KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
NOTA DINAS
Nomor ND-1388/PJ.02/2020
Yth.
:
1. Para Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia
2. Para Kepala KPP di seluruh Indonesia
Dari
:
Direktur Peraturan Perpajakan I
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu set
Hal
:
Tata Cara Pengisian Keterangan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Aplikasi e-Faktur atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Tanggal
:
15 Oktober 2020
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **48/PMK.03/2020** tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan,dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK-48) dan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-12/PJ/2020** tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PER-12), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
PMK-48 dan PER-12 pada intinya mengatur antara lain sebagai berikut.
a.
PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
b.
PPN yang dikenakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, yang terdiri atas Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) Luar Negeri, dan PPMSE Dalam Negeri.
c.
Atas PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN.
d.
Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
e.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN, PKP dimaksud harus memberitahukan keterangan berupa nama dan NPWP kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.
f.
Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada huruf d merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang mencantumkan:
1) nama dan NPWP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP; atau
2) alamat posel (email) Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
g.
Dalam hal bukti pungut PPN belum dapat mencantumkan nama dan NPWP, atau alamat posel (email), sebagaimana dimaksud pada huruf f, bukti pungut PPN dimaksud termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP pada Sistem Elektronik Pemungut PPN PMSE memuat:
1) nama dan NPWP Pembeli BKP dan/atau Penerima; atau
2) alamat posel (email) Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
h.
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan.
2.
Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-29/PJ/2015** tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), pada intinya mengatur bahwa salah satu Lampiran SPT Masa PPN 1111 adalah Formulir 1111 B1 yang berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean.
3.
Bagi PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP, PPN yang telah dipungut oleh Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat, dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B1 SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur.
b.
Dalam hal pelaporan dalam Formulir 1111 B1 SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B2 SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur.
c.
Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur.
Adapun tata cara pengisian SPT Masa PPN terkait dengan Pajak Masukan dimaksud adalah sebagaimana diuraikan dalam lampiran nota dinas ini.
4.
Dalam hal Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan huruf b belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Demikian disampaikan. Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.
ttd.
Arif Yanuar
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJP
3.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan