User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:959kmk.041983
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 959/KMK.04/1983

                        TENTANG 

    BESARNYA DANA CADANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa bagi jenis usaha bank dan asuransi sudah sewajarnya membentuk atau memupuk dana 
    cadangan untuk menutup resiko yang terjadi;
b.  bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan keputusan tentang besarnya dana cadangan yang 
    diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya;

Mengingat :

1.  Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2.  Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 1983 tentang pelaksanaan Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 53, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3265);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK 
DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.


                        Pasal 1

(1) Bank Pemerintah dapat membentuk atau memupuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu 
    sebesar 6% (enam persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

(2) Bank lainnya selain Bank Pemerintah, cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang diperbolehkan 
    adalah 3% (tiga persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

(3) Kerugian dari piutang yang sebenarnya diderita karena tidak dapat ditagih lagi, dibebankan kepada 
    perkiraan cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.

(4) Dalam hal cadangan piutang ragu-ragu tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal 
    cadangan tidak mencukupi, kekurangannya diperhitungkan dalam perkiraan Rugi/Laba.


                        Pasal 2

Cadangan premi untuk masing-masing jenis asuransi kerugian, besarnya ditentukan sebagai berikut:
a.  asuransi pengangkutan           30% (tiga puluh persen);
b.  asuransi kapal (hull)           50% (lima puluh persen);
c.  asuransi kendaraan          40% (empat puluh persen);
d.  asuransi kebakaran          40% (empat puluh persen);
e.  asuransi lain-lain, termasuk asuransi
    kerugian yang mempertanggungkan
    lebih dari satu resiko          40% (empat puluh persen)

dari hasil premi yang diterima dalam tahun yang bersangkutan, yang baru akan diperhitungkan sebagai laba 
bruto untuk tahun buku berikutnya.


                        Pasal 3

Cadangan kerugian bagi perusahaan asuransi kerugian besarnya sama dengan jumlah klaim kerugian yang 
telah diteliti dan ditetapkan oleh team penyelesaian yang ditugaskan oleh perusahaan asuransi yang 
bersangkutan.


                        Pasal 4

(1) Dalam menghitung cadangan premi yang harus dibentuk atau dipupuk setiap tahun perusahaan 
    asuransi jiwa harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    a.  mempergunakan cara prospektif;
    b.  besarnya faktor Zillmer Quota (Potongan Zillmer) setinggi-tingginya sebesar 60 0/00 (enam 
        puluh per mil).

(2) Penghitungan cadangan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan penghitungan 
    aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri.


                        Pasal 5

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/959kmk.041983.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1