User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:968kmk.041983
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 968/KMK.04/1983
 
                              TENTANG 
 
        MACAM DAN JENIS BARANG YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 
                     MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa macam dan jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah perlu diatur dengan 
Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.      Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
2.      Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 55);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG YANG DIKENAKAN PAJAK 
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal  1

Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak 
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
sebagai tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal  2

(1)     Atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini, dikenakan 
    pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen).

(2)     Atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, dikenakan 
    pajak dengan tarif 20% (dua puluh persen).


                        Pasal  3

Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan lebih lanjut mengenai macam, jenis atau merek dagang 
barang-barang tertentu yang serupa dengan barang-barang yang termasuk dalam Lampiran I dan Lampiran 
II dalam melaksanakan Keputusan ini.


                        Pasal  4

Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/968kmk.041983.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1