User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:98kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 98/KMK.04/1998

                        TENTANG 

            PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 538/KMK.04/1990 
         TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN 
            ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 atas impor BKP yang 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak otomatis dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPn BM;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 
    538/KMK.04/1990 dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah RI No. 14 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 No. 24, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3733);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN RI NO. 538/KMK.04/1990 TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA 
IMPOR


                        Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tentang Pemungutan dan 
atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan 
Pasal 22 dalam rangka impor.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/98kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1