User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:969kmk.041983
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 969/KMK.04/1983
 
                              TENTANG 
 
   PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG MEMILIH UNTUK 
                 DIKUKUHKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK

                    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat 
    menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dan kepada bukan Pengusaha Kena 
    Pajak;
b.      bahwa dalam hal tidak dapat diketahui dengan pasti bagian atau jumlah penyerahan Barang Kena 
    Pajak, perlu ditetapkan suatu pedoman penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
    untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak, dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983, Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
Nomor 3264);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
BAGI PENGUSAHA YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK.


                        Pasal 1

Yang dimaksud Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ialah orang atau 
badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor barang dan/atau menyerahkan 
Barang Kena Pajak di Daerah Pabean baik kepada Pengusaha Kena Pajak maupun kepada bukan Pengusaha 
Kena Pajak.


                        Pasal 2

(1)     Pajak Keluaran yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif Pajak 
    Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu jumlah Harga Jual dari Barang Kena Pajak 
    yang diperdagangkan.

(2)     Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang langsung diekspor 
    atau diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan terhadap pajak yang terhutang 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)     Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada 
    bukan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali.

(4)     Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung menurut 
    contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dengan pedoman :
    a.      perbandingan antara penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai pembilang, dengan 
        seluruh nilai peredaran dalam Masa Pajak yang bersangkutan sebagai penyebut dikalikan 
        seluruh Pajak Masukan yang telah dibayar;
    b.      tidak boleh lebih besar dari Pajak Masukan yang sesungguhnya telah dibayar pada waktu 
        perolehan barang yang diekspor, atau tidak boleh melebihi Pajak Masukan yang telah 
        dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak;
    c.      Pajak Masukan atas persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa dalam suatu Masa 
        Pajak dapat dialihkan dan digabungkan dengan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena 
        Pajak pada Masa Pajak berikutnya.


                        Pasal 3

Pengusaha dimaksud dalam Pasal 1 diwajibkan :
ke-1.   membuat catatan dari semua jumlah harga perolehan, penyerahan atau ekspor dan persediaan 
    barang dalam pembukuan perusahaan;
ke-2.   melaporkan penghitungan pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak 
    dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa;
ke-3.   melampirkan daftar ringkasan Pembelian, daftar realisasi ekspor dan daftar ringkasan penjualan 
    Barang Kena Pajak yang terjadi selama Masa Pajak.


                        Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/969kmk.041983.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1