User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:99kmk.072001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 99/KMK.07/2001

                        TENTANG 

                      PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Pemerintah Daerah 
    dapat memanfaatkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber untuk membiayai pelaksanaan 
    pembangunan daerah;
b.  bahwa pinjaman daerah dimaksud harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daerah dalam 
    mengelola dan mengembalikan pinjaman termasuk perlunya mempertimbangkan kondisi 
    perekonomian nasional saat ini;
c.  bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini mengalami tekanan berat bagi keberlanjutan 
    pembayaran sehingga diperlukan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3848);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 
    2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH.


                        Pasal 1

(1) Perjanjian baru Pinjaman Daerah yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri ditunda 
    sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2001;

(2) Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi :
    a.  Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri melalui mekanisme penerusan pinjaman/
        SLA (subsidiary loan agreement).
    b.  Pinjaman Jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam pengelolaan kas Daerah


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/99kmk.072001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1