User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:9kmk.011995
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 9/KMK.01/1995

                        TENTANG 

                PENCABUTAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI TUJUAN EKSPOR (EPTE) 
            ATAS NAMA PT SUMBER MAS INDAH PLYWOOD SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM 
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 341/KMK.05/1994

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Surat Nomor 431/SMIP-EXIM/X/1994 tanggal 17 Oktober 1994, PT. Sumber Mas 
    Indah Plywood telah mengajukan permohonan pencabutan izin EPTE sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Menteri Nomor 341/KMK.05/1994;
b.  bahwa setelah dilakukan penelitian, permohonan tersebut huruf a patut untuk dipertimbangkan;
c.  bahwa berdasarkan huruf b tersebut diatas, dipandang perlu mencabut izin EPTE atas nama 
    PT. Sumber Mas Indah Plywood sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    341/KMK.05/1994.

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI TUJUAN EKSPOR (EPTE) 
ATAS NAMA PT SUMBER MAS INDAH PLYWOOD SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 341/KMK.05/1994.


                        Pasal 1

Mencabut izin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor atas nama PT. Sumber Mas Indah Plywood sebagaimana 
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/KMK.05/1994.


                        Pasal 2

Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Tipe B Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Gresik untuk :
a.  Melakukan pencacahan atas barang-barang sisa yang terdapat didalam EPTE yang bersangkutan, 
    termasuk penyelesaian atas barang-barang sisa dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 27 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993.
b.  Melaporkan pelaksanaan pekerjaan huruf a kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/9kmk.011995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1