MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 948/KM.1/2012
TENTANG
PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **29/PMK.01/2012** tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah dilakukan perubahan nomenklatur pada beberapa unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya nomenklatur baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi perlu mengatur penomoran dan pemberian kode surat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penomoran Dan Pemberian Kode Surat Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **29/PMK.01/2012**;
5.
Peraturan Menteri Keuangan **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi Kerja Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERl KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTlKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA
:
Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
:
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor **672/KM.1/2009** tentang Penomoran Dan Pemberian Kode Surat Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA
:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
3.
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Kepala Biro Hukum;
5.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
6.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
7.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
8.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2012
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd,
KIAGUS AHMAD BADARUDDIN
NIP 195703291978031001