User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:952kmk.041983
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 952/KMK.04/1983

                        TENTANG

       TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa untuk melaksanakan penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan perlu 
    adanya ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya;

b.  bahwa tata cara tersebut di atas perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN 
BESARNYA PENGHAPUSAN.


                        Pasal 1

Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat 
Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, 
disebabkan karena Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak 
mempunyai ahli waris, tidak dapat diketemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk 
melakukan penagihan sudah daluwarsa.


                        Pasal 2

(1) Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilakukan 
    pemeriksaan setempat terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

(2) Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggambarkan keadaan Wajib 
    Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya hutang pajak yang tidak dapat 
    ditagih lagi.


                        Pasal 3

Piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan 
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai 
kedaluwarsaan penagihan pajak.


                        Pasal 4

Atas dasar laporan pemeriksaan atau atas dasar penelitian administrasi mengenai kedaluwarsaan penagihan 
suatu hutang pajak, setiap akhir tahun takwim Kepala Inspeksi Pajak membuat daftar penghapusan piutang 
pajak untuk setiap jenis pajak yang berisi nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah pajak yang 
terhutang, jumlah pajak yang telah dibayar, sisa piutang pajak dan keterangan mengenai Wajib Pajak.


                        Pasal 5

Usul penghapusan piutang pajak disampaikan kepada Menteri Keuangan pada setiap akhir tahun takwim oleh 
Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri daftar penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 4.


                        Pasal 6

Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak atas dasar usulan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 5.


                        Pasal 7

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapka di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/952kmk.041983.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1