KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL penqaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id
NOTA DINAS
Nomor ND- 150/PJ.09/2019
Yth.
:
1.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Dari
:
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Sifat
:
Segera
Hal
:
Strategi Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) dalam penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan 2019
Tanggal
:
07 Februari 2019
Dalam rangka persiapan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2019, dengan ini kami sampaikan kebijakan terkait pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan dalam penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan sebagai berikut:
1.
Kegiatan pelayanan
Kegiatan pelayanan yang mencakup penerimaan SPT Tahunan dan Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan (LPHT) yang berada di dalam Wilayah NKRI dimaksudkan agar pelayanan penerimaan SPT Tahunan dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk itu hal-hal yang harus dilakukan oleh unit kerja sebagai berikut:
a.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Kepala KPP sebagai penanggung jawab kegiatan pelayanan penerimaan SPT Tahunan di KPP agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1)
Kegiatan penerimaan SPT Tahunan agar berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, berkaitan dengan hal tersebut:
a.
menugaskan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan petugas pelayanan pada Layanan di Luar Kantor (LDK) untuk menerima SPT Tahunan dengan status lebih bayar dan pembetulan;
b.
menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa SPT Tahunan yang sebelumnya pernah melaporkan SPT dengan e-Filing selanjutnya wajib melaporkan SPT tahunannya dengan e-filing;
c.
menugaskan petugas untuk melakukan penelitian SPT Tahunan yang disampaikan melalui e-filing dalam jangka waktu 30 hari terutama untuk SPT Tahunan lebih bayar; dan
d.
melaksanakan hal-hal terkait lainnya yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019.
2)
Membentuk Tim Satuan Petugas Penerimaan SPT Tahunan
Pengaturan Sumber Daya Manusia dalam Tim Satgas SPT Tahunan agar mempertimbangkan beban kerja KPP.
3)
Melakukan koordinasi dengan Kepala KP2KP di bawah wilayah kerjanya terkait:
a.
pelaksanaan kegiatan pelayanan penerimaan SPT Tahunan di KP2KP; dan
b.
anggaran dalam rangka pelayanan SPT Tahunan agar berpedoman pada Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-46/PJ/2019 tanggal 31 Januari 2019 hal Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan dan Penyuluhan 2018 Berdasarkan Alokasi Anggaran KPP dan KP2KP.
4)
Melakukan pengaturan pelayanan SPT Tahunan di Layanan di Luar Kantor (LDK), meliputi pengaturan SDM, sarana dan prasana, dan aspek terkait pelayanan lainnya.
5)
Melaksanakan jam pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 dan perubahannya, meliputi:
a.
jam pelayanan adalah pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat;
b.
pemberian layanan tetap dilaksanakan pada jam istirahat;
c.
dalam kondisi tertentu, Kepala KPP dapat membuat kebijakan untuk menyesuaikan jam pelayanan sehingga seluruh pelaporan SPT Tahunan dan LPHT dapat diselesaikan pada hari yang sama; dan
d.
dalam hal jam pelayanan ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pajak, maka jam pelayanan menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
6)
Meningkatkan kualitas layanan konsultasi di Helpdesk, dengan:
a.
menggunakan aplikasi Tax Knowledge Base sebagai referensi utama dalam menjawab permasalahan Wajib Pajak terkait layanan konsultasi; dan
b.
menggunakan aplikasi Helpdesk dan Layanan Mandiri untuk mencatat Wajib Pajak yang berkonsultasi.
7)
Mengantisipasi beban puncak pelayanan di loket TPT dan Helpdesk agar tidak terjadi penumpukan antrean dengan:
a.
menambah jumlah petugas penerima SPT Tahunan dan petugas Helpdesk;
b.
menambah komputer (PC) beserta jaringan komputer yang terhubung dengan koneksi intranet DJP;
c.
pengaturan antrean meliputi antrean pelaporan SPT (SPT Tahunan dan SPT Masa PPN), permohonan e-FIN, permohonan WP Non Efektif, pelaporan LPHT, dan pelaporan Data Informasi Keuangan (EoI);
d.
mengimbau dan mengarahkan Wajib Pajak agar melaporkan SPT secara elektronik (e-Filing); dan
e.
membuka kelas pajak untuk pendampingan pengisian SPT Tahunan.
8)
selain hal-hal yang disebutkan di atas, Kepala KPP dan Kepala KP2KP dapat menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain:
a.
meja, kursi, komputer, formulir-formulir, media CD writter, dan media digital compact disk (CD) untuk penyimpanan softcopy LPHT (apabila diperlukan Wajib Pajak);
b.
media sosialisasi meliputi leaflet dan infografis terkait SPT Tahunan; dan
c.
tempat khusus untuk Satgas Penerimaan SPT Tahunan dalam rangka pendampingan e-filing.
9)
mengoptimalkan area Layanan Mandiri untuk digunakan Wajib Pajak secara mandiri (self service), meliputi layanan pembuatan kode billing dan pelaporan SPT Tahunan serta LPHT.
b.
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP
Kepala Kanwil DJP bertanggung jawab atas penerimaan SPT Tahunan di wilayah kerjanya melakukan koordinasi, bimbingan, solusi atas permasalahan, dan pengawasan atas kegiatan pelayanan penerimaan SPT di KPP.
c.
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP
Pelayanan SPT Tahunan dengan berpedoman pada tugas dan fungsi KLIP yaitu menjawab permintaan informasi dari Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait SPT Tahunan dan melaksanakan tugas sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-78/PJ/2018 hal Pemberian Informasi terkait Pelaporan SPT secara elektronik melalui saluran non telepon, meliputi:
1)
Layanan terhadap Wajib Pajak lupa EFIN;
2)
Layanan permintaan kode billing; dan
3)
Layanan terhadap Wajib Pajak yang tidak mendapatkan kode verifikasi (TOKEN) pada saat melaporkan SPT Tahunan.
2.
Kegiatan Penyuluhan
Kegiatan penyuluhan agar difokuskan pada upaya meningkatkan kepatuhan pajak dengan mendorong WP melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan tertib. Untuk itu, Kanwil DJP/KPP/KP2KP agar melakukan :
a.
Penyuluhan kepada:
1)
Pemberi kerja/bendahara yang membawahi WP OP Karyawan ASN/TNI/Polri dan memiliki karyawan dalam jumlah yang besar agar melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing (DJP Online) lebih awal dan menekankan kepada pemberi kerja untuk memberikan bukti pemotongan PPh lebih awal dan melakukan edukasi agar idak salah dalam melakukan penghitungan pajak pada bukti potong (lebih bayar).
2)
Asosiasi-asosiasi seperti asosiasi pengusaha sektor jasa konstruksi, pedagang eceran, dan lain-lain;
3)
Komunitas, instansi, lembaga, asosiasi dan/atau pihak lain dalam program Business Development Service yang membina Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan
4)
Pihak ketiga dengan melaksanakan program relawan pajak yang bekerjasama dengan perguruan-perguruan tinggi yang memiliki tax center;
b.
Melakukan pemetaan atas WP yang tidak patuh atau tingkat kepatuhannya rendah agar melaporkan SPT Tahunan.
3.
Kegiatan Kehumasan
Salah satu kegiatan kehumasan dalam mengomunikasikan penerimaan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat adalah kampanye SPT Tahunan. Berkaitan dengan hal tersebut, Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Melakukan kampanye SPT Tahunan pada periode Februari – April 2019, dengan pesan kunci:
-
“Lapor SPT Lebih Awal Lebih Nyaman”.
-
Lapor SPT melalui e-filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,
-
Lapor SPT melalui e-filing lebih nyaman, cepat, dan mudah.
b.
Mendorong penyampaian SPT Wajib Pajak UMKM dengan menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak melalui e-Billing, lapor pajak melalui e-Filing atau e-Form dan tersedia gratis pada laman DJP Online.
c.
No | Kegiatan | Keterangan | Waktu |
1 | Spectaxcular | Kampanye simpatik untuk meningkatkan kesadaran pajak seperti perlombaan olahraga, kesenian, serta bazar produk UMKM. | dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 Maret 2019. |
2 | Diseminasi dan asistensi langsung | Kegiatan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT kepada segmen Wajib Pajak yang dianggap membutuhkan sosialisasi dan asistensi. Kegiatan sosialisasi dan asistensi dapat melibatkan pihak ketiga yang strategis seperti perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak, dan asosiasi usaha. | Dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Februari – April 2019 sesuai kebutuhan dan kondisi di wilayah masing-masing. |
3 | Media relations | Kegiatan yang melibatkan media massa termasuk menerbitkan siaran pers, dan menyelenggarakan pertemuan dengan media baik dalam bentuk konferensi pers, media briefing, media visit, dan silaturahmi dengan redaksi dan pimpinan media. | Dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Februari – April 2019 sesuai kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah. |
4 | Media buying | Segala bentuk kegiatan promosi yang biasanya berbayar termasuk advertorial media cetak, iklan dan talkshow televisi/radio, promosi media online, serta penempatan media luar ruang seperti spanduk dan baliho. | Dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Februari – April 2019 sesuai ketersediaan anggaran serta kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah. |
5 | Media sosial | Penggunaan media sosial dengan akun resmi untuk menyebarkan informasi tentang penyampaian SPT, sekaligus membangun citra DJP sebagai organisasi yang kredibel dan bersahabat. | Dilaksanakan setiap hari selama Februari – April 2019 dengan menggunakan hashtag #SudahLaporSPT. |
d.
Kegiatan komunikasi yang dilakukan agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2017 tentang Pedoman Komunikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
e.
Melakukan koordinasi pelaksanaan kampanye dan menyusun jenis kegiatan dan jadwal waktu selama Februari – April 2019.
f.
Pelaksanaan kampanye SPT Tahunan agar mempertimbangkan ketersediaan anggaran masing-masing unit kerja.
Adapun materi sosialisasi, penyuluhan dan publikasi SPT Tahunan tersedia di Portal P2Humas dengan alamat http://p2humas.intranet.pajak.go.id/.
Demikian kami sampaikan, atas kerja sama para Kepala Kantor kami ucapkan terima kasih.
ttd.
Hestu Yoga Saksama
NIP 19690526 199311 1 001
Tembusan
:
Direktur Jenderal Pajak
KP.: PJ.092/PJ.0922/2019