peraturan:kmk:992kmk.041984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 992/KMK.04/1984 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1984 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; b. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 untuk triwulan keempat dari tahun pajak 1984; Mengingat : Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1984. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember 1984 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.059,- untuk US.$ 1,- 2. Rp. 886,- untuk Aust. $. 1,- 3. Rp. 49,- untuk A. Sch. 1,- 4. Rp. 17,- untuk Belg. Fr. 1,- 5. Rp. 807,- untuk Can. $. 1,- 6. Rp. 97,- untuk Dkr. 1,- 7. Rp. 350,- untuk D. M. 1,- 8. Rp. 114,- untuk F. Fr. 1,- 9. Rp. 136,- untuk Hk. $. 1,- 10. Rp. 56,- untuk L. lt. 100,- 11. Rp. 451,- untuk Mal. $ 1,- 12. Rp. 310,- untuk N. Gld. 1,- 13. Rp. 525,- untuk N. Z. 1,- 14. Rp. 121,- untuk N. Kr. 1,- 15. Rp. 1.321,- untuk L. Stg. 1,- 16. Rp. 492,- untuk Sin. $. 1,- 17. Rp. 124,- untuk S. Kr. 1,- 18. Rp. 424,- untuk Sw. Fr. 1,- 19. Rp. 436,- untuk Yen 100,- Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1984. Ditetapkan di JAKARTA Pada Tanggal 29 September 1984 MENTERI KEUANGAN a. i., ttd J. B. SUMARLIN
peraturan/kmk/992kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1