User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:992kmk.041984
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 992/KMK.04/1984

                        TENTANG 

                   NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 
            UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1984

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa 
    uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar penghitungan PPh 
    Pasal 21 untuk triwulan keempat dari tahun pajak 1984;

Mengingat :

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR 
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1984.


                        Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember 1984 
adalah sebagai berikut :

1.  Rp. 1.059,- untuk US.$      1,-
2.  Rp.    886,-    untuk Aust. $.      1,-
3.  Rp.      49,-   untuk A. Sch.       1,-
4.  Rp.      17,-   untuk Belg. Fr.     1,-
5.  Rp.    807,-    untuk Can. $.       1,-
6.  Rp.      97,-   untuk Dkr.      1,-
7.  Rp.    350,-    untuk D. M.     1,-
8.  Rp.    114,-    untuk F. Fr.        1,-
9.  Rp.    136,-    untuk Hk. $.        1,-
10. Rp.     56,-    untuk L. lt.        100,-
11. Rp.    451,-    untuk Mal. $        1,-
12. Rp.    310,-    untuk N. Gld.       1,-
13. Rp.    525,-    untuk N. Z.     1,-
14. Rp.    121,-    untuk N. Kr.        1,-
15. Rp. 1.321,- untuk L. Stg.       1,-
16. Rp.    492,-    untuk Sin. $.       1,-
17. Rp.    124,-    untuk S. Kr.        1,-
18. Rp.    424,-    untuk Sw. Fr.       1,-
19. Rp.    436,-    untuk Yen       100,-


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1984.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 29 September 1984
MENTERI KEUANGAN a. i.,

ttd

J. B. SUMARLIN
peraturan/kmk/992kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1