User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:96kmk.052000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                             NOMOR 96/KMK.05/2000

                        TENTANG 

             PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa fasilitas pembebasan/keringan Bea Masuk sudah cukup lama diberikan dan tidak dimanfaatkannya 
secara maksimal fasilitas yang telah diberikan, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor : 61/KMK.01/1997, Nomor : 98/KMK.01/1997, Nomor: 202/KMK.01/1997, Nomor : 
216/KMK.01/1997, dan Nomor : 373/KMK.01/1997;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN.


                        Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor 
    Meat Bone Meal dan Hydrolizet Feather Meal untuk Keperluan Industri Makanan Ternak.
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor 
    Polietilena (PE/XLPE Cable Grade ) Untuk Keperluan Industri Kabel. 
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 202/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor 
    Polietilena Tereftalat Butiran dan Poliamida Butiran Untuk Industri Serat Sintetik.
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 216/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor 
    Polietilena Tereftalat Film untuk Keperluan Industri Pita Kaset. 
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.01/1997 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk 
    Atas Impor Bahan baku /Bahan Penolong dan Bagian/Komponen Untuk Perakitan Mesin dan Motor 
    Berputar.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2000
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Sudibyo
peraturan/kmk/96kmk.052000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1