peraturan:kmk:993kmk.032006-2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 993/KMK.03/2006 TENTANG RALAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 993/KMK.03/2006 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR PERALATAN STUDIO DAN KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Meteri Keuangan Nomor 993/KMK.03/2006 tangal 15 Desember 2006 terdapat kekeliruan pada Diktum PERTAMA, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : Tertulis : PERTAMA : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Peralatan Studio dan Komunikasi adalah barang yang dipesan oleh Lembaga Sandi Negara atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Sandi Negara Tahun 2006, dalam rangka pelaksanaan Gelar jaring Komunikasi Sandi Nasional sesuai permohonan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor : KU. III/UM.671/2006 tanggal 31 Mei 2006. Seharusnya : PERTAMA : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Peralatan Studio dan Komunikasi adalah barang yang dipesan oleh Lembaga Sandi Negara atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Sandi Negara Tahun 2006, dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional sesuai permohonan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor : KU. 402/UM.510/2006 tanggal 21 April 2006. Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 993/KMK.03/2006 tersebut telah dibetulkan. Salinan Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 993/KMK.03/2006 disampaikan kepada Yth. : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Perindustrian; 3. Menteri Perdagangan; 4. Menteri Keuangan; 5. Kepala Lembaga Sandi Negara; 6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 7. Inspektur Jenderal, Departemen Keuangan; 8. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan; 9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; 10. Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2007 a.n. MENTERI KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL ttd MULIA P. NASUTION NIP 060046519
peraturan/kmk/993kmk.032006-2.txt · Last modified: by 127.0.0.1