KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250205, 5251609; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-124/PJ.13/2016
13 Juni 2016
Sifat
:
Biasa/Sangat Segera
Hal
:
Implementasi Layanan Pembuatan Kode
Billing Pajak melalui Petugas Bank/Sarana
Lainnya
Yth.
Pimpinan PT Bank Central Asia Tbk
di Jakarta
Menindaklanjuti hasil rapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan undangan Direktur Transformasi Proses Bisnis nomor Und-162/PJ.13/2016 tanggal 20 Mei 2016,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Rapat dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2016 bertempat di Ruang Rapat lmplementasi Direktorat Transformasi Proses Bisnis yang dihadiri oleh perwakilan dari PT Bank Central Asia Tbk.
2.
Perwakilan dari PT Bank Central Asia Tbk adalah Sdr. Hasyim, Sdr. Djuandi, dan Sdr. Ricky.
3.
Hal-hal yang menjadi pokok bahasan dalam rapat tersebut antara lain:
a.
Pembahasan progress report pengembangan pembuatan kode billing pajak melalui Petugas Bank atau sarana lainnya dan implementasinya.
b.
Pembahasan dimaksud diatas terbagi menjadi 6 (enam) sub pokok bahasan yang meliputi:
i.
Pengembangan sistem pembuatan kode billing melalui petugas bank;
ii.
Pengembangan Standard Operating Procedure (SOP) fitur pembuatan kode billing melalui petugas bank;
iii.
Sosialisasi di lingkungan internal bank;
iv.
lmplementasi pembuatan kode billing melalui petugas bank di unit vertikal bank;
v.
Edukasi kepada nasabah/Wajib Pajak; dan
vi.
Saluran komunikasi dan pengaduan.
c.
Selanjutnya berdasarkan hasil paparan yang disampaikan oleh perwakilan PT Bank Central Asia Tbk terkait dengan 6 (enam) sub pokok bahasan di atas maka diperoleh kesimpulan bahwa:
i.
PT Bank Central Asia Tbk telah selesai mengembangkan sistem pembuatan kode billing melalui petugas bank dan diimplementasikan di Teller bank;
ii.
SOP yang bertujuan untuk menjaga validasi dan akurasi data pembayaran juga telah disusun;
iii.
Sosialisasi di lingkungan internal juga sudah dilakukan;
iv.
Penerapan Jayanan pembuatan kode billing melalui petugas bank telah diimplementasikan dan sudah dilaksanakan per tanggal 22 April 2016 pada unit vertikal bank yaitu pada Kantor Cabang Utama (KCU) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) sedangkan untuk Kantor Kas (KK) belum diterapkan;
v.
Edukasi kepada nasabah bank juga sudah dilakukan melalui kegiatan seperti gathering dengan nasabah; dan
vi.
Untuk saluran komunikasi dan pengaduan dapat menghubungi Divisi Supporting di tiap-tiap cabang.
4.
Berkenaan dengan hasil rapat yang telah dipaparkan PT Bank Central Asia Tbk kepada DJP maka perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a.
Dalam upaya langkah preventif penutupan sistem MPN-G1 dan pemberlakuan sistem MPN-G2 per 1 Juli 2016 sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Perbendaraan nomor S-5225/PB/2015 dan S-5226/PB/2015 dimohon bantuan kepada PT Bank Central Asia Tbk agar segera melakukan sosialisasi internal terkait layanan pembuatan kode billing melalui petugas bank terutama kepada seluruh Teller di seluruh unit KCU dan KCP.
b.
Tujuan utama sosialisasi internal tersebut agar Wajib Pajak tetap dapat melakukan pembayaran pajak melalui sistem MPN-G2 yang per 1 Juli 2016 akan diterapkan secara penuh.
c.
Diharapkan kepada PT Bank Central Asia Tbk dapat menyampaikan surat kepada seluruh unit vertikalnya dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak atas layanan pembuatan kode billing melalui petugas bank.
d.
Melalui perwakilan PT Bank Central Asia Tbk yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan informasi dan berkomitmen bahwa pengembangan pembuatan kode billing melalui petugas bank telah selesai dan implementasi layanan pembuatan kode billing melalui petugas bank di Teller per tanggal 22 April 2016.
e.
Dengan diterapkannya layanan pembuatan kode billing melalui petugas bank, Wajib Pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak dengan membawa SSP dapat dilayani dan dibuatkan kode billing sesuai dengan uraian data pembayaran yang tertera pada SSP tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Pimpinan PT Bank Central Asia Tbk diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Transformasi Proses Bisnis
ttd.
Hantriono Joko Susilo
NIP 19681222 199103 1 006
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Direktur Jenderal Perbendaharaan
3.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
4.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
5.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
6.
Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan
7.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi
8.
Seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP
9.
Seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
10.
Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan
KP.:PJ.134/PJ.1301/2016.