User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:987kmk.041984
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 987/KMK.04/1984
 
                              TENTANG 
 
     TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
           UNTUK BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU BARANG MEWAH YANG DIKEMBALIKAN
 
                   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai  dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang 
Kena Pajak dan/atau Barang Mewah yang dikembalikan  sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak 
Pertambahan Nilai 1984 perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.      Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
2.  Pasal  14 ayat (2) dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
3.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 TAHUN 1984 tentang Penangguhan Mulai 
    Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK 
PERTAMBAHAN  NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU 
BARANG MEWAH YANG DIKEMBALIKAN


                        Pasal 1

(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atas penyerahan Barang Mewah 
    yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
    a.  Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak, yang bertindak sebagai penjual;
    b.  Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak, yang bertindak sebagai pembeli, sepanjang Pajak 
        Masukannya dapat dikreditkan;
    
(2) Pajak Penjualan atas penyerahan Barang Mewah untuk Barang Mewah yang dikembalikan oleh 
    pembeli, mengurangi Pajak  Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak  
    yang menghasilkan Barang Mewah tersebut.


                        Pasal 2

(1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah yang 
    dikembalikan  itu diganti dengan Barang Kena Pajak lainnya yang sama baik dalam jumlah phisik, 
    jenis maupun harganya oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai penjual Barang Kena 
    Pajak dan/atau yang menghasilkan Barang Mewah tersebut;

(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal Barang Kena Pajak  dan/atau Barang Mewah dikembalikan, sedangkan atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajaknya, pembeli diharuskan membuat dan 
    menyampaikan  "Nota Retur"  kepada Pengusaha Kena Pajak  yang menerbitkan Faktur Pajak 
    tersebut;

(2) Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh pembeli yang sudah mempunyai Nomor 
    Pokok Wajib Pajak (NPWP), sepanjang NPWP tersebut tercantum dalam Faktur Pajak dari pembelian 
    Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah;

(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan  :
    a.  Nomor urut;
    b.  Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena  Pajak dan/atau Barang Mewah yang 
        dikembalikan;
    c.  Nama, alamat dan NPWP pembeli;
    d.  Nama, alamat dan NPWP  Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak ;
    e.  Nama, Kuantum, harga dan harga jual Barang Kena Pajak  dan/atau  Barang Mewah yang 
        dikembalikan;
    f.  Pajak Pertambahan Nilai yang dikurangkan;
    g.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikurangkan;
    h.  Tanggal pembuatan Nota Retur;
    i.  Tanda tangan  dan nama terang pembeli;

(4) Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat  sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar :
    -   Lembar ke-1  :  Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
    -   Lembar ke-2  :  untuk arsip pembeli.

(5) Bentuk, ukuran dan urutan isi Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat disesuaikan 
    dengan kebutuhan administrasi perusahaan atau dapat dibuat seperti contoh yang tercantum dalam  
    lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 4

Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 dilakukan dalam masa pajak  pada saat Nota Retur dibuat oleh pembeli dan/atau diterima oleh 
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada saat mulai diberlakukan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 18 September 1984
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/987kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1