User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:948kmk.001989
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 948/KMK.00/1989

                        TENTANG 

        PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/KMK.04/1986 
                    TANGGAL 13 JANUARI 1986

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendaftaran obyek PBB, Surat Pemberitahuan Obyek Pajak 
    (SPOP) yang dipergunakan untuk pendataan obyek dan subyek Pajak Bumi dan Bangunan setiap kali 
    perlu disempurnakan sesuai dengan keperluan penggunaannya;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Lampiran Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1986 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran 
    Negara Tahun 1985 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1986;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/KMK.04/1986 TANGGAL 13 JANUARI 1986.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1986 Tanggal 13 Januari 1986 sehingga 
menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1989
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/948kmk.001989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1