User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:94kmk.011994
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 94/KMK.01/1994

                        TENTANG 

                  ORGANISASI DAN TATA KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara 
efisien dan efektif, dipandang perlu menetapkan kembali organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi 
    Departemen;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi 
    Departemen, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik 
    Indonesia Nomor 104 Tahun 1993;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 82/KMK.01/1994;

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor : B-335/I/1994 tanggal 
24 Maret 1994.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


                        BAB I
                        TUGAS POKOK DAN FUNGSI          

                        Pasal 1

Tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak ialah melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Keuangan di 
bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri 
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 2

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 1, Direktorat Jenderal Pajak mempunyai fungsi :
a.  perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang perpajakan, sesuai 
    dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan 
    yang berlaku;
b.  pelaksanaan pemungutan pajak sesuai dengan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.  pengamanan teknis atas pelaksanaan pemungutan pajak sesuai dengan kebijaksanaan yang 
    ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        BAB II
                    SUSUNAN ORGANISASI

                        Pasal 3

Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari :
a.  Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.  Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan;
c.  Direktorat Peraturan Perpajakan;
d.  Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional;
e.  Direktorat Pajak Penghasilan;
f.  Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
g.  Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;
h.  Direktorat Pemeriksaan Pajak;
i.  Pusat Penyuluhan Perpajakan;
k.  Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan.


                         Bagian Pertama
                       Sekretariat Direktorat Jenderal

                        Pasal 4

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada 
semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.


                        Pasal 5

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 4, Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai fungsi :
a.  pembinaan dan pengembangan organisasi, tatalaksana dan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan 
    Direktorat Jenderal;
b.  pengurusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
c.  pengurusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d.  pengurusan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e.  pengurusan tata usaha dan rumah tangga Kantor Pusat.


                        Pasal 6

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari :
a.  Bagian Organisasi dan Tatalaksana;
b.  Bagian Kepegawaian;
c.  Bagian Keuangan;
d.  Bagian Perlengkapan;
e.  Bagian Umum.


                        Pasal 7

Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan pengembangan 
organisasi dan tatalaksana serta evaluasi pelaksanaan tugas pada seluruh unsur Direktorat Jenderal.


                        Pasal 8

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 7, Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai fungsi :
a.  penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan organisasi;
b.  penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan prosedur dan metoda kerja;
c.  penyiapan bahan pembakuan prestasi kerja, sarana administrasi perpajakan dan analisis jabatan;
d.  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan prosedur, metode kerja dan prestasi kerja;
e.  penyiapan bahan tanggapan, laporan dan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat 
    pengawasan fungsional;
f.  penelitian, pemeriksaan kebenaran dan persiapan bahan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat;
g.  pembinaan dan penyiapan pemberian ijin konsultan pajak.


                        Pasal 9

Bagian Organisasi dan Tatalaksana terdiri dari :
a.  Subbagian Kelembagaan;
b.  Subbagian Prosedur Kerja;
c.  Subbagian Pembakuan Prestasi dan Sarana Kerja;
d.  Subbagian Evaluasi Tatalaksana.


                        Pasal 10

(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan 
    pengembangan organisasi.

(2) Subbagian Prosedur Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pengembangan, 
    pemantauan, pelaksanaan prosedur dan metode kerja serta mempersiapkan pemberian ijin konsultan 
    pajak.

(3) Subbagian Pembakuan Prestasi dan Sarana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    pembakuan prestasi dan sarana kerja serta melakukan analisis jabatan, pemantauan prestasi kerja.

(4) Subbagian Evaluasi Tatalaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi tanggapan, 
    laporan dan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional serta 
    memeriksa kebenaran dan mempersiapkan bahan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.


                        Pasal 11

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.


                        Pasal 12

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 11, Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.  penyiapan bahan formasi, pembinaan dan hukuman disiplin serta bahan pertimbangan dalam rangka 
    pembinaan karier pegawai;
b.  pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai;
c.  analisis kebutuhan dan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan latihan serta ujian jabatan;
d.  pengurusan tata usaha, dokumentasi, statistik, dan kesejahteraan pegawai.


                        Pasal 13

Bagian Kepegawaian terdiri dari :
a.  Subbagian Perencanaan Pegawai;
b.  Subbagian Mutasi Kepegawaian;
c.  Subbagian Pengembangan Pegawai;
d.  Subbagian Umum Kepegawaian.


                        Pasal 14

(1) Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi, pembinaan 
    dan hukuman disiplin serta bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan karier pegawai.

(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, 
    kepangkatan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai.

(3) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan penyaringan 
    pegawai dalam rangka pendidikan dan latihan, ujian jabatan serta mempersiapkan usul 
    penyempurnaan kurikulum diklat.

(4) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, dokumentasi,
    statistik, kesejahteraan pegawai, cuti dan penghargaan pegawai.


                        Pasal 15

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.


                        Pasal 16

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 15, Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a.  penyusunan rencana anggaran belanja rutin dan pembangunan;
b.  pengurusan perbendaharaan anggaran belanja rutin dan pembangunan;
c.  pengurusan pembukuan dan verifikasi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan pembangunan.


                        Pasal 17

Bagian Keuangan terdiri dari :
a.  Subbagian Penyusunan Anggaran;
b.  Subbagian Perbendaharaan;
c.  Subbagian Pembukuan dan Verifikasi.


                        Pasal 18

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran belanja 
    rutin dan pembangunan.

(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan anggaran belanja 
    rutin dan pembangunan.

(3) Subbagian Pembukuan dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan pembukuan dan verifikasi 
    pelaksanaan anggaran belanja rutin dan pembangunan.


                        Pasal 19

Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.


                        Pasal 20

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 19, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi :
a.  penyusunan rencana kebutuhan dan melakukan urusan pengadaan perlengkapan;
b.  penyimpanan dan distribusi perlengkapan;
c.  inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan perlengkapan.


                        Pasal 21

Bagian Perlengkapan terdiri dari :
a.  Subbagian Pengadaan;
b.  Subbagian Penyimpanan dan Distribusi;
c.  Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.


                        Pasal 22

(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan melakukan 
    urusan pengadaan perlengkapan.

(2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan dan 
    distribusi perlengkapan.

(3) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi,
    pemeliharaan dan penghapusan perlengkapan.


                        Pasal 23

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat 
Jenderal.


                        Pasal 24

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 23, Bagian Umum mempunyai fungsi :
a.  pengurusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, pengetikan dan penggandaan;
b.  pengurusan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal;
c.  pengurusan gaji pegawai Kantor Pusat.


                        Pasal 25

Bagian Umum terdiri dari :
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Subbagian Rumah Tangga;
c.  Subbagian Gaji.


                        Pasal 26

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, 
    pengetikan dan penggandaan.

(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, perjalanan dinas dan protokol.

(3) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan pembuatan daftar dan pembayaran gaji pegawai 
    Kantor Pusat.


                            Bagian Kedua
                     Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan

                        Pasal 27

Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok 
Direktorat Jenderal di bidang perencanaan perpajakan, ekstensifikasi Wajib Pajak dan analisis potensi pajak 
berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.


                        Pasal 28

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 27, Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan 
mempunyai fungsi :
a.  penyusunan rencana umum perpajakan;
b.  penyusunan rencana penerimaan perpajakan;
c   analisis penerimaan dan penyusunan statistik dan laporan;
d.  analisis potensi perpajakan;
e.  analisis dampak perpajakan;
f.  analisis dan perkiraan jumlah Wajib Pajak serta membina pelaksanaan tugas ekstensifikasi Wajib 
    Pajak;
g.  perumusan rancangan sistem dan prosedur kemudahan perpajakan serta pelaksanaan bantuan tenaga 
    ahli.


                        Pasal 29    

Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan terdiri dari :
a.  Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Penerimaan Perpajakan;
b.  Subdirektorat Potensi Perpajakan;
c.  Subdirektorat Ekstensifikasi Wajib Pajak;
d.  Subdirektorat Sistem dan Prosedur Perpajakan;
e.  Subbagian Tata Usaha.


                        Pasal 30

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala 
    Subdirektorat Sistem dan Prosedur Perpajakan.


                        Pasal 31

Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Penerimaan Perpajakan mempunyai tugas menyusun rencana umum, 
rencana penerimaan, statistik dan laporan serta menganalisis penerimaan perpajakan.


                        Pasal 32

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 31, Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Penerimaan 
Perpajakan mempunyai fungsi :
a.  penyusunan statistik dan mempersiapkan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal;
b.  analisis penerimaan perpajakan;
c.  pengumpulan dan pengolahan bahan serta menyusun rencana jangka panjang, jangka pendek dan 
    rencana penerimaan di bidang perpajakan.



                        Pasal 33

Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Penerimaan Perpajakan terdiri dari :
a.  Seksi Statistik dan Laporan;
b.  Seksi Analisis Penerimaan;
c.  Seksi Perencanaan Perpajakan;


                        Pasal 34

(1) Seksi Statistik dan Laporan mempunyai tugas menyusun statistik dan mempersiapkan laporan 
    pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal.

(2) Seksi Analisis Penerimaan mempunyai tugas menganalisis penerimaan perpajakan.

(3) Seksi Perencanaan Perpajakan mempunyai tugas mengumpulkan bahan, mengolah dan menyusun 
    rencana jangka panjang dan jangka pendek serta rencana penerimaan.


                        Pasal 35

Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai tugas menganalisis dan menghitung potensi perpajakan serta 
menganalisis dampak kebijaksanaan perpajakan.


                        Pasal 36

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 35, Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan analisis data kegiatan ekonomi yang mempunyai pengaruh fiskal;
b.  perhitungan potensi perpajakan untuk setiap jenis pajak;
c.  penyiapan petunjuk penggalian potensi perpajakan regional dan nasional;
d.  analisis dampak kebijaksanaan perpajakan terhadap ekonomi dan sosial;
e.  analisis dampak perkembangan ekonomi dan sosial terhadap perpajakan.


                        Pasal 37

Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri dari :
a.  Seksi Potensi Pajak Penghasilan;
b.  Seksi Potensi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  Seksi Potensi Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 38

(1) Seksi Potensi Pajak Penghasilan mempunyai tugas mengumpulkan dan menganalisis data, menghitung 
    potensi Pajak Penghasilan dan menganalisis dampak peraturan/kebijaksanaan Pajak Penghasilan 
    terhadap ekonomi-sosial dan dampak perkembangan ekonomi-sosial terhadap Pajak Penghasilan.

(2) Seksi Potensi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
    mengumpulkan dan menganalisis data, menghitung potensi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak 
    Langsung Lainnya dan menganalisis dampak peraturan/kebijaksanaan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Tidak Langsung lainnya terhadap ekonomi-sosial dan dampak perkembangan ekonomi-sosial 
    terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

(3) Seksi Potensi Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas mengumpulkan dan menganalisis data, 
    menghitung potensi Pajak Bumi dan Bangunan dan menganalisis dampak peraturan/kebijaksanaan 
    Pajak Bumi dan Bangunan terhadap ekonomi-sosial dan dampak perkembangan ekonomi-sosial 
    terhadap Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 39

Subdirektorat Ekstensifikasi Wajib Pajak mempunyai tugas melaksanakan analisis dan memperkirakan jumlah 
Wajib Pajak yang potensial serta mempersiapkan bahan pembinaan pelaksanaan tugas ekstensifikasi Wajib 
Pajak.


                        Pasal 40

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 39, Subdirektorat Ekstensifikasi Wajib Pajak mempunyai 
fungsi :
a.  analisis data ekonomi-sosial yang mempunyai pengaruh terhadap perkembangan jumlah Wajib Pajak;
b.  memperkirakan jumlah Wajib Pajak yang seharusnya terdaftar untuk setiap jenis pajak;
c.  penyiapan petunjuk operasional pelaksanaan tugas ekstensifikasi Wajib Pajak Pajak Penghasilan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 41

Subdirektorat Ekstensifikasi Wajib Pajak terdiri dari :
a.  Seksi Ekstensifikasi Wajib Pajak Perseorangan;
b.  Seksi Ekstensifikasi Wajib Pajak Badan;
c.  Seksi Ekstensifikasi Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 42

(1) Seksi Ekstensifikasi Wajib Pajak Perseorangan mempunyai tugas mengumpulkan bahan, menganalisis 
    dan memperkirakan jumlah Wajib Pajak Perseorangan berdasarkan data ekonomi-sosial serta 
    mempersiapkan bahan petunjuk operasional pelaksanaan tugas ekstensifikasi Wajib Pajak 
    Perseorangan.

(2) Seksi Ekstensifikasi Wajib Pajak Badan mempunyai tugas mengumpulkan bahan, menganalisis dan 
    memperkirakan jumlah Wajib Pajak Badan berdasarkan data ekonomi-sosial serta mempersiapkan 
    bahan petunjuk operasional pelaksanaan tugas ekstensifikasi Wajib Pajak Badan.

(3) Seksi Ekstensifikasi Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas mengumpulkan bahan, 
    menganalisis dan memperkirakan jumlah Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan data 
    ekonomi-sosial serta mempersiapkan bahan petunjuk operasional pelaksanaan tugas ekstensifikasi 
    Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 43

Subdirektorat Sistem dan Prosedur Perpajakan mempunyai tugas merumuskan perancangan sistem dan 
prosedur kemudahan perpajakan serta pelaksanaan bantuan tenaga ahli.


                        Pasal 44

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 43, Subdirektorat Sistem dan Prosedur Perpajakan 
mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan serta menyusun rancangan sistem perpajakan;
b.  pengumpulan dan pengolahan bahan serta menyusun rancangan prosedur kemudahan perpajakan;
c.  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem dan prosedur kemudahan perpajakan serta 
    pelaksanaan bantuan tenaga ahli.


                        Pasal 45

Subdirektorat Sistem dan Prosedur Perpajakan terdiri dari :
a.  Seksi Perancangan Sistem;
b.  Seksi Perancangan Prosedur;
c.  Seksi Evaluasi.

                        Pasal 46

(1) Seksi Perancangan Sistem mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan serta 
    menyusun rancangan sistem perpajakan dalam rangka analisis sistem perpajakan yang berlaku dan 
    mengusulkan perubahan guna penyempurnaannya.

(2) Seksi Perancangan Prosedur mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan serta 
    menyusun rancangan prosedur kemudahan perpajakan.

(3) Seksi Evaluasi mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem dan prosedur 
    kemudahan perpajakan serta pelaksanaan bantuan tenaga ahli.


                            Bagian Ketiga
                       Direktorat Peraturan Perpajakan

                        Pasal 47

Direktorat Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal 
di bidang perancangan peraturan perpajakan, serta penyiapan petunjuk pelaksanaan peraturan dan ruling di 
bidang perpajakan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.


                        Pasal 48

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 47, Direktorat Peraturan Perpajakan mempunyai fungsi :
a.  penyusunan rancangan peraturan perpajakan;
b.  penyiapan petunjuk pelaksanaan peraturan perpajakan;
c.  penyiapan ruling dibidang perpajakan;
d.  evaluasi pelaksanaan serta melaksanakan urusan dokumentasi peraturan perpajakan dan urusan 
    kepustakaan.


                        Pasal 49

Direktorat Peraturan Perpajakan terdiri dari :
a.  Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan;
b.  Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Umum Perpajakan;
d.  Subdirektorat Dokumentasi Peraturan Perpajakan dan Bantuan Hukum;
e.  Subbagian Tata Usaha.


                        Pasal 50

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala 
    Subdirektorat Dokumentasi Peraturan Perpajakan dan Bantuan Hukum.


                        Pasal 51

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan mempunyai tugas mempersiapkan bahan, menelaah dan menyusun 
rancangan peraturan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 52

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 51, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan 
mempunyai fungsi :
a.  penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan;
b.  penelaahan dan penyiapan petunjuk pelaksanaan peraturan Pajak Penghasilan;
c.  penelaahan dan penyiapan ruling di bidang Pajak Penghasilan.


                        Pasal 53

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan terdiri dari :
a.  Seksi Peraturan Pajak Penghasilan I;
b.  Seksi Peraturan Pajak Penghasilan II;
c.  Seksi Peraturan Pajak Penghasilan III.


                        Pasal 54

(1) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan I mempunyai tugas menelaah, menyusun rancangan peraturan, 
    mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan mempersiapkan ruling mengenai Subyek Pajak dan Obyek 
    Pajak.

(2) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan II mempunyai tugas menelaah, menyusun rancangan peraturan, 
    mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan mempersiapkan ruling mengenai Cara Menghitung Pajak 
    serta pelunasan pajak dalam tahun berjalan.

(3) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan III mempunyai tugas menelaah, menyusun rancangan peraturan, 
    mempersiapkan petunjuk pelaksanaan peraturan dan mempersiapkan ruling mengenai Kredit Pajak, 
    Surat Pemberitahuan Tahunan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.


                        Pasal 55

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
mempersiapkan bahan, menelaah dan menyusun rancangan peraturan Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai 
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 56

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 55, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan 
Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai fungsi :
a.  penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai, Bea 
    Meterai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
b.  penelaahan dan penyiapan petunjuk pelaksanaan peraturan Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai dan 
    Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  Penelaahan dan penyiapan peraturan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai dan Pajak 
    Tidak Langsung Lainnya;
d.  penelaahan dan penyiapan ruling di bidang Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai dan Pajak Tidak 
    Langsung Lainnya.


                        Pasal 57

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari :
a.  Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai I;
b.  Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai II;
c.  Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 58

(1) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai I mempunyai tugas menelaah, menyusun rancangan 
    peraturan, mempersiapkan bahan petunjuk pelaksanaan peraturan dan mempersiapkan ruling 
    mengenai Pengusaha Kena Pajak, Obyek Pajak dan kewajiban pencatatan.

(2) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai II mempunyai tugas menelaah, menyusun rancangan 
    peraturan, mempersiapkan bahan petunjuk pelaksanaan peraturan dan mempersiapkan ruling 
    mengenai Tarif Pajak, Cara Menghitung Pajak, Saat dan Tempat Pajak Terhutang serta Laporan 
    Penghitungan Pajak.

(3) Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas menelaah, menyusun rancangan 
    peraturan, mempersiapkan bahan petunjuk pelaksanaan peraturan dan mempersiapkan ruling 
    mengenai Bea Meterai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 59

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Umum Perpajakan mempunyai tugas 
mempersiapkan bahan, menelaah dan menyusun rancangan peraturan Pajak Bumi dan Bangunan serta 
Ketentuan Umum Perpajakan.


                        Pasal 60

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 59, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan 
dan Peraturan Umum Perpajakan mempunyai fungsi :
a.  penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan 
    serta Ketentuan Umum Perpajakan;
b.  penelaahan dan penyiapan petunjuk pelaksanaan peraturan Pajak Bumi dan Bangunan serta 
    Ketentuan Umum Perpajakan;
c.  penelaahan dan penyiapan peraturan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
d.  penelaahan dan penyiapan ruling dibidang Pajak Bumi dan Bangunan serta Ketentuan Umum 
    Perpajakan;


                        Pasal 61

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Umum Perpajakan terdiri dari :
a.  Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  Seksi Peraturan Umum Perpajakan I;
c.  Seksi Peraturan Umum Perpajakan II.


                        Pasal 62

(1) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan 
    rancangan peraturan, penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan peraturan dan mempersiapkan ruling 
    mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.

(2) Seksi Peraturan Umum Perpajakan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan 
    rancangan peraturan dan penyiapan ruling mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, 
    Tata Cara Pembayaran Pajak, Pembukuan, Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

(3) Seksi Peraturan Umum Perpajakan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan 
    rancangan peraturan dan penyiapan ruling mengenai Penetapan, Penagihan dan Keberatan.


                        Pasal 63

Subdirektorat Dokumentasi Peraturan Perpajakan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan 
urusan dokumentasi, kodefikasi dan informasi serta melaksanakan urusan bantuan hukum.


                        Pasal 64

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 63, Subdirektorat Dokumentasi Peraturan Perpajakan dan 
Bantuan Hukum mempunyai fungsi :
a.  pengurusan dokumentasi dan kodefikasi peraturan perpajakan serta kepustakaan;
b.  pelayanan informasi peraturan perpajakan;
c.  pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka pemberian bantuan hukum;
d.  penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian bantuan hukum.


                        Pasal 65

Subdirektorat Dokumentasi Peraturan Perpajakan dan Bantuan Hukum terdiri dari :
a.  Seksi Dokumentasi Peraturan Perpajakan;
b.  Seksi Informasi Peraturan Perpajakan;
c.  Seksi Bantuan Hukum.


                        Pasal 66

(1) Seksi Dokumentasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan 
    kodefikasi peraturan perpajakan serta kepustakaan.

(2) Seksi Informasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyajian dan 
    pelayanan informasi peraturan perpajakan.

(3) Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan petunjuk teknis 
    bantuan hukum serta penyiapan bahan dalam rangka pemberian bantuan hukum.


                          Bagian Keempat
                     Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional

                        Pasal 67

Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok 
Direktorat Jenderal di bidang perjanjian, kerjasama dan pertukaran informasi perpajakan internasional 
berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.


                        Pasal 68

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 67, Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional 
mempunyai fungsi :
a.  penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan di bidang perpajakan internasional;
b.  penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dengan negara lain;
c.  penyiapan peraturan pelaksanaan perjanjian perpajakan;
d.  penyiapan dan pelaksanaan kerjasama internasional di bidang perpajakan;
e.  pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain;
f.  pencarian informasi perpajakan dari negara lain dan badan internasional;
g.  pemantauan dan evaluasi perjanjian perpajakan dan kerjasama internasional di bidang perpajakan;
h.  pelayanan teknis perpajakan kepada instansi lain dalam penyiapan perjanjian dan kerjasama dengan 
    pihak asing.


                        Pasal 69

Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional terdiri dari :
a.  Subdirektorat Perjanjian Perpajakan;
b.  Subdirektorat Kerjasama Perpajakan;
c.  Subdirektorat Evaluasi dan Informasi Perpajakan;
d.  Subbagian Tata Usaha.


                        Pasal 70

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala 
    Subdirektorat Evaluasi dan Informasi Perpajakan.


                        Pasal 71

Subdirektorat Perjanjian Perpajakan mempunyai tugas mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan 
perpajakan internasional, rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.


                        Pasal 72

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 71, Subdirektorat Perjanjian Perpajakan mempunyai 
fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan penghindaran pajak 
    berganda dengan negara lain;
b.  penelaahan bahan dalam rangka penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dengan negara lain;
c.  penelaahan bahan dalam rangka penyiapan rancangan peraturan pelaksanaan perjanjian perpajakan.


                        Pasal 73

Subdirektorat Perjanjian Perpajakan terdiri dari :
a.  Seksi Perjanjian Perpajakan Asia Fasifik;
b.  Seksi Perjanjian Perpajakan Eropa;
c.  Seksi Perjanjian Perpajakan Amerika dan Afrika.


                        Pasal 74

(1) Seksi Perjanjian Perpajakan Asia Fasifik mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menelaah 
    bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan 
    perjanjian perpajakan serta peraturan pelaksanaannya dengan negara-negara di Asia Pasifik.

(2) Seksi Perjanjian Perpajakan Eropa mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menelaah bahan 
    dalam rangka perumusan kebijaksanaan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan 
    perjanjian perpajakan serta peraturan pelaksanaannya dengan negara-negara di Eropa.

(3) Seksi Perjanjian Perpajakan Amerika dan Afrika mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan 
    menelaah bahan dalam rangka perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan 
    perjanjian perpajakan serta peraturan pelaksanaannya dengan negara-negara di Amerika dan Afrika.


                        Pasal 75

Subdirektorat Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas mempersiapkan dan melaksanakan kerjasama 
internasional di bidang perpajakan serta memberikan pelayanan teknis perpajakan kepada instansi lain dalam 
penyiapan perjanjian dan kerjasama dengan pihak asing.


                        Pasal 76

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 75, Subdirektorat Kerjasama Perpajakan mempunyai 
fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka kerjasama internasional di bidang perpajakan;
b.  penyiapan pelaksanaan kerjasama internasional di bidang perpajakan;
c.  peyiapan bahan dalam rangka pelayanan teknis perpajakan kepada instansi lain dalam penyiapan 
    perjanjian dan kerjasama dengan pihak asing.


                        Pasal 77

Subdirektorat Kerjasama Perpajakan terdiri dari :
a.  Seksi Kerjasama Perpajakan Bilateral;
b.  Seksi Kerjasama Perpajakan Regional;
c.  Seksi Kerjasama Perpajakan Multilateral.


                        Pasal 78

(1) Seksi Kerjasama Perpajakan Bilateral mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menelaah 
    bahan dalam rangka perumusan rancangan dan pelaksanaan kerjasama bilateral di bidang 
    perpajakan, serta memberikan pelayanan teknis perpajakan kepada instansi lain dalam penyiapan 
    perjanjian dan kerjasama dengan negara lain.

(2) Seksi Kerjasama Perpajakan Regional mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menelaah 
    bahan dalam rangka perumusan rancangan dan pelaksanaan kerjasama regional di bidang 
    perpajakan.

(3) Seksi Kerjasama Perpajakan Multilateral mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menelaah 
    bahan dalam rangka perumusan rancangan dan pelaksanaan kerjasama multilateral di bidang 
    perpajakan.


                        Pasal 79

Subdirektorat Evaluasi dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas mengumpulkan informasi perpajakan dari 
negara lain dalam rangka mencegah penghindaran dan penyelundupan pajak dalam bentuk transfer pricing 
atau bentuk lainnya, melaksanakan pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain, melaksanakan 
evaluasi pelaksanaan perjanjian perpajakan dan kerjasama internasional di bidang perpajakan serta menelaah 
hubungan ekonomi keuangan dan peraturan perpajakan negara lain.


                        Pasal 80

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 79, Subdirektorat Evaluasi dan Informasi Perpajakan 
mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan informasi perpajakan dari negara lain dalam rangka mencegah penghindaran dan 
    penyelundupan pajak dalam bentuk transfer pricing atau bentuk lainnya;
b.  penyiapan bahan dalam rangka pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain;
c.  penerimaan, pengolahan dan pendistribusian informasi perpajakan yang diperoleh dari negara lain;
d.  pemantauan dan penelaahan bahan dalam rangka evaluasi pelaksanaan perjanjian perpajakan dan 
    kerjasama internasional di bidang perpajakan;
e.  penelaahan hubungan ekonomi keuangan dengan negara lain dan perundang-undangan perpajakan 
    negara lain.


                        Pasal 81

Subdirektorat Evaluasi dan Informasi Perpajakan terdiri dari :
a.  Seksi Evaluasi dan Informasi Asia Pasifik;
b.  Seksi Evaluasi dan Informasi Eropa;
c.  Seksi Evaluasi dan Informasi Amerika dan Afrika.


                        Pasal 82

(1) Seksi Evaluasi dan Informasi Asia dan Pasifik mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah 
    informasi perpajakan dari negara lain dalam rangka mencegah penghindaran dan penyelundupan 
    pajak dalam bentuk transfer pricing atau bentuk lainnya, menyiapkan bahan pelaksanaan pertukaran 
    informasi perpajakan dengan negara lain, menelaah bahan dalam rangka evaluasi pelaksanaan 
    perjanjian perpajakan dan kerjasama internasional di bidang perpajakan serta menelaah hubungan 
    ekonomi keuangan dengan negara-negara di Asia Pasifik dan peraturan perpajakannya.

(2) Seksi Evaluasi dan Informasi Eropa mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah informasi 
    perpajakan dari negara lain dalam rangka mencegah penghindaran dan penyelundupan pajak dalam 
    bentuk transfer pricing atau bentuk lainnya, menyiapkan bahan pelaksanaan pertukaran informasi 
    perpajakan dengan negara lain, menelaah bahan dalam rangka evaluasi pelaksanaan perjanjian 
    perpajakan dan kerjasama internasional di bidang perpajakan serta menelaah hubungan ekonomi 
    keuangan dengan negara-negara di Eropa dan peraturan perpajakannya.

(3) Seksi Evaluasi dan Informasi Amerika dan Afrika mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah 
    informasi perpajakan dari negara lain dalam rangka mencegah penghindaran dan penyelundupan 
    pajak dalam bentuk transfer pricing atau bentuk lainnya, menyiapkan bahan pelaksanaan pertukaran 
    informasi perpajakan dengan negara lain, menelaah bahan dalam rangka evaluasi pelaksanaan 
    perjanjian perpajakan dan kerjasama internasional di bidang perpajakan serta menelaah hubungan 
    ekonomi keuangan dengan negara-negara di Amerika dan Afrika dan peraturan perpajakannya.


                            Bagian Kelima
                         Direktorat Pajak Penghasilan

                        Pasal 83

Direktorat Pajak Penghasilan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal di 
bidang pembinaan pelaksanaan pajak penghasilan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur 
Jenderal.


                        Pasal 84

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 83, Direktorat Pajak Penghasilan mempunyai fungsi :
a.  perumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan;
b.  pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan;
c.  pembinaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan;
d.  pembinaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelesaian keberatan dan banding Pajak Penghasilan.


                        Pasal 85            

Direktorat Pajak Penghasilan terdiri dari :
a.  Subdirektorat Pajak Penghasilan Perseorangan;
b.  Subdirektorat Pajak Penghasilan Badan;
c.  Subdirektorat Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan;
d.  Subdirektorat Verifikasi Pajak Penghasilan;
e.  Subdirektorat Keberatan Pajak Penghasilan;
f.  Subbagian Tata Usaha;
g.  Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak.


                        Pasal 86

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala 
    Subdirektorat Keberatan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 87        

Subdirektorat Pajak Penghasilan Perseorangan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan 
mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan dan restitusi Pajak Penghasilan Perseorangan.


                        Pasal 88

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 87, Subdirektorat Pajak Penghasilan Perseorangan 
mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan 
    Perseorangan;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan Perseorangan;
c.  Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan 
    Perseorangan;
d.  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan restitusi Pajak Penghasilan perseorangan dan mempersiapkan 
    penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atas permohonan restitusi Pajak Penghasilan 
    Perseorangan yang telah lewat waktu.


                        Pasal 89

Subdirektorat Pajak Penghasilan Perseorangan terdiri dari :
a.  Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan I;
b.  Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan II;
c.  Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan III.


                        Pasal 90

(1) Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan 
    dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan Perseorangan pada 
    sektor usaha dagang dan industri.

(2) Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan 
    dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan Perseorangan pada 
    sektor usaha jasa, pekerjaan bebas dan usaha lainnya.

(3) Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan 
    dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan fiskal luar negeri, pewarganegaraan, restitusi Pajak 
    Penghasilan perseorangan serta mempersiapkan penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran 
    Pajak atas permohonan restitusi Pajak Penghasilan Perseorangan yang telah lewat waktu.


                        Pasal 91

Subdirektorat Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan 
pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan dan restitusi Pajak Penghasilan Badan.


                        Pasal 92

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 91, Subdirektorat Pajak Penghasilan Badan mempunyai 
fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan 
    Badan;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan Badan;
c.  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan Badan;
d.  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan restitusi Pajak Penghasilan Badan dan mempersiapkan 
    penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atas permohonan restitusi Pajak Penghasilan 
    Badan yang telah lewat waktu.


                        Pasal 93

Subdirektorat Pajak Penghasilan Badan terdiri dari :
a.  Seksi Pajak Penghasilan Badan I;
b.  Seksi Pajak Penghasilan Badan II;
c.  Seksi Pajak Penghasilan Badan III.


                        Pasal 94

(1) Seksi Pajak Penghasilan Badan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan 
    evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan Badan pada sektor usaha 
    dagang dan industri.

(2) Seksi Pajak Penghasilan Badan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan 
    evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan Badan pada sektor usaha 
    jasa dan usaha lainnya.

(3) Seksi Pajak Penghasilan Badan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan 
    evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan restitusi Pajak Penghasilan Badan, surat keterangan fiskal dan 
    mempersiapkan penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atas permohonan restitusi 
    Pajak Penghasilan Badan yang telah lewat waktu.


                        Pasal 95

Subdirektorat Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi 
dan mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan teknis dan restitusi pemotongan dan pemungutan Pajak 
Penghasilan.


                        Pasal 96

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 95, Subdirektorat Pemotongan dan Pemungutan Pajak 
Penghasilan mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan 
    Karyawan, Rekanan, Sewa, Bunga, Deviden dan Royalty;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan Karyawan, Rekanan, Sewa, 
    Bunga, Deviden dan Royalty;
c.  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan 
    Karyawan, Rekanan, Sewa, Bunga, Deviden dan Royalty;
d.  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan restitusi pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan 
    mempersiapkan penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atas permohonan restitusi 
    Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan yang telah lewat waktu.


                        Pasal 97

Subdirektorat Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan terdiri dari :
a.  Seksi Pemotongan PPh I;
b.  Seksi Pemotongan PPh II;
c.  Seksi Pemungutan PPh.


                        Pasal 98

(1) Seksi Pemotongan Pajak Penghasilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan 
    evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

(2) Seksi Pemotongan Pajak Penghasilan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan 
    dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 serta 
    mempersiapkan penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atas permohonan restitusi 
    Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan yang telah lewat waktu.

(3) Seksi Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan 
    evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.


                        Pasal 99

Subdirektorat Verifikasi Pajak Penghasilan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan 
pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak Penghasilan.


                        Pasal 100

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 99, Subdirektorat Verifikasi Pajak Penghasilan mempunyai 
fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan pembinaan pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak 
    Penghasilan;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak Penghasilan;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak Penghasilan.


                        Pasal 101

Subdirektorat Verifikasi Pajak Penghasilan terdiri dari :
a.  Seksi Verifikasi Pajak Penghasilan Perseorangan;
b.  Seksi Verifikasi Pajak Penghasilan Badan;
c.  Seksi Verifikasi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 102

(1) Seksi Verifikasi Pajak Penghasilan Perseorangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak Penghasilan 
    Perseorangan.

(2) Seksi Verifikasi Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan 
    dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak Penghasilan Badan.

(3) Seksi Verifikasi Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan mempunyai tugas melakukan 
    penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi Pemotongan 
    dan Pemungutan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 103

Subdirektorat Keberatan Pajak Penghasilan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan 
pelaksanaan kebijaksanaan teknis penyelesaian keberatan dan uraian banding Pajak Penghasilan.


                        Pasal 104

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 103, Subdirektorat Keberatan Pajak Penghasilan 
mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis penyelesaian keberatan dan 
    banding Pajak Penghasilan;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan penyelesaian keberatan dan banding Pajak 
    Penghasilan;
c.  evaluasi pelaksanaan penyelesaian keberatan dan banding Pajak Penghasilan.


                        Pasal 105

Subdirektorat Keberatan Pajak Penghasilan terdiri dari :
a.  Seksi Keberatan Pajak Penghasilan Perseorangan;
b.  Seksi Keberatan Pajak Penghasilan Badan;
c.  Seksi Keberatan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 106

(1) Seksi Keberatan Pajak Penghasilan Perseorangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah 
    bahan serta mempersiapkan petunjuk teknis dan evaluasi pelaksanaan serta penyelesaian keberatan 
    dan uraian banding Pajak Penghasilan Perseorangan.

(2) Seksi Keberatan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan 
    serta mempersiapkan petunjuk teknis dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian keberatan dan uraian 
    banding Pajak Penghasilan Badan.

(3) Seksi Keberatan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas mengumpulkan 
    dan mengolah bahan serta mempersiapkan petunjuk teknis dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian 
    keberatan dan uraian banding Pajak Penghasilan Karyawan, Rekanan, Sewa, Bunga, Deviden dan 
    Royalty.


                        Pasal 107

Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi penyelesaian 
keberatan dan restitusi serta mempersiapkan uraian banding Pajak Penghasilan.


                        Pasal 108

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional 
    yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga verifikatur pajak paling 
    senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga verifikatur pajak tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan 
    dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga verifikatur pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                           Bagian Keenam
                      Direktorat Pajak Pertambahan Nilai
                      Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

                        Pasal 109

Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan 
sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal di bidang pembinaan pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak 
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, berdasarkan kebijaksanaan 
teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.


                        Pasal 110

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 109, Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak 
Langsung Lainnya mempunyai fungsi :
a.  perumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, Bea Meterai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
b.  evaluasi dan pembinaan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  pembinaan pelaksanaan penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, Bea Meterai, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
d.  pembinaan dan pelaksanaan penyelesaian keberatan dan penyiapan uraian banding Pajak 
    Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai dan Pajak Tidak Langsung 
    Lainnya.


                        Pasal 111

Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari :
a.  Subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Industri;
b.  Subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan;
c.  Subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
d.  Subdirektorat verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
e.  Subdirektorat Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
f.  Subbagian Tata Usaha;
g.  Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak.


                        Pasal 112

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala 
    Subdirektorat Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 113

Subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan 
mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
atas Barang Mewah di sektor Industri.


                        Pasal 114

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 113, Subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Industri 
mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor Industri;
b.  peyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah di sektor Industri;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah di sektor Industri;
d.  penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah di sektor Industri.


                        Pasal 115

Subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Industri terdiri dari :
a.  Seksi Pajak Pertambahan Nilai Industri Pertambangan;
b.  Seksi Pajak Pertambahan Nilai Industri Pertanian;
c.  Seksi Pajak Pertambahan Nilai Industri Lainnya.


                        Pasal 116

(1) Seksi Pajak Pertambahan Nilai Industri Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    PPn BM Industri Pertambangan.

(2) Seksi Pajak Pertambahan Nilai Industri Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan dan mempersiapkan petunjuk 
    teknis pelaksanaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM Industri Pertanian.

(3) Seksi Pajak Pertambahan Nilai Industri Lainnya mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan 
    evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM Industri 
    lainnya.


                        Pasal 117

Subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan 
mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah disektor Perdagangan.


                        Pasal 118

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 117, subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan 
mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disektor Perdagangan;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah di sektor Perdagangan;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah disektor Perdagangan;
d.  Penyiapan Petunjuk teknis pelaksanaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah disektor Perdagangan.


                        Pasal 119

Subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan terdiri dari :
a.  Seksi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Besar;
b.  Seksi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Eceran;
c.  Seksi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Lainnya.


                        Pasal 120

(1) Seksi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Besar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai 
    usaha perdagangan besar.

(2) Seksi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Eceran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai 
    usaha perdagangan eceran.

(3) Seksi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah usaha perdagangan lainnya dan mempersiapkan petunjuk teknis 
    pelaksanaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah usaha 
    perdagangan.


                        Pasal 121

Subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan teknis Pajak Pertambahan Nilai 
di sektor jasa, Bea Meterai dan pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 122

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 121, Subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan 
Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak 
    Pertambahan Nilai Jasa, Bea Meterai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Jasa, Bea Meterai dan 
    Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Jasa, Bea Meterai 
    dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
d.  penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Jasa, Bea Meterai dan Pajak 
    Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 123

Subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari :
a.  Seksi Pajak Pertambahan Nilai Jasa Pemborong, Telekomunikasi dan Penerbangan;
b.  Seksi Pajak Pertambahan Nilai Jasa Lainnya;
c.  Seksi Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 124

(1) Seksi Pajak Pertambahan Nilai Jasa Pemborong, Telekomunikasi dan Penerbangan mempunyai tugas 
    melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan 
    pajak Pertambahan Nilai Jasa Pemborong, Telekomunikasi dan Penerbangan serta petunjuk teknis 
    pelaksanaan restitusi PPN jasa, Bea Meterai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

(2) Seksi Pajak Pertambahan Nilai Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Jasa 
    Lainnya.

(3) Seksi Bea Meterai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis Bea Meterai dan Pajak Tidak Langsung 
    Lainnya.


                        Pasal 125

Subdirektorat Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak 
Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 126

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 125, Subdirektorat Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan 
Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 127

Subdirektorat Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari :
a.  Seksi Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai Industri;
b.  Seksi Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan;
c.  Seksi Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 128

(1) Seksi Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sektor Industri.

(2) Seksi Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    Perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sektor Perdagangan.

(3) Seksi Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
    melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi 
    Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 129

Subdirektorat Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan teknis keberatan dan uraian 
banding Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 130

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 129, Subdirektorat Keberatan Pajak Pertambahan Nilai 
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan penyelesaian 
    keberatan dan banding Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan penyelesaian keberatan dan banding Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  evaluasi pelaksanaan penyelesaian keberatan dan uraian banding Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 131

Subdirektorat keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari :
a.  Seksi keberatan Pajak Pertambahan Nilai Industri;
b.  Seksi keberatan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan;
c.  Seksi keberatan Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 132

(1) Seksi Keberatan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis penyelesaian keberatan dan uraian 
    banding Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor Industri.

(2) Seksi Keberatan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis penyelesaian keberatan dan uraian 
    banding Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor Perdagangan.

(3) Seksi Keberatan Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
    melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis penyelesaian 
    keberatan dan uraian banding Pajak Pertambahan Nilai di sektor Jasa dan Pajak Tidak Langsung 
    Lainnya.


                        Pasal 133

Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi penyelesaian 
keberatan dan restitusi serta mempersiapkan uraian banding Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 134

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional 
    yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga verifikatur pajak paling 
    senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga verifikatur pajak tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan 
    dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga verifikatur pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                            Bagian Ketujuh
                     Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan

                        Pasal 135

Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat 
Jenderal di bidang pembinaan pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan serta melakukan pembinaan terhadap 
para Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan 
oleh Direktur Jenderal.


                        Pasal 136

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 135, Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai 
fungsi :
a.  perumusan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  pembinaan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 137

Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari :
a.  Subdirektorat Pendataan;
b.  Subdirektorat Penilaian;
c.  Subdirektorat Pengenaan;
d.  Subdirektorat Penerimaan dan Penagihan;
e.  Subdirektorat Keberatan dan Pengurangan;
f.  Subbagian Tata Usaha;
g.  Kelompok Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 138

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala 
    Subdirektorat Keberatan dan Pengurangan.


                        Pasal 139

Subdirektorat Pendataan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan 
Kebijaksanaan teknis pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 140

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 139, Subdirektorat Pendataan mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pendataan Pajak Bumi dan 
    Bangunan;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pendataan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 141

Subdirektorat Pendataan terdiri dari :
a.  Seksi Pendataan Pedesaan dan Perkotaan;
b.  Seksi Pendataan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan;
c.  Seksi Monografi.


                        Pasal 142

(1) Seksi Pendataan Pedesaan dan Perkotaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan 
    dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan 
    sektor Pedesaan dan Perkotaan.

(2) Seksi Pendataan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan 
    bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pendataan objek Pajak 
    Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan.

(3) Seksi Monografi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan 
    kebijaksanaan teknis di bidang pengumpulan data Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 143

Subdirektorat Penilaian mempunyai tugas merumuskan dan mengevaluasi pelaksanaan petunjuk teknis 
penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 144

Untuk meyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 143, Subdirektorat Penilaian mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis penilaian objek Pajak Bumi dan 
    Bangunan;
b.  penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  evaluasi pelaksanaan petunjuk teknis penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 145

Subdirektorat Penilaian terdiri dari :
a.  Seksi Penilaian Massal;
b.  Seksi Penilaian Individual;
c.  Seksi Reklasifikasi.


                        Pasal 146

(1) Seksi Penilaian Massal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi 
    pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan 
    secara massal.

(2) Seksi Penilaian Individual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi 
    pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan 
    yang dilakukan secara individual.

(3) Seksi Reklasifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi 
    pelaksanaan kebijaksanaan teknis klasifikasi, revaluasi dan keseimbangan nilai jual obyek Pajak Bumi 
    antar wilayah.


                        Pasal 147

Subdirektorat Pengenaan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan 
kebijaksanaan teknis pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 148

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 147, Subdirektorat Pengenaan mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pengenaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan;
b.  penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 149

Subdirektorat Pengenaan terdiri dari :
a.  Seksi Pengenaan Pedesaan dan Perkotaan;
b.  Seksi Pengenaan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan;
c.  Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengenaan.


                        Pajak 150

(1) Seksi Pengenaan Pedesaan dan Perkotaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan 
    dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor 
    pedesaan dan perkotaan.

(2) Seksi Pengenaan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan 
    bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang pengenaan Pajak Bumi 
    dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

(3) Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengenaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang intensifikasi dan ekstensifikasi 
    pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 151

Subdirektorat Penerimaan dan Penagihan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan 
kebijaksanaan teknis dibidang tata usaha piutang pajak, penerimaan, restitusi dan penagihan Pajak Bumi dan 
Bangunan.


                        Pasal 152

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 151, Subdirektorat Penerimaan dan Penagihan 
mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis penatausahaan piutang pajak, 
    penerimaan, restitusi dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis penatausahaan piutang pajak, penerimaan, restitusi dan 
    penagihan Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis penatausahaan piutang pajak, penerimaan, restitusi dan 
    penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 153

Subdirektorat Penerimaan dan Penagihan terdiri dari :
a.  Seksi Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi;
b.  Seksi Tata Usaha Piutang Pajak;
c.  Seksi Intensifikasi Penagihan.


                        Pasal 154

(1) Seksi tata usaha Penerimaan dan Restitusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan 
    dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang tata usaha penerimaan dan restitusi serta 
    kompensasi Pajak Bumi dan Bangunan.

(2) Seksi Tata Usaha Piutang Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan 
    evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang tata usaha piutang pajak Pajak Bumi dan 
    Bangunan serta penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan.

(3) Seksi Intensifikasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi 
    pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 155

Subdirektorat Keberatan dan Pengurangan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan 
kebijaksanaan teknis dibidang penyelesaian keberatan, uraian banding, pengurangan dan verifikasi Pajak 
Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 156

Untuk Menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 155, Subdirektorat Keberatan dan Pengurangan 
mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan Pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis dibidang penyelesaian
    keberatan, uraian banding, pengurangan dan verifikasi Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis dibidang penyelesaian keberatan, uraian banding, 
    pengurangan dan verifikasi Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang penyelesaian keberatan, uraian banding, 
    pengurangan dan verifikasi Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 157

Subdirektorat Keberatan dan Pengurangan terdiri dari :
a.  Seksi Keberatan;
b.  Seksi Pengurangan;
c.  Seksi Verifikasi.


                        Pasal 158

(1) Seksi Keberatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan 
    kebijaksanaan teknis dibidang penyelesaian keberatan dan uraian banding Pajak Bumi dan Bangunan.

(2) Seksi Pengurangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi 
    pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

(3) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan 
    kebijaksanaan teknis dibidang verifikasi atas permohonan keberatan dan pengurangan Pajak Bumi 
    dan Bangunan.


                        Pasal 159

Kelompok Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melakukan urusan 
pendataan dan penilaian atas objek Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 160

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari sejumlah tenaga penilai 
    Pajak Bumi dan Bangunan dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai 
    dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga penilai Pajak Bumi dan 
    Bangunan paling senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga penilai Pajak Bumi dan Bangunan tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan 
    berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga penilai Pajak Bumi dan Bangunan diatur sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.


                          Bagian Kedelapan
                          Direktorat Pemeriksaan Pajak

                        Pasal 161       

Direktorat Pemeriksaan Pajak mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal di 
bidang pemeriksaan dan penyidikan serta pembinaan dan pengawasan penagihan pajak berdasarkan 
kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.


                        Pasal 162

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 161, Direktorat Pemeriksaan Pajak mempunyai fungsi :
a.  perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak;
b.  pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemeriksaan, penyidikan dan penagihan 
    pajak;
c.  melaksanakan urusan pemeriksaan dan penyidikan pajak.


                        Pasal 163

Direktorat Pemeriksaan Pajak terdiri dari :
a.  Subdirektorat Pemeriksaan I;
b.  Subdirektorat Pemeriksaan II;
c.  Subdirektorat Pemeriksaan III;
d.  Subdirektorat Penyidikan;
e.  Subdirektorat Penagihan;
f.  Subbagian Tata Usaha;
g.  Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak.


                        Pasal 164

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala 
    Subdirektorat Penagihan.


                        Pasal 165

Subdirektorat Pemeriksaan I mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan 
kebijaksanaan teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Perseorangan.


                        Pasal 166

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 165, Subdirektorat Pemeriksaan I mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan pemeriksaan 
    Wajib Pajak Perseorangan;
b.  penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak Perseorangan;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemeriksaan dan hasil pemeriksaan Wajib Pajak 
    Perseorangan.


                        Pasal 167

Sub Direktorat Pemeriksaan I terdiri dari :
a.  Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Perseorangan I;
b.  Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Perseorangan II;
c.  Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Perseorangan III.


                        Pasal 168

(1) Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Perseorangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis dan hasil pemeriksaan Wajib Pajak 
    Perseorangan di bidang Usaha Industri.

(2) Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Perseorangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis dan hasil pemeriksaan Wajib Pajak 
    Perseorangan di bidang usaha Perdagangan.

(3) Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Perseorangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis dan hasil pemeriksaan Wajib Pajak 
    Perseorangan di bidang Jasa dan Usaha Lainnya.


                        Pasal 169

Subdirektorat Pemeriksaan II mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan 
kebijaksanaan teknis pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan.


                        Pasal 170

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 169, Subdirektorat Pemeriksaan II mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan pemeriksaan 
    Wajib Pajak Badan;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak Badan;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemeriksaan dan hasil pemeriksaan Wajib Pajak Badan.


                        Pasal 171

Subdirektorat Pemeriksaan II terdiri dari :
a.  Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Badan I;
b.  Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Badan II;
c.  Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Badan III.


                        Pasal 172

(1) Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Badan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan 
    dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemeriksaan dan hasil pemeriksaan terhadap Wajib 
    Pajak Badan dibidang Industri.

(2) Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Badan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan 
    dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemeriksaan dan hasil pemeriksaan terhadap Wajib 
    Pajak Badan dibidang Usaha Perdagangan.

(3) Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Badan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan 
    dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemeriksaan dan hasil pemeriksaan terhadap Wajib 
    Pajak Badan dibidang Usaha Jasa dan usaha lainnya.


                        Pasal 173

Subdirektorat Pemeriksaan III mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan 
kebijaksanaan teknis pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Multinasional, transaksi internasional dan Wajib Pajak 
tertentu.


                        Pasal 174

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 173, Subdirektorat Pemeriksaan III mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan pemeriksaan 
    Wajib Pajak Multinasional, transaksi internasional dan Wajib Pajak tertentu;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak Multinasional, 
    transaksi internasional dan Wajib Pajak tertentu;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemeriksaan dan hasil pemeriksaan Wajib Pajak 
    Multinasional, transaksi internasional dan Wajib Pajak tertentu.


                        Pasal 175

Subdirektorat Pemeriksaan III terdiri dari :
a.  Seksi Pemeriksaan Transaksi Internasional I;
b.  Seksi Pemeriksaan Transaksi Internasional II;
c.  Seksi Pemeriksaan Transaksi Internasional III.


                        Pasal 176

(1) Seksi Pemeriksaan Transaksi Internasional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemeriksaan dan hasil pemeriksaan 
    terhadap Wajib Pajak Multinasional di bidang Industri.

(2) Seksi Pemeriksaan Transaksi Internasional II mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan 
    evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemeriksaan dan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak 
    Multinasional di bidang Usaha Perdagangan.

(3) Seksi Pemeriksaan Transaksi Internasional III mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan 
    evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemeriksaan dan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak 
    Multinasional di bidang Jasa dan Usaha Lainnya, Transaksi Internasional dan wajib pajak tertentu.


                        Pasal 177

Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan 
kebijaksanaan teknis penyidikan perpajakan.


                        Pasal 178

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 177, Subdirektorat Penyidikan mempunyai fungsi :
a.  penyiapan rumusan petunjuk teknis pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya 
    tindak pidana di bidang perpajakan;
b.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan penyidikan 
    perpajakan;
c.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan penyidikan perpajakan;
d.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis penyidikan dan hasil penyidikan perpajakan.


                        Pasal 179

Subdirektorat Penyidikan terdiri dari :
a.  Seksi Pengumpulan Bukti Permulaan Tindak Pidana Pajak;
b.  Seksi Penyidikan Wajib Pajak Perseorangan;
c.  Seksi Penyidikan Wajib Pajak Badan.


                        Pasal 180

(1) Seksi Pengumpulan Bukti Permulaan Tindak Pidana Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan 
    bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan petunjuk teknis pengumpulan dan penelaahan bukti 
    permulaan tentang adanya tindak pidana perpajakan.

(2) Seksi Penyidikan Wajib Pajak Perseorangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan 
    perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis penyidikan terhadap Wajib Pajak 
    Perseorangan.

(3) Seksi Penyidikan Wajib Pajak Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan 
    evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis penyidikan terhadap Wajib Pajak Badan.


                        Pasal 181

Subdirektorat Penagihan mempunyai tugas merumuskan, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan 
kebijaksanaan teknis penagihan pajak.


                        Pasal 182

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 181, Subdirektorat Penagihan mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan penagihan dan 
    tata usaha piutang pajak;
b.  penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan penagihan;
c.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis penagihan dan tata usaha piutang pajak;
d.  penatausahaan piutang dan pencairan tunggakan pajak.


                        Pasal 183

Subdirektorat Penagihan terdiri dari :
a.  Seksi Penagihan Wajib Pajak Perseorangan;
b.  Seksi Penagihan Wajib Pajak Badan;
c.  Seksi Tata Usaha Piutang Pajak.


                        Pasal 184

(1) Seksi Penagihan Wajib Pajak Perseorangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan 
    dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis penagihan Wajib Pajak Perseorangan.

(2) Seksi Penagihan Wajib Pajak Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan 
    evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis penagihan Wajib Pajak Badan.

(3) Seksi Tata Usaha Piutang Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan 
    evaluasi pelaksanaan petunjuk teknis tata usaha piutang pajak serta melakukan penatausahaan 
    piutang dan pencairan serta penghapusan tunggakan pajak.


                        Pasal 185

Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan 
pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 186

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri dari sejumlah tenaga pemeriksa pajak dalam 
    jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga pemeriksa pajak paling 
    senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga pemeriksa pajak tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan 
    dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga pemeriksa pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                        BAB III
                    PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN

                           Bagian Pertama
                        Kedudukan, Tugas dan Fungsi

                        Pasal 187

(1) Pusat Penyuluhan Perpajakan adalah pelaksana tugas Direktorat Jenderal di bidang penyuluhan 
    perpajakan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal.

(2) Pusat Penyuluhan Perpajakan dipimpin oleh seorang Kepala.


                        Pasal 188

Pusat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas membina dan melaksanakan penyuluhan perpajakan kepada 
masyarakat dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal.


                        Pasal 189

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 188, Pusat Penyuluhan Perpajakan mempunyai fungsi :
a.  perumusan metoda dan materi penyuluhan perpajakan;
b.  perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan;
c.  pembinaan tenaga penyuluh perpajakan;
d.  penyuluhan perpajakan dan pelayanan masyarakat.


                             Bagian Kedua
                         Susunan Organisasi

                        Pasal 190

Pusat Penyuluhan Perpajakan terdiri dari :
a.  Bidang Pembinaan Metoda dan Materi Penyuluhan;
b.  Bidang Sarana Penyuluhan;
c.  Bidang Pelayanan Masyarakat;
d.  Subbagian Tata Usaha;
e.  Kelompok Tenaga Fungsional Penyuluh Perpajakan.


                        Pasal 191

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang 
    Pelayanan Masyarakat.


                        Pasal 192

Bidang Pembinaan Metoda dan Materi Penyuluhan mempunyai tugas merumuskan metoda dan materi 
penyuluhan perpajakan.


                        Pasal 193

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 192, Bidang Pembinaan Metoda dan Materi Penyuluhan 
mempunyai fungsi :
a.  pengembangan teknik, metoda dan materi penyuluhan perpajakan;
b.  penyiapan metoda dan materi penyuluhan perpajakan;
c.  evaluasi pelaksanaan metoda dan penyempurnaan materi penyuluhan perpajakan.


                        Pasal 194

Bidang Pembinaan Metoda dan Materi Penyuluhan terdiri dari :
a.  Seksi Metoda dan Materi Penyuluhan Pajak Penghasilan;
b.  Seksi Metoda dan Materi Penyuluhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  Seksi Metoda dan Materi Penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 195

(1) Seksi Metoda dan Materi Penyuluhan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan 
    pengembangan teknik, metoda dan materi penyuluhan Pajak Penghasilan.

(2) Seksi Metoda dan Materi Penyuluhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 
    mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengembangan teknik, metoda dan materi penyuluhan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

(3) Seksi Metoda dan Materi Penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melakukan 
    penyiapan dan pengembangan teknis, metoda dan materi penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 196

Bidang Sarana Penyuluhan mempunyai tugas merancang dan mempersiapkan sarana penyuluhan perpajakan.


                        Pasal 197

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 196, Bidang Sarana Penyuluhan mempunyai fungsi :
a.  analisis kebutuhan dan perancangan sarana penyuluhan perpajakan;
b.  penyiapan sarana penyuluhan perpajakan.


                        Pasal 198

Bidang Sarana Penyuluhan terdiri dari :
a.  Seksi Sarana Cetak;
b.  Seksi Sarana Elektronik.


                        Pasal 199

(1) Seksi Sarana Cetak mempunyai tugas melakukan perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan 
    perpajakan di bidang media cetak.

(2) Seksi Sarana Elektronik mempunyai tugas melakukan perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan 
    perpajakan di bidang media elektronik dan media lainnya.


                        Pasal 200

Bidang Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan tenaga penyuluhan perpajakan dan 
pelayanan masyarakat.


                        Pasal 201

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 200, Bidang Pelayanan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.  perencanaan kebutuhan tenaga penyuluh;
b.  penyiapan bahan pembinaan tenaga penyuluh;
c.  pelayanan masyarakat dan konsultasi perpajakan;


                        Pasal 202

Bidang Pelayanan Masyarakat terdiri dari :
a.  Seksi Pelayanan Penyuluhan;
b.  Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh.


                        Pasal 203

(1) Seksi Pelayanan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan jawaban atas pertanyaan 
    masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan 
    lainnya di bidang perpajakan.

(2) Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana kebutuhan dan 
    bahan pembinaan tenaga penyuluh.


                        Pasal 204

Kelompok Tenaga Fungsional Penyuluh Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyuluhan perpajakan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 205

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Penyuluh Perpajakan terdiri dari sejumlah tenaga penyuluh perpajakan 
    dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga penyuluh perpajakan 
    paling senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga penyuluh perpajakan tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan 
    kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga penyuluh perpajakan diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                         BAB IV
                   PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN

                            Bagian Pertama
                           Kedudukan Tugas dan Fungsi   

                        Pasal 206

(1) Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan adalah pelaksana tugas Direktorat Jenderal di 
    bidang pelayanan informasi dan dukungan administrasi perpajakan yang berada di bawah dan 
    bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal dan secara teknis fungsional komputer dibina 
    dan dikoordinasikan oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan.

(2) Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan dipimpin oleh seorang Kepala.


                        Pasal 207

Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas membina dan melaksanakan pengolahan 
data dan penyajian informasi perpajakan, serta administrasi dan evaluasi wajib pajak dalam rangka 
menunjang pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal.


                        Pasal 208

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 207, Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan 
mempunyai fungsi :
a.  perencanaan, penyusunan dan pemeliharaan sistem aplikasi serta penyusunan program komputer;
b.  pengolahan data sesuai dengan sistem aplikasi dan program komputer;
c.  pengumpulan data, penyajian, pelayanan dan pemanfaatan informasi;
d.  bimbingan dan pelaksanaan urusan registrasi serta evaluasi data Wajib Pajak;
e.  pembukuan dan rekonsiliasi penerimaan pajak.


                             Bagian Kedua
                         Susunan Organisasi

                        Pasal 209

Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan terdiri dari :
a.  Bidang Sistem Aplikasi dan Program;
b.  Bidang Operasional Komputer;
c.  Bidang Alat Keterangan;
d.  Bidang Registrasi dan Evaluasi Data Wajib Pajak;
e.  Bidang Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak;
f.  Subbagian Tata Usaha.


                        Pasal 210

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang 
    Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak.


                        Pasal 211

Bidang Sistem Aplikasi dan Program mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, 
pemeliharaan dan evaluasi sistem aplikasi serta penyusunan program komputer.


                        Pasal 212

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 211, Bidang Sistem Aplikasi dan Program mempunyai 
fungsi :
a.  penyusunan rencana, perumusan sasaran, perancangan dan evaluasi sistem aplikasi pengolahan data 
    perpajakan;
b.  pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi pengolahan data perpajakan;
c.  pembuatan program komputer sesuai dengan sistem aplikasi.


                        Pasal 213

(1) Bidang Sistem Aplikasi dan Program terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional Pranata 
    Komputer yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga fungsional Pranata 
    Komputer paling senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga fungsional Pranata Komputer tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan 
    kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional Pranata Komputer diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                        Pasal 214

Bidang Operasional Komputer mempunyai tugas mengatur dan melaksanakan pengolahan data sesuai dengan 
sistem aplikasi dan program komputer serta memberikan dukungan teknis dalam penggunaan peralatan 
komputer.


                        Pasal 215

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 214, Bidang Operasional Komputer mempunyai fungsi :
a.  pengolahan data sesuai dengan sistem dan program komputer, serta jadwal dan sistem operasi yang 
    telah ditentukan;
b.  pengurusan kepustakaan dan file yang berkenaan dengan pengolahan data;
c.  pemberian dukungan teknis atas pelaksanaan sistem aplikasi dan program komputer;
d.  pengawasan pemeliharaan peralatan komputer dan sarana pendukungnya.


                        Pasal 216

Bidang Operasional Komputer terdiri dari :
a.  Seksi Data Masukan dan Keluaran;
b.  Seksi Perekaman Data;
c.  Seksi Operator dan File;
d.  Seksi Dukungan Teknis dan Komunikasi Data.


                        Pasal 217

(1) Seksi Data Masukan dan Keluaran mempunyai tugas melakukan pencatatan, penyiapan, pengecekan 
    dan pemantauan data masukan dan keluaran.

(2) Seksi Perekaman Data mempunyai tugas melakukan urusan perekaman data.

(3) Seksi Operator dan File mempunyai tugas melakukan urusan pengoperasian komputer dalam rangka 
    pengolahan data, pemeliharaan kepustakaan dan penyusunan file.

(4) Seksi Dukungan Teknis dan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan 
    teknis dan komunikasi data dalam penerapan sistem aplikasi dan sistem kontrol serta pemeliharaan 
    peralatan komputer dan sarana pendukungnya.


                        Pasal 218

Bidang Alat Keterangan mempunyai tugas mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menyalurkan data, alat 
keterangan, serta menyajikan dan memantau pemanfaatan data dan informasi.


                        Pasal 219

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 218, Bidang Alat Keterangan mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan, penerimaan, pengklasifikasian data dan alat keterangan;
b.  penyajian, pelayanan, penyaluran dan pemantauan atas penyaluran serta pemanfaatan data dan 
    informasi.


                        Pasal 220

Bidang Alat Keterangan terdiri dari :
a.  Seksi Pengumpulan Data dan Penyajian Informasi;
b.  Seksi Penyaluran dan Pemantauan Data.


                        Pasal 221

(1) Seksi Pengumpulan Data dan Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, 
    penerimaan dan penatausahaan data serta penyajian informasi dari hasil pengolahan data sesuai 
    dengan kebutuhan.

(2) Seksi Penyaluran dan Pemantauan Data mempunyai tugas melakukan penyaluran data dan alat 
    keterangan serta pemantauan penyaluran dan pemanfaatan data.


                        Pasal 222

Bidang Registrasi dan Evaluasi Data Wajib Pajak mempunyai tugas membimbing dan melaksanakan urusan 
registrasi dan evaluasi data Wajib Pajak.


                        Pasal 223

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 222, Bidang Registrasi dan Evaluasi Data Wajib Pajak 
mempunyai fungsi :
a.  bimbingan dan pengurusan registrasi serta pemeliharaan master file Wajib Pajak;
b.  evaluasi data Wajib Pajak.


                        Pasal 224

Bidang Registrasi dan Evaluasi Data Wajib Pajak terdiri dari :
a.  Seksi Registrasi Wajib Pajak;
b.  Seksi Evaluasi Data Wajib Pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  Seksi Evaluasi Data Wajib Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 225

(1) Seksi Registrasi Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan registrasi dan 
    pemeliharaan master file Wajib Pajak.

(2) Seksi Evaluasi Data Wajib Pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas 
    melakukan evaluasi data Wajib Pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.

(3)     Seksi Evaluasi Data Wajib Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 
    mempunyai tugas melakukan evaluasi data Wajib Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 226

Bidang Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak mempunyai tugas melaksanakan urusan pembukuan 
dan rekonsiliasi penerimaan pajak.


                        Pasal 227

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 226, Bidang Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan 
Pajak mempunyai fungsi :
a.  pembukuan penerimaan pajak;
b.  rekonsiliasi penerimaan pajak.


                        Pasal 228

Bidang Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak terdiri dari :
a.  Seksi Pembukuan Penerimaan Pajak;
b.  Seksi Rekonsiliasi Penerimaan Pajak.


                        Pasal 229

(1) Seksi Pembukuan Penerimaan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembukuan penerimaan 
    pajak.

(2) Seksi Rekonsiliasi Penerimaan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan rekonsiliasi penerimaan 
    pajak.


                         BAB V
               KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                           Bagian Pertama
                         Kedudukan, Tugas dan Fungsi

                        Pasal 230

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah unsur 
    pelaksana Direktorat Jenderal di daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung 
    kepada Direktur Jenderal.

(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.


                        Pasal 231

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok 
Direktorat Jenderal di wilayah kerjanya berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.


                        Pasal 232

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 231, Kantor Wilayah mempunyai fungsi :
a.  pemberian bimbingan, koordinasi dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal yang 
    ada dalam wilayah wewenangnya;
b.  pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang Perpajakan;
c.  pemantauan, pengolahan dan penyajian informasi perpajakan, registrasi dan evaluasi data Wajib 
    Pajak serta Ekstensifikasi Wajib Pajak;
d.  penyelesaian keberatan Wajib Pajak;
e.  evaluasi dan pembinaan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemeriksaan, penyidikan dan penagihan 
    pajak;
f.  pemeriksaan dan penyidikan pajak;
g.  pengawasan terhadap unit-unit operasional di wilayah kerjanya masing-masing;
h.  pengurusan tata usaha dan rumah tangga Kantor Wilayah.


                            Bagian Kedua
                        Susunan Organisasi

                        Pasal 233

(1) Kantor Wilayah terdiri dari :
    a.  Bagian Umum;
    b.  Bidang Informasi dan Administrasi Perpajakan;
    c.  Bidang Pajak Penghasilan;
    d.  Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
    e.  Bidang Pajak Bumi dan Bangunan;
    f.  Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Perpajakan;
    g.  Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak;
    h.  Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak;
    i.  Kelompok Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.

(2) Khusus pada Kantor Wilayah IV dan V tidak ada Bidang Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 234

Bagian Umum mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di 
lingkungan Kantor Wilayah.


                        Pasal 235

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 234, Bagian Umum mempunyai fungsi :
a.  pengurusan tata usaha dan laporan;
b.  pengurusan kepegawaian;
c.  pengurusan keuangan Kantor Wilayah;
d.  pengurusan rumah tangga dan perlengkapan.


                        Pasal 236

Bagian Umum terdiri dari :
a.  Subbagian Tata Usaha dan Laporan;
b.  Subbagian Kepegawaian;
c.  Subbagian Keuangan;
d.  Subbagian Rumah Tangga.


                        Pasal 237

(1) Subbagian Tata Usaha dan Laporan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyusunan 
    laporan Kantor Wilayah.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Keuangan melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(4) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kesejahteraan dan 
    perlengkapan.


                        Pasal 238

Bidang Informasi dan Administrasi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi 
Wajib Pajak, melakukan bimbingan teknis pengolahan data ekstensifikasi wajib pajak dan penggalian potensi 
pajak serta pemantauan penerimaan pajak.


                        Pasal 239

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 238, Bidang Informasi dan Administrasi Perpajakan 
mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan data/alat keterangan;
b.  pengurusan registrasi dan evaluasi data Wajib Pajak;
c.  penyajian data dan informasi perpajakan;
d.  pemantauan, penelaahan pelaksanaan dan penatausahaan serta rekonsiliasi penerimaan pajak;
e.  penggalian potensi pajak dan penyusunan monografi pajak;
f.  pemberian bimbingan teknis ekstensifikasi wajib pajak.


                        Pasal 240

Bidang Informasi dan Administrasi Perpajakan terdiri dari :
a.  Seksi Pengolahan Data dan Penyajian Informasi;
b.  Seksi Penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak;
c.  Seksi Pemantauan Penerimaan Pajak;


                        Pasal 241

(1) Seksi Pengolahan Data dan Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan 
    pengolahan data serta menyajikan informasi perpajakan dan memberikan bimbingan teknis 
    pengolahan data.

(2) Seksi Penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan analisis 
    penggalian potensi pajak dan memberikan bimbingan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak, penyusunan 
    monografi pajak serta melakukan dan memberikan bimbingan registrasi dan evaluasi data Wajib 
    Pajak.

(3) Seksi Pemantauan Penerimaan Pajak mempunyai tugas melakukan pemantauan penerimaan dan 
    bimbingan tata usaha dan rekonsiliasi penerimaan pajak.


                        Pasal 242       

Bidang Pajak Penghasilan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis dan administrasi pemungutan 
Pajak Penghasilan, penyelesaian keberatan dan restitusi Pajak Penghasilan.


                        Pasal 243

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 242, Bidang Pajak Penghasilan mempunyai fungsi :
a.  pemberian bimbingan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan dan peraturan perundang-
    undangan Pajak Penghasilan;
b.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan dan peraturan perundang-undangan Pajak 
    Penghasilan;
c.  pemberian bimbingan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan;
d.  pemberian bimbingan penyelesaian keberatan di bidang Pajak Penghasilan.


                        Pasal 244

Bidang Pajak Penghasilan terdiri dari :
a.  Seksi Bimbingan Pajak Penghasilan;
b.  Seksi Keberatan Pajak Penghasilan;
c.  Seksi Bimbingan Verifikasi Pajak Penghasilan.


                        Pasal 245

(1) Seksi Bimbingan Pajak Penghasilan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan mengevaluasi 
    pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak Penghasilan.

(2) Seksi Keberatan Pajak Penghasilan mempunyai tugas memberikan bimbingan pelaksanaan 
    kebijaksanaan teknis penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan.

(3) Seksi Bimbingan Verifikasi Pajak Penghasilan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan 
    mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi Pajak Penghasilan dan mempersiapkan 
    penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atas permohonan restitusi Pajak 
    Penghasilan yang telah lewat waktu.


                        Pasal 246

Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan 
bimbingan teknis dan administrasi pelaksanaan pemungutan, penyelesaian keberatan serta restitusi Pajak 
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 247

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 246, Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak 
Langsung Lainnya mempunyai fungsi :
a.  pemberian bimbingan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan dan peraturan perundang-
    undangan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung 
    Lainnya;
b.  evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan dan peraturan perundang-undangan Pajak 
    Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  pemberian bimbingan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
d.  pemberian bimbingan penyelesaian keberatan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 248

Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari :
a.  Seksi Bimbingan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
b.  Seksi Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
c.  Seksi Bimbingan Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 249

(1) Seksi Bimbingan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
    memberikan bimbingan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemungutan Pajak 
    Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

(2) Seksi Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
    memberikan bimbingan pelaksanaan kebijaksanaan teknis penyelesaian keberatan Pajak 
    Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

(3) Seksi Bimbingan Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai 
    tugas memberikan bimbingan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis verifikasi dan 
    restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung 
    Lainnya.


                        Pasal 250

Bidang Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis dan administrasi 
pelaksanaan di bidang pendataan, penilaian, penetapan, tata usaha penerimaan, penagihan, keberatan dan 
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 251

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 250, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai fungsi :
a.  pemberian bimbingan teknis dan administrasi serta evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di 
    bidang pendataan dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  pemberian bimbingan teknis dan administrasi serta evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis dan 
    di bidang pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  pemberian bimbingan teknis dan administrasi serta evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di 
    bidang tata usaha penerimaan, penagihan, keberatan, dan pengurangan;
d.  penyelesaian permohonan keberatan, uraian banding dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 252

Bidang Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari :
a.  Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian;
b.  Seksi Bimbingan Pengenaan;
c.  Seksi Bimbingan Penerimaan, Penagihan dan Keberatan.


                        Pasal 253

(1) Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas memberikan bimbingan teknis dan 
    administrasi serta mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pendataan dan penilaian termasuk 
    proses klasifikasi objek Pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual obyek pajak bumi 
    antar wilayah.

(2) Seksi Bimbingan Pengenaan mempunyai tugas memberikan bimbingan, teknis dan administrasi serta 
    mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis pengenaan termasuk Intensifikasi dan Ekstensifikasi 
    penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.

(3) Seksi Penerimaan, Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas memberikan bimbingan teknis dan 
    administrasi serta mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang tata usaha penerimaan, 
    piutang, penagihan, penyelesaian usul penghapusan, restitusi dan kompensasi, penyelesaian 
    permohonan keberatan, uraian banding dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 254

Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis dan tata 
usaha pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak serta membantu pelaksanaan pengawasan terhadap unit-
unit operasional.


                        Pasal 255

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 254, Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Perpajakan 
mempunyai fungsi :
a.  pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan pajak;
b.  pengurusan tata usaha pemeriksaan pajak;
c.  pengurusan tata usaha penyidikan pajak;
d.  pemberian bimbingan dan evaluasi tata usaha dan pelaksanaan penagihan pajak;
e.  penyiapan pelaksanaan pengawasan terhadap unit-unit operasional di wilayah kerjanya.


                        Pasal 256

Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Perpajakan terdiri dari :
a.  Seksi Pemeriksaan;
b.  Seksi Penyidikan;
c.  Seksi Penagihan.


                        Pasal 257

(1) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas memberikan bimbingan teknis dan mengevaluasi pelaksanaan 
    kebijaksanaan teknis pemeriksaan dan menatausahakan pemeriksaan pajak.

(2) Seksi Penyidikan mempunyai tugas memberikan bimbingan teknis dan mengevaluasi pelaksanaan 
    kebijaksanaan teknis penyidikan dan menatausahakan penyidikan pajak, serta penyiapan pelaksanaan 
    pengawasan tehadap unit-unit operasional.

(3) Seksi Penagihan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan mengevaluasi pelaksanaan 
    kebijaksanaan teknis dan menatausahakan penagihan.


                        Pasal 258

Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak mempunyai tugas melakukan verifikasi penyelesaian keberatan 
dan restitusi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Tidak 
Langsung Lainnya.


                        Pasal 259

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional 
    yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga verifikatur pajak paling 
    senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga verifikatur pajak tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan 
    dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga verifikatur pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                        Pasal 260

Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak mempunyai tugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan 
penyidikan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 261

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri dari sejumlah tenaga pemeriksa pajak dalam 
    jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga pemeriksa pajak paling 
    senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga pemeriksa pajak tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan 
    dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga pemeriksa pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                        Pasal 262

Kelompok Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melakukan kegiatan 
pendataan dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku.


                        Pasal 263

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari sejumlah tenaga penilai 
    Pajak Bumi dan Bangunan dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai 
    dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga penilai Pajak Bumi dan 
    Bangunan paling senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga penilai Pajak Bumi dan Bangunan tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan 
    berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga penilai Pajak Bumi dan Bangunan diatur sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.


                         BAB VI
                           KANTOR PELAYANAN PAJAK

                            Bagian Pertama
                  Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Klasifikasi

                        Pasal 264

(1) Kantor Pelayanan Pajak adalah unsur pelaksana Direktorat Jenderal di bidang pelayanan pajak yang 
    berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2) Kantor Pelayanan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala.


                        Pasal 265

Kantor Pelayanan Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional pelayanan perpajakan di 
bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak 
Langsung Lainnya dalam daerah wewenangnya berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur 
Jenderal.


                        Pasal 266

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 265, Kantor Pelayanan Pajak mempunyai fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, penggalian potensi pajak serta 
    ekstensifikasi Wajib Pajak;
b.  penatausahaan dan pengecekan surat pemberitahuan tahunan serta berkas Wajib Pajak;
c.  penatausahaan dan pengecekan surat pemberitahuan masa, serta pemantauan dan penyusunan 
    laporan pembayaran masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
d.  penatausahaan penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan dan restitusi pajak penghasilan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
e.  verifikasi dan penerapan sanksi perpajakan;
f.  pengurusan pemberian Surat Ketetapan Pajak;
g.  penyuluhan dan pelayanan konsultasi perpajakan;
h.  pengurusan tata usaha dan rumah tangga Kantor Pelayanan Pajak.


                        Pasal 267

Kantor Pelayanan Pajak diklasifikasikan sebagai berikut :
a.  Kantor Pelayanan Pajak Tipe A;
b.  Kantor Pelayanan Pajak Tipe B.


                            Bagian Kedua
                       Susunan Organisasi
                        Kantor Pelayanan Pajak Tipe A

                        Pasal 268

(1) Kantor Pelayanan Pajak Tipe A terdiri dari :
    a.  Subbagian Tata Usaha;
    b.  Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
    c.  Seksi Tata Usaha Perpajakan;
    d.  Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan;
    e.  Seksi Pajak Penghasilan Badan;
    f.  Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan;
    g.  Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
    h.  Seksi Penagihan;
    i.  Seksi Penerimaan dan Keberatan;
    j.  Kantor Penyuluhan Pajak;
    k.  Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak;
    l.  Kelompok Tenaga Fungsional Pejabat Sita Pajak Negara.

(2) Khusus pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, Kantor Pelayanan Pajak 
    Penanaman Modal Asing dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public tidak ada Seksi Pajak 
    Penghasilan Perseorangan.


                        Pasal 269

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah 
tangga.


                        Pasal 270

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 269, Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.  pengurusan tata usaha dan kepegawaian;
b.  pengurusan keuangan;
c.  pengurusan rumah tangga dan perlengkapan.


                        Pasal 271

Subbagian Tata Usaha terdiri dari :
a.  Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b.  Urusan Keuangan;
d.  Urusan Rumah Tangga.


                        Pasal 272

(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian 
    dan laporan.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.


                        Pasal 273

Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengolahan data dan penyajian 
informasi, penggalian potensi perpajakan serta melakukan tugas ekstensifikasi Wajib Pajak.


                        Pasal 274

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 273, Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai 
fungsi :
a.  pengumpulan dan pengolahan data;
b.  penyajian informasi;
c.  penggalian potensi pajak;
d.  ekstensifikasi Wajib Pajak.


                        Pasal 275

Seksi Pengolahan Data dan Informasi terdiri dari :
a.  Subseksi Data Masukan dan Keluaran;
b.  Subseksi Pengolahan Data dan Penyajian Informasi;
c.  Subseksi Penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak.


                        Pasal 276

(1) Subseksi Data Masukan dan Keluaran mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha data masukan 
    dan data keluaran serta mengecek kelengkapan dari kebenaran formal data masukan dan data 
    keluaran.

(2) Subseksi Pengolahan Data dan Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengolahan 
    data dan penyajian informasi.

(3) Subseksi Penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan urusan 
    penggalian potensi pajak dan mencari data untuk ekstensifikasi Wajib Pajak serta penyusunan 
    monografi pajak.


                        Pasal 277

Seksi Tata Usaha Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Wajib Pajak, penerimaan dan 
pengecekan surat pemberitahuan tahunan serta penerbitan surat ketetapan pajak.


                        Pasal 278

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 277, Seksi Tata Usaha Perpajakan mempunyai fungsi :
a.  pendaftaran Wajib Pajak;
b.  penatausahaan penerimaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Tahunan;
c.  pengurusan kearsipan berkas Wajib Pajak;
d.  penyiapan bahan penerbitan surat ketetapan pajak.


                        Pasal 279

Seksi Tata Usaha Perpajakan terdiri dari :
a.  Subseksi Pendaftaran Wajib Pajak;
b.  Subseksi Surat Pemberitahuan Pajak;
c.  Subseksi Ketetapan dan Kearsipan Wajib Pajak.


                        Pasal 280

(1) Subseksi Pendaftaran Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pendaftaran Wajib Pajak dan 
    penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

(2) Subseksi Surat Pemberitahuan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan 
    pengecekan Surat Pemberitahuan Pajak.

(3) Subseksi Ketetapan dan Kearsipan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan urusan penerbitan surat 
    ketetapan pajak dan kearsipan berkas Wajib Pajak.


                        Pasal 281

Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan pengecekan 
Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan menyusun laporan pembayaran masa serta melakukan verifikasi 
atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Perseorangan.


                        Pasal 282

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 281, Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan mempunyai 
tugas :
a.  pemantauan dan penatausahaan pembayaran masa Pajak Penghasilan Perseorangan;
b.  penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 
    Perseorangan;
c.  penelaahan dan penyusunan laporan efektivitas pembayaran masa Pajak Penghasilan Perseorangan;
d.  verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Perseorangan, Wajib Pajak 
    yang tidak terdaftar dan yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan;
e.  pengurusan fiskal luar negeri.


                        Pasal 283

Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan terdiri dari :
a.  Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa Pajak Penghasilan Perseorangan;
b.  Subseksi Verifikasi Pajak Penghasilan Perseorangan.


                        Pasal 284

(1) Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa Pajak Penghasilan Perseorangan mempunyai tugas 
    melakukan urusan penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan serta memantau dan 
    penyusun laporan efektivitas pembayaran masa Pajak Penghasilan Perseorangan.

(2) Subseksi Verifikasi Pajak Penghasilan Perseorangan mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi 
    atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Perseorangan, Wajib Pajak yang tidak 
    terdaftar dan Wajib Pajak yang tidak memasukan Surat Pemberitahuan.


                        Pasal 285

Seksi Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan pengecekan Surat 
Pemberitahuan Masa, memantau dan menyusun laporan pembayaran masa serta melakukan verifikasi atas 
Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.


                        Pasal 286

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 285, Seksi Pajak Penghasilan Badan mempunyai fungsi :
a.  pemantauan dan penatausahaan pembayaran masa Pajak Penghasilan Badan;
b.  penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Badan;
c.  penelaahan dan penyusunan laporan efektivitas pembayaran masa Pajak Penghasilan Badan;
d.  verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Wajib Pajak yang 
    tidak terdaftar dan yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan.


                        Pasal 287

Seksi Pajak Penghasilan Badan terdiri dari :
a.  Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa Pajak Penghasilan Badan;
b.  Subseksi Verifikasi Pajak Penghasilan Badan.


                        Pasal 288

(1) Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melakukan 
    urusan pemantauan, penatausahaan pembayaran masa, penelaahan, penyusunan laporan efektifitas 
    pembayaran masa, urusan penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa 
    Pajak Penghasilan Badan.

(2) Subseksi Verifikasi Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi atas Surat 
    Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Wajib Pajak yang tidak terdaftar dan 
    yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan.


                        Pasal 289

Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan 
dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan menyusun laporan pembayaran masa serta 
melakukan verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pemotongan dan Pemungutan Pajak 
Penghasilan.


                        Pasal 290

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 289, Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak 
Penghasilan mempunyai fungsi :
a.  pemantauan dan penatausahaan pembayaran masa atas pemotongan dan pemungutan Pajak 
    Penghasilan;
b.  penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa atas pemotongan dan 
    pemungutan Pajak Penghasilan;
c.  penelaahan dan penyusunan laporan efektivitas pembayaran masa atas pemotongan dan pemungutan 
    Pajak Penghasilan;
d.  verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan atas pemotongan dan pemungutan Pajak 
    Penghasilan, Wajib Pajak yang tidak terdaftar dan yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan.


                        Pasal 291

Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan terdiri dari :
a.  Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan;
b.  Subseksi Verifikasi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 292

(1) Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai 
    tugas melakukan urusan pemantauan, penatausahaan pembayaran masa, penelaahan dan penyusunan 
    laporan efektivitas pembayaran masa, urusan penerimaan, dan pengecekan Surat Pemberitahuan 
    Pajak Penghasilan Karyawan, Rekanan, Sewa, Bunga, Deviden dan Royalty.

(2) Subseksi Verifikasi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan 
    urusan verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Karyawan, Surat 
    Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Rekanan, Sewa, Bunga, Deviden dan Royalty, Wajib Pajak 
    yang tidak terdaftar dan yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan.


                        Pasal 293

Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan urusan 
penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan menyusun laporan perkembangan 
Pengusaha Kena Pajak dan Kepatuhan Surat Pemberitahuan Masa, melakukan urusan konfirmasi Faktur Pajak, 
serta melakukan urusan verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan 
atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 294

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 293, Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak 
Langsung Lainnya mempunyai fungsi :
a.  pemantauan dan penatausahaan pembayaran masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
b.  penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  penelaahan dan penyusunan laporan perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan Kepatuhan Surat 
    Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Tidak 
    Langsung Lainnya;
d.  Konfirmasi Faktur Pajak;
e.  verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pengusaha Kena Pajak yang tidak terdaftar dan yang tidak 
    memasukkan Surat Pemberitahuan Masa.


                        Pasal 295

(1) Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari :
    a.  Subseksi Pajak Pertambahan Nilai Industri;
    b.  Subseksi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan;
    c.  Subseksi Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
    d.  Subseksi Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

(2) Khusus pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tidak ada Subseksi Pajak Pertambahan 
    Nilai Industri dan Subseksi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan.


                        Pasal 296

(1) Subseksi Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, 
    penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan menatausahakan
    pembayaran masa, menelaah dan menyusun laporan perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan 
    kepatuhan Surat Pemberitahuan Masa serta melakukan konfirmasi Faktur Pajak pada sektor Industri.

(2) Subseksi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, 
    penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan menatausahakan 
    pembayaran masa, menelaah dan menyusun laporan perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan 
    kepatuhan Surat Pemberitahuan Masa serta melakukan konfirmasi Faktur Pajak pada sektor 
    Perdagangan.

(3) Subseksi Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
    melakukan urusan penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, 
    memantau dan menatausahakan pembayaran masa, menelaah dan menyusun laporan perkembangan 
    Pengusaha Kena Pajak dan kepatuhan Surat Pemberitahuan Masa serta melakukan konfirmasi Faktur 
    Pajak sektor Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

(4) Subseksi Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
    melakukan urusan verifikasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pengusaha Kena Pajak yang tidak terdaftar dan yang 
    tidak memasukkan Surat Pemberitahuan Masa.


                        Pasal 297

Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha piutang pajak dan penagihan Wajib Pajak.


                        Pasal 298

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 297, Seksi Penagihan mempunyai fungsi :
a.  penatausahaan piutang Pajak;
b.  penyiapan Surat Teguran dan pengurusan penagihan paksa.


                        Pasal 299

Seksi Penagihan terdiri dari :
a.  Subseksi Tata Usaha Piutang Pajak;
b.  Subseksi Penagihan.


                        Pasal 300

(1) Subseksi Tata Usaha Piutang Pajak mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha piutang dan 
    tunggakan pajak.
(2) Subseksi Penagihan mempunyai tugas mempersiapkan teguran dan melakukan penagihan paksa.


                        Pasal 301

Seksi Penerimaan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha penerimaan, restitusi, 
rekonsiliasi pembayaran pajak dan penyelesaian keberatan serta perselisihan perpajakan.


                        Pasal 302

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 301, Seksi Penerimaan dan Keberatan mempunyai fungsi :
a.  rekonsiliasi dan pengolahan Surat Setoran Pajak;
b.  penatausahaan penerimaan pajak;
c.  pengurusan restitusi;
d.  penyelesaian keberatan pajak;
e.  penyelesaian perselisihan perpajakan.


                        Pasal 303

Seksi Penerimaan dan Keberatan terdiri dari :   
a.  Subseksi Tata Usaha Penerimaan Pajak dan Restitusi;
b.  Subseksi Rekonsiliasi;
c.  Subseksi Keberatan Pajak Penghasilan;
d.  Subseksi Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 304

(1) Seksi Tata Usaha Penerimaan Pajak dan Resitusi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, 
    penyusunan laporan penerimaan pajak, pembukuan restitusi, membuat register pemindahbukuan, 
    mengolah dan menatausahakan bermacam-macam penerimaan pajak serta mempersiapkan Surat 
    Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

(2) Sub Seksi Rekonsiliasi mempunyai tugas melakukan urusan rekonsiliasi penerimaan pajak pengolahan 
    dan penyaluran Surat Setoran Pajak serta Surat Perhitungan Pajak.

(3) Subseksi Keberatan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan 
    dan perselisihan Pajak Penghasilan.

(4) Subseksi Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
    melakukan urusan penyelesaian keberatan dan perselisihan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 305

Kantor Penyuluhan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan penyuluhan dan pelayanan konsultasi di bidang 
perpajakan kepada masyarakat.


                        Pasal 306

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 305, Kantor Penyuluhan Pajak mempunyai fungsi :
a.  penyuluhan di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah Pajak Tidak Langsung Lainnya serta Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat;
b.  pelayanan konsultasi di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah Pajak Tidak Langsung Lainnya serta Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat.


                        Pasal 307

Kantor Penyuluhan Pajak terdiri dari :
a.  Urusan Tata Usaha;
b.  Kelompok Tenaga Fungsional Penyuluh Perpajakan.


                        Pasal 308

Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah 
tangga.


                        Pasal 309

Kelompok Tenaga Fungsional Penyuluh Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyuluhan serta pelayanan 
konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 310

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Penyuluh Perpajakan terdiri dari sejumlah tenaga penyuluh perpajakan 
    dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga penyuluh perpajakan 
    paling senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga penyuluh perpajakan tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan 
    kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga penyuluh perpajakan diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                        Pasal 311

Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak mempunyai tugas melaksanakan verifikasi Pajak sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 312

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak terdiri dari sejumlah tenaga Verifikatur Pajak dalam 
    jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Verifikatur Pajak paling senior 
    yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga Verifikatur pajak tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan 
    dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga Verifikatur Pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                        Pasal 313

Kelompok Tenaga Fungsional Pejabat Sita Pajak Negara mempunyai tugas melaksanakan penagihan pajak 
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 314

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Pejabat Sita Pajak Negara terdiri dari sejumlah tenaga Pejabat Sita 
    Pajak Negara dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang 
    keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Pejabat Sita Pajak Negara 
    paling senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga Pejabat Sita Pajak Negara tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan 
    kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga Pejabat Sita Pajak Negara diatur sesuai dengan peraturan 
    Perundang-undangan yang berlaku.


                                    Bagian Ketiga
                         Susunan Organisasi
                          Kantor Pelayanan Pajak Tipe B

                        Pasal 315

Kantor Pelayanan Pajak Tipe B terdiri dari :
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Seksi Pengolahan Data dan Tata Usaha Perpajakan;
c.  Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan;
d.  Seksi Pajak Penghasilan Badan dan Pemotongan/Pemungutan;
e.  Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
f.  Seksi Penagihan;
g.  Seksi Penerimaan dan Keberatan;
h.  Kantor Penyuluhan Pajak;
i.  Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak;
j.  Kelompok Tenaga Fungsional Pejabat Sita Pajak Negara.


                        Pasal 316

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah 
tangga.


                        Pasal 317

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 316, Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.  pengurusan tata usaha dan kepegawaian;
b.  pengurusan keuangan;
c.  pengurusan rumah tangga dan perlengkapan.


                        Pasal 318

Subbagian Tata Usaha terdiri dari :
a.  Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b.  Urusan Keuangan;
c.  Urusan Rumah Tangga.


                        Pasal 319

(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian 
    dan laporan.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.


                        Pasal 320

Seksi Pengolahan Data dan Tata Usaha Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan pengolahan data, 
penyajian informasi, penggalian potensi perpajakan, ekstensifikasi Wajib Pajak, tata usaha penerimaan dan 
pengecekan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak, penyusunan monografi pajak serta penerbitan surat 
ketetapan pajak.


                        Pasal 321

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 320, Seksi Pengolahan Data dan Tata Usaha Perpajakan 
mempunyai fungsi :
a.  pengolahan data dan penyajian informasi;
b.  penggalian potensi dan penyusunan monografi pajak;
c.  ekstensifikasi wajb pajak;
d.  pendaftaran Wajib Pajak, tata usaha penerimaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Tahunan 
    Pajak;
e.  penerbitan surat ketetapan pajak dan kearsipan berkas Wajib Pajak.


                        Pasal 322       

Seksi Pengolahan Data dan Tata Usaha Perpajakan terdiri dari :
a.  Subseksi Pengolahan Data dan Informasi;
b.  Subseksi Penggalian Potensi Pajak dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
c.  Subseksi Pendaftaran Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak;
d.  Subseksi Ketetapan dan Kearsipan Wajib Pajak.


                        Pasal 323

(1) Subseksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengolahan data dan 
    penyajian informasi.

(2) Subseksi penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan urusan 
    penggalian potensi pajak dan mencari data untuk ekstensifikasi wajib pajak serta penyusunan 
    monografi pajak.

(3) Subseksi Pendaftaran Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak mempunyai tugas melakukan 
    urusan pendaftaran Wajib Pajak, tata usaha penerimaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan 
    Tahunan Pajak.

(4) Subseksi ketetapan dan Kearsipan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan urusan penerbitan surat 
    ketetapan pajak dan kearsipan berkas Wajib Pajak.


                        Pasal 324

Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan pengecekan 
Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan menyusun laporan pembayaran masa serta melakukan verifikasi 
atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Perseorangan.


                        Pasal 325

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 324, Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan mempunyai 
fungsi :
a.  pemantauan dan penatausahaan pembayaran masa Pajak Penghasilan Perseorangan;
b.  penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 
    Perseorangan;
c.  penelaahan dan penyusunan laporan efektifitas pembayaran masa Pajak Penghasilan Perseorangan;
d.  verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa Tahunan Pajak Penghasilan Perseorangan, Wajib Pajak yang 
    tidak terdaftar dan yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan;
e.  pengurusan fiskal luar negeri.


                        Pasal 326

Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan terdiri dari :
a.  Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa Pajak Penghasilan Perseorangan;
b.  Subseksi Verifikasi Pajak Penghasilan Perseorangan.


                        Pasal 327

(1) Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa Pajak Penghasilan Perseorangan mempunyai tugas 
    melakukan urusan pemantauan dan penatausahaan pembayaran masa serta melakukan urusan 
    penelaahan dan penyusunan laporan efektivitas pembayaran masa Pajak Penghasilan Perseorangan.

(2) Subseksi Verifikasi Pajak Penghasilan Perseorangan mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi 
    atas Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Perseorangan, 
    Wajib Pajak yang tidak terdaftar dan Wajib Pajak yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan.


                        Pasal 328

Seksi Pajak Penghasilan Badan dan Pemotongan/Pemungutan mempunyai tugas melakukan urusan 
penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan menyusun laporan pembayaran 
masa serta melakukan verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan 
Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 329

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 328, Seksi Pajak Penghasilan Badan dan Pemotongan/
Pemungutan mempunyai fungsi :
a.  pemantauan dan penatausahaan pembayaran masa Pajak Penghasilan Badan dan Pemotongan/
    Pemungutan Pajak Penghasilan;
b.  penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Badan 
    dan Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
c.  penelaahan dan penyusunan laporan efektivitas pembayaran masa Pajak Penghasilan Badan dan 
    Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
d.  Verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Pemotongan/
    Pemungutan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak yang tidak terdaftar dan yang tidak memasukkan Surat 
    Pemberitahuan.


                        Pasal 330

Seksi Pajak Penghasilan Badan dan Pemotongan/Pemungutan terdiri dari :
a.  Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa Pajak Penghasilan Badan;
b.  Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
c.  Subseksi Verifikasi Pajak Penghasilan Badan dan Pemotongan/Pemungutan.


                        Pasal 331

(1) Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melakukan 
    urusan pemantauan, penatausahaan pembayaran Masa, penelaahan dan penyusunan laporan 
    efektivitas pembayaran masa, urusan penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat 
    Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Badan.

(2) Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai 
    tugas melakukan urusan pemantauan, penatausahaan pembayaran masa, penelaahan dan 
    penyusunan laporan efektivitas pembayaran masa, urusan penerimaan, dan pengecekan Surat 
    Pemberitahuan Pajak Penghasilan Karyawan, Tekanan, Sewa, Bunga, Dividen, dan Royalty.

(3) Subseksi Verifikasi Pajak Penghasilan Badan dan Pemotongan/Pemungutan mempunyai tugas 
    melakukan urusan verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Badan 
    dan Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak yang tidak terdaftar dan yang tidak 
    memasukkan Surat Pemberitahuan.


                        Pasal 332

Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan urusan 
penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan menyusun laporan perkembangan 
Pengusaha Kena Pajak dan kepatuhan Surat Pemberitahuan Masa, melakukan urusan konfirmasi Faktur Pajak, 
serta melakukan urusan verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan 
atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 333

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 332, Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak 
Langsung Lainnya mempunyai fungsi :
a.  pemantauan dan penatausahaan pembayaran masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
b.  penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  penelaahan dan penyusunan laporan perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan Surat Pemberitahuan 
    Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung 
    Lainnya;
d.  konfirmasi Faktur Pajak;
e.  verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pengusaha Kena Pajak yang tidak terdaftar dan yang tidak 
    memasukkan Surat Pemberitahuan Masa.


                        Pasal 334

Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari :
a.  Subseksi Pajak Pertambahan Nilai Industri dan Perdagangan;
b.  Subseksi Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c.  Subseksi Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 335

(1) Subseksi Pajak Pertambahan Nilai Industri dan Perdagangan mempunyai tugas melakukan urusan 
    penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan 
    menatausahakan pembayaran masa, menelaah dan menyusun laporan perkembangan Pengusaha 
    Kena Pajak dan kepatuhan Surat Pemberitahuan Masa serta melakukan konfirmasi Faktur Pajak pada 
    sektor Industri dan Perdagangan.

(2) Subseksi Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
    melakukan urusan penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, 
    memantau dan menatausahakan pembayaran masa, menelaah dan menyusun laporan perkembangan 
    Pengusaha Kena Pajak dan kepatuhan Surat Pemberitahuan Masa serta melakukan konfirmasi Faktur 
    Pajak pada sektor Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

(3) Subseksi Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
    melakukan urusan verifikasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pengusaha Kena Pajak yang tidak terdaftar dan 
    yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan Masa.


                        Pasal 336

Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha piutang pajak dan penagihan Wajib Pajak.


                        Pasal 337

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 336, Seksi Penagihan mempunyai fungsi :
a.  penatausahaan piutang Pajak;
b.  penyiapan Surat Teguran dan pengurusan penagihan paksa.


                        Pasal 338

Seksi Penagihan terdiri dari :
a.  Subseksi Tata Usaha Piutang Pajak;
b.  Subseksi Penagihan.


                        Pasal 339

(1) Subseksi Tata Usaha Piutang Pajak mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha piutang dan 
    tunggakan pajak.

(2) Subseksi Penagihan mempunyai tugas mempersiapkan teguran dan melakukan penagihan paksa.


                        Pasal 340

Seksi Penerimaan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha penerimaan, restitusi, 
rekonsiliasi pembayaran pajak dan penyelesaian keberatan serta perselisihan perpajakan.


                        Pasal 341

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 340, Seksi Penerimaan dan Keberatan mempunyai fungsi :
a.  rekonsiliasi dan pengolahan Surat Setoran Pajak;
b.  penatausahaan penerimaan pajak;
c.  pengurusan restitusi;
d.  penyelesaian keberatan pajak;
e.  penyelesaian perselisihan perpajakan.


                        Pasal 342

Seksi Penerimaan dan Keberatan terdiri dari :
a.  Subseksi Tata Usaha Penerimaan Pajak dan Restitusi;
b.  Subseksi Rekonsiliasi;
c.  Subseksi Keberatan Pajak Penghasilan;
d.  Subseksi Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 343

(1) Seksi Tata Usaha Penerimaan Pajak dan Restitusi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, 
    penyusunan laporan penerimaan pajak, pembukuan restitusi, membuat register pemindahbukuan, 
    mengolah dan menatausahakan bermacam-macam penerimaan pajak serta mempersiapkan Surat 
    Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

(2) Sub Seksi Rekonsiliasi mempunyai tugas melakukan urusan rekonsiliasi penerimaan pajak, 
    pengolahan dan penyaluran Surat Setoran Pajak serta Surat Perhitungan Pajak.

(3) Subseksi Keberatan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan 
    dan perselisihan Pajak Penghasilan.

(4) Subseksi Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas 
    melakukan urusan penyelesaian keberatan dan perselisihan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 344

Kantor Penyuluhan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan penyuluhan dan pelayanan konsultasi di bidang 
perpajakan kepada masyarakat.


                        Pasal 345

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 344, Kantor Penyuluhan Pajak mempunyai fungsi :
a.  penyuluhan di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah Pajak Tidak Langsung Lainnya serta Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat;
b.  pelayanan konsultasi di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah Pajak Tidak Langsung Lainnya serta Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat.


                        Pasal 346

Kantor Penyuluhan Pajak terdiri dari :
a.  Urusan Tata Usaha;
b.  Kelompok Tenaga Fungsional Penyuluh Perpajakan.


                        Pasal 347

Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah 
tangga.


                        Pasal 348

Kelompok Tenaga Fungsional Penyuluh Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyuluhan serta pelayanan 
konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 349

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Penyuluh Perpajakan terdiri dari sejumlah tenaga penyuluh perpajakan 
    dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga penyuluh perpajakan 
    paling senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga penyuluh perpajakan tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan 
    kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga penyuluh perpajakan diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                        Pasal 350

Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak mempunyai tugas melaksanakan verifikasi pajak sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 351

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak terdiri dari sejumlah tenaga Verifikatur Pajak dalam 
    jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Verifikatur Pajak paling senior 
    yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga Verifikatur Pajak tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan 
    dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga Verifikatur Pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                        Pasal 352

Kelompok Tenaga Fungsional Pejabat Sita Pajak Negara mempunyai tugas melaksanakan penagihan pajak 
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 353

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Pejabat Sita Pajak Negara terdiri dari sejumlah tenaga Pejabat Sita 
    Pajak Negara dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang 
    keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Pejabat Sita Pajak Negara 
    paling senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga Pejabat Sita Pajak Negara tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan 
    kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga Pejabat Sita Pajak Negara diatur sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.


                        BAB VII
               KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                            Bagian Pertama
                Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Klasifikasi

                        Pasal 354

(1) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan adalah unsur pelaksana Direktorat Jenderal yang berada 
    di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dipimpin oleh seorang Kepala.


                        Pasal 355

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional Direktorat 
Jenderal di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dalam daerah wewenangnya berdasarkan kebijaksanaan teknis 
yang ditetapkan Direktur Jenderal.


                        Pasal 356

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 355, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
mempunyai fungsi :
a.  pengolahan data Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  pendataan Obyek dan Subjek Pajak dan penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  penetapan Pajak Bumi dan Bangunan;
d.  penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, serta restitusi dan kompensasi Pajak Bumi dan 
    Bangunan;
e.  penyelesaian keberatan, uraian banding pengurangan dan verifikasi atas permohonan keberatan, 
    uraian banding dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
f.  pengurusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian dan keuangan.


                        Pasal 357

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.  Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Tipe A;
b.  Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Tipe B.


                             Bagian Kedua
                         Susunan Organisasi
                                            Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Tipe A

                        Pasal 358

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Tipe A terdiri dari :
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
c.  Seksi Pendataan dan Penilaian;
d.  Seksi Penetapan;
e.  Seksi Penerimaan dan Penagihan;
f.  Seksi Keberatan dan Pengurangan;
g.  Kelompok Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 359

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, laporan, keuangan, 
rumah tangga dan perlengkapan.


                        Pasal 360

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 359, Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.  pengurusan tata usaha, kepegawaian dan laporan;
b.  pengurusan keuangan;
c.  pengurusan rumah tangga dan perlengkapan.


                        Pasal 361

Subbagian Tata Usaha terdiri dari :
a.  Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b.  Urusan Keuangan;
c.  Urusan Rumah Tangga.


                        Pasal 362

(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian 
    dan laporan.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.


                        Pasal 363

Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengolahan data, analisis dan 
penyajian informasi Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 364

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 363, Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai 
fungsi :
a.  penatausahaan data masukan dan data keluaran;
b.  perekaman dan pengolahan data Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  analisis dan penyajian informasi Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 365

Seksi Pengolahan Data dan Informasi terdiri dari :
a.  Subseksi Data Masukan dan Keluaran;
b.  Subseksi Pengolahan Data;
c.  Subseksi Analisis dan Penyajian Informasi;


                        Pasal 366

(1) Subseksi Data Masukan dan Keluaran mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha data masukan 
    dan data keluaran.

(2) Subseksi Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan urusan perekaman dan pengolahan data 
    Pajak Bumi dan Bangunan.

(3) Subseksi Analisis dan Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyajian 
    informasi data Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 367

Seksi Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan urusan pendataan Objek dan Subjek dan 
penilaian Objek Pajak.


                        Pasal 368

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 367, Seksi Pendataan dan Penilaian mempunyai fungsi :
a.  pendaftaran dan tata usaha pendataan Objek dan Subjek pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  penatausahaan penilaian dan klasifikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  verifikasi dan reklasifikasi nilai jual objek pajak bumi;
d.  pengumpulan data potensi Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 369

Seksi Pendataan dan Penilaian terdiri dari :
a.  Subseksi Klasifikasi dan Pemutakhiran Data;
b.  Subseksi Monografi.


                        Pasal 370

(1) Subseksi Klasifikasi dan Pemutakhiran Data mempunyai tugas melakukan urusan pendaftaran, tata 
    usaha pendataan, penilaian, klasifikasi obyek pajak bumi dan bangunan serta verifikasi dan 
    reklasifikasi nilai jual Obyek Pajak bumi.

(2) Subseksi Monografi mempunyai tugas melakukan urusan pengumpulan data potensi Pajak Bumi dan 
    Bangunan.


                        Pasal 371

Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan urusan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan semua sektor dan 
melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 372

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 371, Seksi Penetapan mempunyai tugas :
a.  penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan;
b.  penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
c.  intensifikasi dan ekstensifikasi penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 373

Seksi Penetapan terdiri dari :
a.  Subseksi Penetapan Pedesaan dan Perkotaan;
b.  Subseksi Penetapan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan;
c.  Subseksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penetapan.


                        Pasal 374

(1) Subseksi Penetapan Pedesaan dan Perkotaan mempunyai tugas melakukan urusan penetapan Pajak 
    Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.

(2) Subseksi Penetapan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan mempunyai tugas melakukan urusan 
    penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

(3) Subseksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penetapan mempunyai tugas melakukan urusan intensifikasi 
    dan ekstensifikasi penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 375

Seksi Penerimaan dan Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha piutang pajak, penerimaan, 
restitusi, kompensasi penagihan dan penyelesaian usul penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 376

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 375, Seksi Penerimaan dan Penagihan mempunyai fungsi :
a.  penatausahaan penerimaan, pembagian penerimaan, pemantauan penyetoran, restitusi dan 
    kompensasi Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  penatausahaan piutang pajak dan penyelesaian usul penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 377

Seksi Penerimaan dan Penagihan terdiri dari :
a.  Subseksi Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi;
b.  Subseksi Tata Usaha Piutang Pajak;
c.  Subseksi Penagihan.


                        Pasal 378

(1) Subseksi Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha 
    penerimaan, pembagian penerimaan, pemantauan penyetoran, restitusi dan kompensasi Pajak Bumi 
    dan Bangunan.

(2) Subseksi Tata Usaha Piutang Pajak mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha piutang pajak dan 
    penyelesaian usul penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan.

(3) Subseksi Penagihan mempunyai tugas mempersiapkan surat teguran dan melakukan penagihan paksa 
    Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 379

Seksi Keberatan dan Pengurangan mempunyai tugas melakukan penyelesaian keberatan, uraian banding, 
pengurangan dan verifikasi atas permohonan keberatan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 380

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 379, Seksi Keberatan dan Pengurangan mempunyai 
fungsi :
a.  penyelesaian keberatan dan uraian banding Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  verifikasi atas permohonan keberatan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 381

Seksi Keberatan dan Pengurangan terdiri dari :
a.  Subseksi Keberatan;
b.  Subseksi Pengurangan;
c.  Subseksi Verifikasi.


                        Pasal 382

(1) Subseksi Keberatan mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan dan uraian banding 
    Pajak Bumi dan Bangunan.

(2) Subseksi Pengurangan mempunyai tugas melakukan urusan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

(3) Subseksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi atas permohonan keberatan dan 
    pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 383

Kelompok Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melakukan kegiatan 
pendataan dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 384

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari sejumlah Tenaga Penilai 
    Pajak Bumi dan Bangunan dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai 
    dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga penilai Pajak Bumi dan 
    Bangunan paling senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga penilai Pajak Bumi dan Bangunan tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan 
    berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga penilai Pajak Bumi dan Bangunan diatur sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.


                            Bagian Ketiga
                       Susunan Organisasi
                   Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Tipe B

                        Pasal 385

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Tipe B terdiri dari :
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Seksi Pengolahan Data dan informasi;
c.  Seksi Pendataan dan Penilaian;
d.  Seksi Penetapan;
e.  Seksi Penerimaan, Penagihan dan Keberatan;
f.  Kelompok Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan;


                        Pasal 386

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, laporan, keuangan, 
rumah tangga dan perlengkapan.


                        Pasal 387

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 386, Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.  pengurusan tata usaha, kepegawaian dan laporan;
b.  pengurusan keuangan;
c.  pengurusan rumah tangga dan perlengkapan.


                        Pasal 388

Subbagian Tata Usaha terdiri dari :
a.  Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b.  Urusan Keuangan;
c.  Urusan Rumah Tangga.


                        Pasal 389

(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian 
    dan laporan.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.


                        Pasal 390

Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengolahan data, analisis dan 
penyajian informasi Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 391

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 390, Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai 
fungsi :
a.  penatausahaan data masukan dan data keluaran;
b.  perekaman dan pengolahan data Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  analisis dan penyajian informasi Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 392

Seksi Pengolahan Data dan Informasi terdiri dari :
a.  Subseksi Data Masukan dan Keluaran;
b.  Subseksi Pengolahan Data;
c.  Subseksi Analisis dan Penyajian Informasi.


                        Pasal 393

(1) Subseksi Data Masukan dan Keluaran mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha data masukan 
    dan keluaran.

(2) Subseksi Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan urusan perekaman dan pengolahan data 
    Pajak Bumi dan Bangunan.

(3) Subseksi Analisis dan Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyajian 
    informasi data Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 394

Seksi Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan urusan pendataan Objek dan Subjek Pajak dan 
Penilaian Objek Pajak.


                        Pasal 395

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 394, Seksi Pendataan dan Penilaian mempunyai fungsi :
a.  pendaftaran dan tata usaha pendataan objek dan subjek pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  penatausahaan penilaian dan klasifikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan;
c.  verifikasi dan reklasifikasi nilai jual objek pajak bumi;
d.  pengumpulan data potensi Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 396

Seksi Pendataan dan Penilaian terdiri dari :
a.  Subseksi Klasifikasi dan Pemutakhiran Data;
b.  Subseksi Monografi.


                        Pasal 397

(1) Subseksi Klasifikasi dan Pemutakhiran Data mempunyai tugas melakukan urusan pendaftaran, tata 
    usaha pendataan, penilaian, klasifikasi Obyek Pajak Bumi dan Bangunan serta verifikasi dan 
    reklasifikasi nilai jual Obyek Pajak bumi.

(2) Subseksi Monografi mempunyai tugas melakukan urusan pengumpulan data potensi Pajak Bumi dan 
    Bangunan.


                        Pasal 398

Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan urusan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan semua sektor dan 
melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 399

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 398, Seksi Penetapan mempunyai fungsi :
a.  penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan;
b.  penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
c.  intensifikasi dan ekstensifikasi penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 400

Seksi Penetapan terdiri dari :
a.  Subseksi Penetapan Pedesaan dan Perkotaan;
b.  Subseksi Penetapan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan;
c.  Subseksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penetapan.


                        Pasal 401

(1) Subseksi Penetapan Pedesaan dan Perkotaan mempunyai tugas melakukan urusan penetapan Pajak 
    Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.

(2) Subseksi Penetapan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan mempunyai tugas melakukan urusan 
    penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

(3) Subseksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan urusan intensifikasi dan 
    ekstensifikasi penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 402

Seksi Penerimaan, Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha piutang pajak, 
penerimaan, restitusi dan kompensasi, penagihan, penyelesaian keberatan, uraian banding, pengurangan, 
verifikasi dan penyelesaian usul penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 403

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 402, Seksi Penerimaan, Penagihan dan Keberatan 
mempunyai fungsi :
a.  penatausahaan penerimaan, pembagian penerimaan, pemantauan penyetoran, restitusi dan 
    kompensasi Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  penatausahaan piutang pajak, penagihan dan penyelesaian usul penghapusan piutang Pajak Bumi dan 
    Bangunan;
c.  penyelesaian keberatan, uraian banding, pengurangan dan verifikasi Pajak Bumi dan Bangunan;


                        Pasal 404

Seksi Penerimaan, Penagihan dan Keberatan terdiri dari :
a.  Subseksi Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi;
b.  Subseksi Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan;
c.  Subseksi Keberatan dan Pengurangan.


                        Pasal 405

(1) Subseksi Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, 
    pembagian penerimaan, pemantauan penyetoran, restitusi serta kompensasi Pajak Bumi dan 
    Bangunan.

(2) Subseksi Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha 
    piutang pajak, penagihan dan penyelesaian usul penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan.

(3) Subseksi Keberatan dan Pengurangan mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan, 
    uraian banding, pengurangan dan verifikasi atas permohonan keberatan dan pengurangan Pajak Bumi 
    dan Bangunan.


                        Pasal 406

Kelompok Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melakukan kegiatan 
pendataan dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 407

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari sejumlah tenaga penilai 
    Pajak Bumi dan Bangunan dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai 
    dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga penilai Pajak Bumi dan 
    Bangunan paling senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga penilai Pajak Bumi dan Bangunan tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan 
    berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga penilai Pajak Bumi dan Bangunan diatur sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.


                        BAB VIII
                 KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK

                            Bagian Pertama
                Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Klasifikasi

                        Pasal 408

(1) Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah unsur pelaksana tugas Direktorat Jenderal di bidang 
    pemeriksaan dan penyidikan pajak yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada 
    Kepala Kantor Wilayah.

(2) Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala.


                        Pasal 409

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan di 
bidang perpajakan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal dan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 410

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 409, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
mempunyai fungsi :
a.  penyusunan program dan pelaksanaan pemeriksaan, serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan 
    Wajib Pajak;
b.  pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan serta pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana 
    perpajakan;
c.  pengurusan tata usaha dan rumah tangga.


                        Pasal 411

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak diklasifikasikan sebagai berikut :
a.  Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tipe A;
b.  Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tipe B.


                            Bagian Kedua
                       Susunan Organisasi
                     Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tipe A

                        Pasal 412

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tipe A terdiri dari :
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak.


                        Pasal 413

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah 
tangga.


                        Pasal 414

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 413, Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.  pengurusan tata usaha dan kepegawaian;
b.  pengurusan keuangan;
c.  pengurusan rumah tangga dan perlengkapan;
d.  penatausahaan pemeriksaan dan penyidikan pajak.


                        Pasal 415

Subbagian Tata Usaha terdiri dari :
a.  Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b.  Urusan Keuangan dan Rumah Tangga;
c.  Urusan Tata Usaha Pemeriksaan dan Penyidikan.


                        Pasal 416

(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian 
    dan laporan.

(2) Urusan Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, rumah tangga 
    dan perlengkapan.

(3) Urusan Tata Usaha Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha 
    pemeriksaan dan penyidikan.


                        Pasal 417

Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan 
pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 418

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri dari sejumlah tenaga pemeriksa pajak dalam 
    jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga pemeriksa pajak paling 
    senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga pemeriksa pajak tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan 
    dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga pemeriksa pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                             Bagian Ketiga
                         Susunan Organisasi
                      Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tipe B

                        Pasal 419

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tipe B terdiri dari :
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak.


                        Pasal 420

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah 
tangga Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.


                        Pasal 421

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 420, Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.  pengurusan tata usaha dan kepegawaian;
b.  pengurusan keuangan;
c.  pengurusan rumah tangga dan perlengkapan;
d.  penatausahaan pemeriksaan dan penyidikan pajak.


                        Pasal 422

Subbagian Tata Usaha terdiri dari :
a.  Urusan Umum;
b.  Urusan Tata Usaha Pemeriksaan dan Penyidikan.


                        Pasal 423

(1) Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, laporan, keuangan, 
    rumah tangga dan perlengkapan.

(2) Urusan Tata Usaha Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha 
    pemeriksaan dan penyidikan.


                        Pasal 424

Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan 
pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 425

(1) Kelompok Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri dari sejumlah tenaga pemeriksa pajak dalam 
    jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang tenaga pemeriksa pajak paling 
    senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Jumlah tenaga pemeriksa pajak tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan 
    dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga pemeriksa pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.


                         BAB IX
                                 LOKASI

                        Pasal 426

Sejak berlakunya Keputusan ini :
a.  Tempat kedudukan, jumlah dan daerah wewenang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal ditetapkan 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini;
b.  Tempat kedudukan, jumlah, tipe, dan daerah wewenang Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini;
c.  Tempat kedudukan, jumlah, tipe, dan daerah wewenang Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
    ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini;
d.  Tempat kedudukan, jumlah, tipe, dan daerah wewenang Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
    ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini;
e.  Tempat kedudukan, jumlah, dan daerah wewenang Kantor Penyuluhan Pajak ditetapkan sebagaimana 
    tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini;
f.  Bagan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor 
    Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, serta Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.


                          BAB X
                              TATA KERJA

                        Pasal 427

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal wajib 
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar 
satuan organisasi di lingkungan Departemen serta dengan instansi lain diluar Departemen sesuai dengan tugas 
pokoknya masing-masing.


                        Pasal 428

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan 
apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 429

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal, bertanggungjawab memimpin dan 
mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan 
tugas bawahan.


                        Pasal 430

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada 
atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.


                        Pasal 431

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan 
sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.


                        Pasal 432

(1) Sekretaris, Para Direktur, Kepala Pusat dan Kepala Kanwil menyampaikan laporan kepada Direktur 
    Jenderal dan Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan menampung laporan tersebut serta 
    menyusun laporan berkala Direktorat Jenderal.

(2) Para Kepala Bidang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Para Tenaga Fungsional Penilai Pajak 
    Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak dan Verifikatur Pajak pada Kantor Wilayah menyampaikan 
    laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut serta 
    menyusun laporan berkala Kantor Wilayah.

(3) Para Kepala Seksi, Kepala Kantor Penyuluhan Pajak, Tenaga Fungsional Verifikatur Pajak dan Pejabat 
    Sita Pajak Negara pada kantor Pelayanan Pajak Tipe A dan Tipe B menyampaikan laporan kepada 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta 
    menyusun laporan berkala Kantor Pelayanan Pajak.

(4) Para Kepala Seksi, Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Pelayanan Pajak 
    Bumi dan Bangunan Tipe A dan Tipe B menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    Bumi dan Bangunan dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun 
    laporan berkala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

(5) Para Tenaga Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan pada Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan 
    menyampaikan laporan kepada Direktur Pajak Bumi dan Bangunan dan Kepala Subbagian Tata Usaha 
    menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.

(6) Para Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan Pajak menyampaikan laporan 
    kepada Direktur Pemeriksaan Pajak dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut 
    serta menyusun laporan berkala Direktorat Pemeriksaan Pajak.

(7) Para Tenaga Fungsional Penyuluh Perpajakan pada Pusat Penyuluhan Perpajakan menyampaikan 
    laporan kepada Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung 
    laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Pusat Penyuluhan Perpajakan.

(8) Para Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tipe A dan 
    Tipe B menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kepala 
    Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor 
    Pemeriksaan dan Penyidikan.

(9) Para Tenaga Fungsional Penyuluh Perpajakan pada Kantor Penyuluhan Pajak menyampaikan laporan 
    kepada Kepala Kantor Penyuluhan Pajak dan Kepala Urusan Tata Usaha menampung laporan tersebut 
    serta menyusun laporan berkala Kantor Penyuluhan Pajak.


                        Pasal 433

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula 
kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


                        Pasal 434

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di 
bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat 
berkala.


                        Pasal 435

Mekanisme pengawasan oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf (g) akan diatur 
oleh Menteri Keuangan.


                         BAB XI
                        PENUTUP

                        Pasal 436

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan 
setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang 
pendayagunaan Aparatur Negara.


                        Pasal 437

(1) Struktur organisasi Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan, Seksi Pajak Penghasilan Badan dan Seksi 
    Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Tipe A akan hapus dan 
    diintegrasikan menjadi 1 (satu) Seksi yaitu Seksi Pajak Penghasilan yang terdiri dari 4 (empat) 
    Subseksi setelah Jabatan fungsional Verifikatur Pajak ditetapkan.

(2) Struktur organisasi Seksi Pajak Penghasilan Perseorangan dan Seksi Pajak penghasilan Badan dan 
    Pemotongan/Pemungutan pada Kantor Pelayanan Pajak Tipe B akan hapus dan diintegrasikan menjadi 
    1 (satu) Seksi yaitu Seksi Pajak Penghasilan yang terdiri dari 3 (tiga) Subseksi setelah Jabatan 
    fungsional Verifikatur Pajak ditetapkan.

(3) Subseksi Verifikasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya pada Kantor Pelayanan 
    Pajak Tipe A dan Kantor Pelayanan Pajak Tipe B akan dihapus setelah Jabatan fungsional Verifikatur 
    Pajak ditetapkan.

(4) Struktur organisasi Seksi Penagihan dan Seksi Penerimaan dan Keberatan pada Kantor Pelayanan 
    Pajak Tipe A dan Kantor Pelayanan Pajak Tipe B akan hapus dan diintegrasikan menjadi 1 (satu) Seksi 
    yaitu Seksi Penagihan, Penerimaan dan Keberatan yang terdiri dari 4 (empat) Subseksi setelah 
    Jabatan fungsional Verifikatur Pajak dan Pejabat Sita Pajak Negara ditetapkan.

(5) Kantor Penyuluhan Pajak adalah pelaksana tugas Direktorat Jenderal di bidang penyuluhan perpajakan 
    yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak.

(6) Kantor Pelayanan Pajak dapat membawahkan 1 (satu) atau beberapa Kantor Penyuluhan Pajak.

(7) Struktur organisasi Kantor Penyuluhan Pajak yang berlokasi di kota dan di luar kota kedudukan Kantor 
    Pelayanan Pajak akan hapus apabila jabatan fungsional Penyuluh Pajak telah ditetapkan dan 
    penempatannya diatur kemudian.


                        Pasal 438

Tugas dan susunan organisasi Seksi Pajak Penghasilan, Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak 
Langsung Lainnya serta Seksi Penagihan, Penerimaan dan Keberatan pada Kantor Pelayanan Pajak Tipe A dan 
Kantor Pelayanan Pajak Tipe B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) Pasal 432 diatas, akan 
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab 
di bidang pendayagunaan Aparatur Negara.


                        Pasal 439

Kantor Penyuluhan Pajak yang berada di luar Kota tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor 
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dapat melakukan tugas memberikan pelayanan perpajakan tertentu 
berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 440

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 758/KMK.01/1993 
    tanggal 3 Agustus 1993 dinyatakan tidak berlaku.

(2) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/94kmk.011994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1