User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:980kmk.041983
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 980/KMK.04/1983
 
                              TENTANG 
 
BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN 
           DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
 
                     MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan 
    pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
b.      bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang besarnya biaya untuk mendapatkan, 
    menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan 
    dari penghasilan bruto;

Mengingat :

1.      Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2.      Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 53, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3265);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN 
MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI 
PENGHASILAN BRUTO.


                        Pasal 1

(1)     Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehubungan 
    dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(2)     Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) 
    dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) 
    setahun atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan.


                        Pasal 2

Biaya untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) 
dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) setahun atau 
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.


                        Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/980kmk.041983.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1