User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:967kmk.041983
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 967/KMK.04/1983

                        TENTANG 

       BATAS DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa batasan dan ukuran pengusaha kecil yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu 
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
Nomor 3264);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK 
DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang Pajak 
Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya:
a.  melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah nilai peredaran bruto 
    tidak lebih dari Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) setahun atau
b.  menggunakan modal usaha tidak lebih dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


                        Pasal 2

Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha kecil sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.


                        Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku, apabila pengusaha kecil tersebut memilih untuk 
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 4

Direktur Jendral Pajak melakukan penelitian tentang besarnya jumlah nilai peredaran bruto atau modal usaha 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk bahan pertimbangan guna menetapkan Pengusaha Kena Pajak 
yang tergolong sebagai pengusaha kecil.


                        Pasal 5

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/967kmk.041983.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1