User Tools

Site Tools


peraturan:ndd:124pj.132020

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


NOTA DINAS

Nomor : ND-124/PJ.13/2020

 

 

 

 

Yth.

:

1.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

Dari

:

Direktur Transformasi Proses Bisnis

Sifat

:

Segera

Lampiran

:

-

Hal

:

Pemberitahuan Perubahan Aplikasi TPT Online Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Tanah dan/atau Bangunan

Tanggal

:

07 Februari 2020

 

 

 

 

 

 

 


 

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-21/PJ/2019** tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-18/PJ/2017** tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan,dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Penerbitan **PER-21/PJ/2019** merupakan salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mendukung program pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan berusaha (EoDB) kepada masyarakat.

2.

Beberapa poin perubahan yang terdapat pada **PER-21/PJ/2019**, antara lain:

 

a.

Kelengkapan persyaratan menjadi lebih sederhana;

 

b.

Perubahan bentuk dan format surat;

 

c.

Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau secara langsung; dan

 

d.

Jangka waktu penyelesaian menjadi lebih singkat;

3.

Pengadministrasian penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan PPJB atas tanah dan/atau bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama saat ini masih menggunakan Aplikasi TPT Online berdasarkan ketentuan **PER-18/PJ/2017**.

4.

Sehubungan dengan poin perubahan sebagaimana dimaksud angka 2, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi sedang melakukan penyesuaian dan penyempurnaan Aplikasi TPT Online sebagaimana dimaksud pada angka 3.

5.

Aplikasi TPT Online yang telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan berdasarkan ketentuan **PER-21/PJ/2019** akan di implementasikan pada tanggal 10 Februari 2020.

6.

Untuk mendukung implementasi Aplikasi TPT Online sebagaimana tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk:

 

a.

Memastikan bahwa semua permohonan yang diterima telah selesai diproses sampai tuntas sebelum Aplikasi TPT Online berdasarkan ketentuan **PER-21/PJ/2019** diimplementasikan;

 

b.

Dalam hal terdapat permohonan yang belum selesai diproses sampai tuntas,dengan varian sebagai berikut:

 

 

1)

telah dilakukan perekaman data pada proses penerimaan permohonan oleh Petugas TPT, dan belum dilakukan perekaman data oleh petugas back office, maka KPP menindaklanjuti dengan melakukan proses perekaman data menggunakan modul tindak lanjut permohonan, setelah Aplikasi TPT Online yang mengakomodir ketentuan **PER-21/PJ/2019** diimplementasikan;

 

 

2)

telah dilakukan proses perekaman data oleh petugas back office, namun belum disetujui oleh Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP, maka Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP masih dapat melakukan proses persetujuan setelah Aplikasi TPT Online yang mengakomodir ketentuan **PER-21/PJ/2019** diimplementasikan. Pada varian proses ini, hanya akan berjalan pada proses yang permohonannya disetujui;

 

c.

Melakukan inventarisasi kendala dan permasalahan yang ditemukan pada saat implementasi Aplikasi TPT Online berdasarkan ketentuan **PER-21/PJ/2019**, dan dapat berkoordinasi dengan Seksi Layanan Sistem Internal, Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui saluran http://lasisonline.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama para Kepala Kantor Pelayanan Pratama dan para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diucapkan terima kasih.

 

a.n.

Direktur Jenderal,
Direktur Transformasi Proses Bisnis,
                         

Hantriono Joko Susilo

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Staf Ahli Bidang Pengawasan Perpajakan
3. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
4. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
5. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJP
6. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
7. Para Tenaga Pengkaji

 

 

KP.: PJ.131/PJ.1311/2019

 

 

 

 

peraturan/ndd/124pj.132020.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1