User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:95kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 95/KMK.04/2002

                        TENTANG 

         PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN 
    PENYELENGGARAAN KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) 
          KEPADA PT RIAU ANDALAN PULP AND PAPER YANG BERLOKASI DI DESA PANGKALAN KERINCI, 
              KECAMATAN LANGGAM, KABUPATEN PELALAWAN, RIAU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Riau Andalan Pulp and Paper Nomor : 
    024/S-RAPP.FIN/I/2002 tanggal 15 Januari 2002, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Riau Andalan 
    Pulp and Paper telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
    Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan 
    Penyelenggaraan Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada 
    PT Riau Andalan Pulp and Paper Yang Berlokasi Di Desa Pangkalan Kerinci, Kecamatan Langgam,
    Kabupaten Palelawan, Riau;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN 
BERIKAT (PDKB) KEPADA PT RIAU ANDALAN PULP AND PAPER YANG BERLOKASI DI DESA PANGKALAN 
KERINCI, KECAMATAN LANGGAM, KABUPATEN PELALAWAN, RIAU.


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Riau Andalan Pulp and Paper sebagai Kawasan 
Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a.  Nama Perusahaan             :   PT Riau Andalan Pulp and Paper
b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Desa Pangkalan Kerinci, Kecamatan Langgam,
                            Kabupaten Pelalawan, Riau
c.  Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  :   Protasius Daritan, S.H.
d.  Alamat Pemilik/ Penanggung Jawab    :   Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan
e.  Nomor Pokok Wajib Pajak         :   01.341.857.9-022.000
f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   359 Ha
g.  Jenis Hasil Produksi            :   Pulp.


KEDUA :

Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus 
menyelesaikan pembangunan Kawasan Berikat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal 
Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan.


KETIGA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disertai kewajiban 
untuk :
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di
    bidang impor dan ekspor;
2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000;
3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/ atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    Kawasan Berikat, menyediakan/ memperlihatkan buku-buku yang perlu diperlukan untuk pemeriksaan.


KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud 
dalam Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.


KELIMA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila 
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

1.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3.  Gubernur Bank Indonesia;
4.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
5.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Direktur Jenderal Pajak;
7.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
8.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
9.  Kepala Kantor Wilayah II DJBC Tanjung Balai Karimun;
10. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru;
11. Pimpinan PT Riau Andalan Pulp and Paper.





Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 14 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/95kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1