User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:948kmk.041983
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 948/KMK.04/1983

                        TENTANG 

                 TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memberikan kemudahan dan menciptakan ketertiban pelaksanaan pembayaran, 
    penyetoran, dan pelaporan pajak perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pelaksanaannya 
    sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan;
b.  bahwa tata cara tersebut perlu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap Masa Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, harus dibayar selambat-lambatnya 
    pada tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(2) Pajak Penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja, bendaharawan, badan dana pensiun, 
    perusahaan dan badan-badan yang membayar gaji, upah, honorarium, sokongan dan pembayaran lain 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, harus disetorkan 
    selambat-lambatnya pada tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(3) Pajak Penghasilan yang dipotong oleh orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan 
    Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, harus disetorkan selambat-lambatnya sepuluh hari 
    setelah saat terhutangnya pajak.

(4) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang 
    dalam satu Masa Pajak, harus dibayar selambat-lambatnya pada tanggal lima belas bulan takwim 
    berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

(5) Pajak Penghasilan dari Kegiatan usaha di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang pemungutannya dilakukan oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetorkan dalam jangka waktu satu hari setelah pemungutan 
    pajak-pajak tersebut;

(6) Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak 
    Penghasilan 1984, yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan di tingkat Pemerintahan Pusat 
    dan di tingkat Pemerintahan Daerah serta Badan lain yang melakukan pembayaran untuk barang dan 
    jasa dari Belanja Negara, harus disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 7 (tujuh) bulan takwim 
    berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


                        Pasal 2

Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) adalah satu bulan 
takwim.


                        Pasal 3

Dalam hal tanggal pembayaran atau penyetoran jatuh pada hari libur, maka pembayaran atau penyetoran 
harus dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 4

Pembayaran dan penyetoran pajak selain dilakukan di Kas Negara, dapat juga dilakukan di Kantor Pos dan 
Giro serta di Bank-Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kas Negara.


                        Pasal 5

Pembayaran dan Penyetoran pajak harus dilakukan dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak atau sarana 
administrasi lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

(1) Bagi Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 
    22, Pasal 23 dan 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, diharuskan memberikan tanda bukti 
    pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang atau badan yang dibebani membayar pajak 
    penghasilan yang dipotong atau dipungut; kecuali terhadap karyawan atau pegawai tetap, bukti 
    pemotongan hanya wajib diberikan apabila diminta oleh yang bersangkutan.

(2) Tanda bukti pemotongan dan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

(1) Orang atau badan baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai 
    pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) 
    diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah 
    masa pajak berakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Orang atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 ayat (3) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari 
    setelah saat terhutangnya pajak penghasilan, kepada Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) dan ayat (6) harus melaporkan hasil 
    pemungutannya dalam jangka waktu tujuh hari setelah penyetoran, kepada Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/948kmk.041983.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1