User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:993kmk.032006-1
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 993/KMK.03/2006

                        TENTANG 

        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR
      PERALATAN STUDIO DAN KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Jaring Komunikasi Sandi Nasional pada instansi-instansi Pemerintah
    guna mendukung kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal pengamanan penyampaian
    berita-berita negara, Lembaga Sandi Negara melaksanakan pengadaan barang berupa Peralatan 
    Studio dan Komunikasi;
b.  bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18
    Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, atas 
    impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan
    Bea Masuk, Pajak Terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri
    Keuangan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Tidak Dipungut Atas
    Impor Peralatan Studio Dan Komunikasi OLeh Lembaga Sandi Negara;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT 
ATAS IMPOR PERALATAN STUDIO DAN KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA.


PERTAMA :

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Peralatan Studio dan Komunikasi adalah
barang yang dipesan oleh Lembaga Sandi Negara atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 
Lembaga Sandi Negara Tahun 2006, dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional sesuai
permohonan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor KU.III/UM.671/2006 tanggal 31 Maret 2006.


KEDUA :

(1) Atas impor Peralatan Studio dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak
    dipungut, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai.


KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/993kmk.032006-1.txt · Last modified: by 127.0.0.1