User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:98kmk.012006
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 98/KMK.01/2006

                        TENTANG

                ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
                 YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern, telah
    ditetapkan adanya Account Representative yang mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui
    pemberian bimbingan/himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak;
b.  bahwa dalam rangka meningkatkan citra serta efektivitas Account Representative sebagai gugus
    depan organisasi Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan rumusan tugas, 
    tanggung jawab, syarat dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah
    mengimplementasikan Organisasi Modern;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang
    Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
    dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;
2.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
    Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    473/KMK.01/2004;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib 
    Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta 
    Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib 
    Pajak Besar;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Madya di 
    Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bagian Sumatera Bagian Tengah;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.  Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern adalah Kantor Pelayanan
    Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang susunan organisasi, tugas, 
    fungsinya mengacu dan sesuai pada susunan organisasi, tugas dan fungsi pada Kantor Pelayanan 
    Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003,
    Keputusan Menteri Keuangan 254/KMK.01/2004, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    579/KMK.01/2005.
2.  Account Representative adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi
    di Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.


                        Pasal 2

(1) Account Representative mempunyai tugas :
    a.  melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak;
    b.  bimbingan/himbauan dan konsultasi teknik perpajakan kepada wajib pajak;
    c.  penyusunan profil wajib pajak;
    d.  analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
    e.  melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Account Representative diatur dengan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak.
(3) Jumlah Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi ditetapkan berdasarkan
    hasil analisis organisasi dan beban kerja paling banyak 10 (sepuluh) orang.
(4) Account Representative bukan merupakan jabatan sktruktural dalam struktur organisasi Departemen
    Keuangan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggung jawab kepada Kepala Seksi
    yang menjadi atasannya.


                        Pasal 3

Persyaratan pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative meliputi :
a.  Lulus Pendidikan Formal paling rendah Diploma III; dan
b.  Pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah Pengatur Tingkat I (Golongan II/d).


                        Pasal 4

Kepada Account Representative diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan
Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 5

Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kmk/98kmk.012006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1