang “Sudah Punya NPWP, Tapi Belum Melaporkan SPT”

 

 

b.

Penyampaian SPT Lapor SPT lebih awal lebih nyaman karena menghindari risiko terlambat atau lupa lapor SPT.

 

 

c.

Penyampaian SPT dapat dilakukan kapan saja setelah dokumen pendukung seperti bukti potong atau laporan keuangan telah siap.

 

 

d.

Penyampaian SPT melalui saluran elektronik lebih nyaman, cepat, dan mudah:

 

 

 

i.

Lebih nyaman, karena wajib pajak dapat lapor dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak sehingga lebih efisien dan hemat waktu.

 

 

 

ii.

Lebih cepat, karena dilengkapi fasilitas pre-populated sehingga sehingga informasi dari pihak ketiga seperti pemberi kerja akan langsung muncul dalam formulir isian sehingga cukup dicek kebenarannya oleh wajib pajak.

 

 

iii.

Lebih mudah, karena dengan fitur auto-calculation jumlah pajak terutang akan dihitung secara otomatis oleh sistem.

 

4.

Kegiatan komunikasi agar diselenggarakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor **SE-17/PJ/2017** tentang Pedoman Komunikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan materi dan desain yang disediakan Kantor Pusat DJP.

 

5.

Agar pelaksanaan kampanye ini di seluruh unit vertikal DJP berjalan dengan terstruktur dan efisien serta untuk menghindari tumpang tindih, maka Saudara diminta untuk mengkoordinasi pelaksanaan kampanye dan menyusun detail rencana kampanye termasuk jenis dan jadwal kegiatan selama Februari - April 2020

 

 

Adapun materi sosialisasi, penyuluhan dan publikasi SPT Tahunan tersedia di Portal P2Humas dengan alamat http://p2humas.intranet.pajak.go.id/.

 

 

 

Demikian kami sampaikan, atas kerja sama para Kepala Kantor kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 





ttd.


Hestu Yoga Saksama
NIP 19690526 199311 1 001

Tembusan

:

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/ndd/154pj.092020.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1