User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:95kmk.012004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 95/KMK.01/2004

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000 
                 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU 
              UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan Industri komponen kendaraan bermotor di dalam 
    negeri, atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen diberikan fasilitas keringanan bea masuk 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.05/2000;
b.  bahwa guna memberikan perlakuan sama terhadap Industri jari-jari sepeda motor sebagai industri 
    komponen di dalam negeri, perlu diberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku berupa 
    kawat baja free cutting;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen 
    Kendaraan Bermotor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor 
    Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.01/2003;

Memperhatikan   :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 400/MPP/VI/2003 tanggal 17 Juni 2003;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 97/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN 
KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR.


                        Pasal I

1.  Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/KMK.05/2000, diubah dengan 
    menambah jenis barang dengan nomor urut 83 dan nomor 148 yang berbunyi sebagai berikut:
    ____________________________________________________________________
    No.         Uraian Barang               Pos Tarif
    ____________________________________________________________________
    1.          s/d 82-dsb.;
    83.         Kawat jari-jari dan kawat baja free
                cutting                 7217.10
    84.         s.d 147-dsb.;
    148.            Free Cutting Steel Wire Rod     7213.20.100
    ____________________________________________________________________

2.  Perubahan/penambahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap Impor 
    barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri 
    Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/95kmk.012004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1