User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:99kmk.052000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 99/KMK.05/2000

                        TENTANG 

  KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN 
            ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri, dipandang perlu 
    memberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk perakitan 
    alat-alat besar;
b.  bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian fasilitas bea masuk dengan tetap 
    memperhatikan kepentingan penerimaan negara, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 352/KMK.01/1999 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan 
    Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah 
    diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.01/1999;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU DAN BAGIAN 
TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN 
ALAT-ALAT BESAR.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu 
untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan keringanan
bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut :
1.  Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian 
    tertentu untuk perakitan alat-alat besar diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea 
    masuknya menjadi 5 % (lima persen).
2.  Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5 % (lima 
    persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.


                        Pasal 2

Permohonan untuk memperoleh keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri 
dokumen sebagai berikut :
1.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2.  Surat Izin Usaha dari Departemen/Instansi terkait.
3.  Daftar jumlah, jenis, spesifikasi dan harga barang.


                        Pasal 3

(1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh 
    produsen kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan 
    Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan pembebasan 
    bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar.

(3) Industri pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar yang 
    mendapatkan keringanan bea masuk wajib :
    a.  Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku dan bagian tertentu untuk 
        keperluan audit di bidang Kepabeanan.
    b.  Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak 
        realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan 
        sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan bea masuk.
    c.  Menyampaikan laporan tentang realisasi impor.


                        Pasal 4

Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi 
barang yang tercantum dalam daftar barang dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya.


                        Pasal 5

(1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk 
    kepentingan industri yang bersangkutan.

(2) Penyalahgunaan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea 
    masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar 
    beserta denda 100 % (seratus persen) dari kekurangan bea masuk.


                        Pasal 6

(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan 
    kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas 
    pembukuan, catatan, dan dokumen Pengusaha Industri dan Pengusaha Pengolah Limbah yang 
    berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang.

(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Industri dan pengusaha 
    Pengolah Limbah bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi 
    administrasi berupa denda.


                        Pasal 7

Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian 
tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar 
berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan 
pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang 
bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.


                        Pasal 8

Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 352/KMK.01/1999 dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 9

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai.


                        Pasal 10

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/99kmk.052000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1