peraturan:kmk:9kmk.011995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/KMK.01/1995 TENTANG PENCABUTAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI TUJUAN EKSPOR (EPTE) ATAS NAMA PT SUMBER MAS INDAH PLYWOOD SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 341/KMK.05/1994 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Nomor 431/SMIP-EXIM/X/1994 tanggal 17 Oktober 1994, PT. Sumber Mas Indah Plywood telah mengajukan permohonan pencabutan izin EPTE sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Nomor 341/KMK.05/1994; b. bahwa setelah dilakukan penelitian, permohonan tersebut huruf a patut untuk dipertimbangkan; c. bahwa berdasarkan huruf b tersebut diatas, dipandang perlu mencabut izin EPTE atas nama PT. Sumber Mas Indah Plywood sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 341/KMK.05/1994. Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI TUJUAN EKSPOR (EPTE) ATAS NAMA PT SUMBER MAS INDAH PLYWOOD SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 341/KMK.05/1994. Pasal 1 Mencabut izin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor atas nama PT. Sumber Mas Indah Plywood sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/KMK.05/1994. Pasal 2 Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Tipe B Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Gresik untuk : a. Melakukan pencacahan atas barang-barang sisa yang terdapat didalam EPTE yang bersangkutan, termasuk penyelesaian atas barang-barang sisa dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993. b. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan huruf a kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1995 MENTERI KEUANGAN ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/9kmk.011995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1