User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:kmk1052km.12010

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1052/KM.1/2010

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 22 NOVEMBER 2010 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2010

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 November 2010 sampai dengan 28 November 2010.

 

 

 

Mengingat :

 1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127);

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

3.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

4.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 NOVEMBER 2010 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2010.

 

 

 

Pasal 1

 

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 November 2010 sampai dengan 28 November 2010, ditetapkan sebagai berikut :

 

1Rp. 8.967,00Untuk Dolar  Amerika Serikat (USD) 1,-
2Rp. 8.824,42Untuk Dolar  Australia (AUD) 1,-
3Rp. 8.799,11Untuk Dolar  Canada (CAD) 1,-
4Rp. 1.632,86Untuk Kroner  Denmark (DKK) 1,-
5Rp. 1.156,25Untuk Dolar  Hongkong (HKD) 1,-
6Rp. 2.860,60Untuk Ringgit  Malaysia (MYR) 1,-
7Rp. 6.934,90Untuk Dolar  Selandia Baru (NZD) 1,-
8Rp. 1.491,66Untuk Kroner  Norwegia (NOK) 1,-
9Rp. 14.331,78Untuk Poundsterling  Inggris (GBP) 1,-
10Rp. 6.894,93Untuk Dolar  Singapura (SGD) 1,-
11Rp. 1.299,29Untuk Kroner  Swedia (SEK) 1,-
12Rp. 9.031,12Untuk Franc  Swiss (CHF) 1,-
13Rp. 10.761,09Untuk Yen  Jepang (JPY) 100,-
14Rp. 1.396,73Untuk Kyat  Burma (BUK) 1,-
15Rp. 198,12Untuk Rupee  India (INR) 1,-
16Rp. 31.889,19Untuk Dinar  Kuwait (KWD) 1,-
17Rp. 104,95Untuk Rupee  Pakistan (PKR) 1,-
18Rp. 205,16Untuk Peso  Philipina (PHP) 1,-
19Rp. 2.391,12Untuk Riyal  Saudi Arabia (SAR) 1,-
20Rp. 80,30Untuk Rupee  Sri Lanka (LKR) 1,-
21Rp. 299,82Untuk Bath  Thailand (THB) 1,-
22Rp. 6.896,10Untuk Dolar  Brunei Darussalam (BND) 1,-
23Rp. 12.173,60Untuk Euro  Euro (EUR) 1,-
24Rp. 1.350,59Untuk Renminbi  China (CNY) 1,-
25Rp. 7,91Untuk Won  Korea (KRW) 1,-

 

 

 

Pasal 2

 

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal 3

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.

 

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2010
An MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

MULYA P NASUTION
NIP 195108271976031001

  

 

 

 

 

 

peraturan/kmk/kmk1052km.12010.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1