User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:99km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 99/KM.5/2000

                        TENTANG 

    PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT YOUNG-IL 
    INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN KALIMANTAN RAYA BLOK D 27 A LANTAI 2, KAWASAN BERIKAT 
            NUSANTARA CAKUNG, DESA SUKAPURA, KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Young-il Indonesia No. 
    029/YI/PM/1/2000 tanggal 3 Januari 2000 perihal Permohonan Izin Penyelenggaraan/Pengusahaan 
    GB, yang berkasnya diterima tanggal 19 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa yang 
    bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB);
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PPGB kepada PT 
    Young-il Indonesia

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 
    tentang Gudang Berikat;
2.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang 
    Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang Berikat;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang 
    Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah 
    disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI 
PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT YOUNG-IL INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN 
KALIMANTAN RAYA BLOK D 27 A LANTAI 2, KAWASAN BERIKAT NUSANTARA CAKUNG, DESA SUKAPURA, 
KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA


                        Pasal 1

Memberikan izin sebagai PPGB kepada :

a.  Nama Perusahaan         :   PT Young-il Indonesia

b.  Alamat Perusahaan           :   Jl. Kalimantan Raya Blok D 27 A Lantai 2, 
                            KBN Cakung, Desa Sukapura, Kecamatan
                            Cilincing, Jakarta Utara

c.  Alamat Gudang Berikat           :   Jl. Kalimantan Raya Blok D 27 A Lantai 2, 
                            KBN Cakung, Desa Sukapura, Kecamatan 
                            Cilincing, Jakarta Utara

d.  Nama Pemilik/Penanggungjawab        :   Mr. Yun Young Min

e.  Alamat Pemilik/Penanggungjawab  :   Kondominium Kelapa Gading Blok B2 No. 5, 
                            Jakarta Utara

f.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.814.111.9-056

g.  Luas lokasi GB              :   840 M2


                        Pasal 2

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan 
    lain di bidang impor dan ekspor;
2.  Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/
    kontruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.
3.  Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.
4.  Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Gudang Berikat.


                        Pasal 3

Pemberian izin PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea 
dan Cukai.


                        Pasal 4

Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang 
Berikat.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/99km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1