User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:96kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 96/KMK.01/2003

                        TENTANG 

       PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 12 dan 14 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, 
    ketentuan tentang klasifikasi barang dan penetapan besarnya tarip bea masuk diatur lebih lanjut oleh 
    Menteri Keuangan;
b.  bahwa penetapan tersebut pada butir a dilakukan dengan memperhatikan upaya peningkatan daya 
    saing produk Indonesia di pasaran internasional, perlindungan terhadap konsumen dalam negeri, 
    pengurangan hambatan dalam perdagangan bebas, dan pemenuhan perjanjian serta kesepakatan 
    internasional;
c.  bahwa berdasarkan rekomendasi World Customs Organization dalam pertemuannya pada tanggal 
    25 Juni 1999 telah dilakukan perubahan struktur klasifikasi barang sesuai Amendemen HS 2002;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya 
    Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The 
    Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protokolnya (Lembaran Negara 
    Repubilk Indonesia Tahun 1993 Nomor 36);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP 
BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.


                        Pasal 1

Menetapkan klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana ditetapkan 
dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah 
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan 
sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
440/KMK.01/1996 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 324/KMK.01/2002 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/96kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1