User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:96kmk.041995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 96/KMK.04/1995

                        TENTANG 

        PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 310/KMK.01/1988 
    TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK 
     PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN 
            DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
                    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/KMK.015/1992 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992 yang mengatur tentang pembayaran 
    pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh BAPEKSTA 
    Keuangan dalam rangka ekspor, dipandang tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994;
b.  bahwa oleh karena itu, Keputusan Menteri Keuangan tersebut perlu dicabut dan diganti dengan 
    ketentuan baru yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR: 310/KMK. 01/1988 TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG 
DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 193/KMK.015/1992.


                        Pasal 1

(1) Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tentang Pembayaran Pendahuluan 
    atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk 
    Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992.

(2) Penghitungan dan tata cara pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka ekspor yang dilaksanakan 
    oleh BAPEKSTA Keuangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta   
Pada tanggal 23 Februari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/96kmk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1