User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:95km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 95/KM.5/2000

                        TENTANG 

 PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS PEMASUKAN BARANG 
DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA KEGIATAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN 
                      KEPADA PT KARIMUN SEMBAWANG SHIPYARD

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

Surat Permohonan PT Karimun Sembawang Shipyard Nomor : PPBM/KSS-DJBC/OPR/990607 tanggal 6 Juli 
1999 jo. Nomor : PUPBM-OPR/KSS-DJBC-TBK/991213 tanggal 13 Desember 1999, yang kelengkapan 
dokumennya terakhir diterima tanggal 12 Januari 2000.

Memperhatikan   :

a.  Surat Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau kepada PT Karimun Sembawang Shipyard Nomor : 
    07/TKPPR/TUB-PROY-TBK/X/97 tanggal 30 Oktober 1997 jo. Nomor : 
    04/TKPPR/TUB-P.PROY-TBK/X/98 tanggal 23 Oktober 1998;
b.  Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tanjung Balai Karimun Nomor : 
    S-654/WBC.02/KP.01/1999 tanggal 8 September 1999 jo. Nomor : S-839/WBC.02/KP.01/1999 tanggal 
    20 Desember 1999.

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Karimun Sembawang Shipyard Nomor 
    PPBM/KSS-DJBC/OPR/990607 tanggal 6 Juli 1999 jo. Nomor PUPBM/OPR/KSS-DJBC-TBK/991213 
    tanggal 13 Desember 1999, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk 
    diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
b.  bahwa dalam rangka pembangunan dan pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun, dipandang 
    perlu memberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas 
    pemasukan barang dan/atau bahan kepada PT Karimun Sembawang Shipyard;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
    Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun jo. Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.04/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 616/KMK.04/1996;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-02/BC/1998 tentang Tatalaksana Pemasukan 
    dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-71/BC/1998 tanggal 11 Desember 1998
    tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri 
    Keuangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    Nomor : Kep-82/BC/1999.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK 
DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS PEMASUKAN BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA 
KEGIATAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN KEPADA PT KARIMUN SEMBAWANG 
SHIPYARD


PERTAMA :

Terhadap pemasukan barang impor oleh PT Karimun Sembawang Shipyard periode Nopember 1998 sampai 
dengan Desember 1998 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan Bea 
Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, kecuali item barang nomor : 1020 s.d. 1022, 1080, 
1425, 1966 s.d. 1967, 2013 s.d. 2014, 2120, 2170, 2242 s.d. 2244, dan 2559, dengan perkiraan nilai barang 
sebesar S$ 3,413,743,29 (tiga juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh tiga koma dua 
sembilan Dolar Singapura).


KEDUA :

Barang sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA hanya digunakan untuk pelaksanaan Proyek Perbaikan Kapal 
(selama masa operasi) di Kawasan Industri Maritim Tanjung Balai Karimun oleh PT Karimun Sembawang 
Shipyard dan tidak boleh dipindahtangankan dan/atau dipindahlokasikan tanpa persetujuan Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai.


KETIGA  :

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud diktum KEDUA tidak dipenuhi dan/atau terdapat penyalahgunaan 
pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA dinyatakan batal dan kepada yang 
bersangkutan diwajibkan melunasi Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi 
administrasi sebesar seratus persen dari pungutan negara yang terutang.


KEEMPAT :

Pemberian persetujuan pembebasan ini sewaktu-waktu dapat dilakukan audit di bidang kepabeanan oleh 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


KELIMA  :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulan seperlunya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABAENAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/95km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1