KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 947/KMK.04/1983
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menampung pelaksanaan pendaftaran diri Wajib Pajak dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran diri dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara tersebut diatas;
Mengingat
:
1.
Pasal 2 Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) ;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor **35 TAHUN 1983** tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 52);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DIRI DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK.
Pasal 1
(1)
Untuk mempermudah pelaksanaan pendaftaran diri Wajib Pajak ditempat-tempat yang mudah dijangkau, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat pendaftaran lain, selain Kantor Inspeksi Pajak.
(2)
Pendaftaran diri Wajib Pajak dilakukan dengan mempergunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang harus diisi dengan jelas tentang identitas diri Wajib Pajak, meliputi sekurang-kurangnya nama, alamat tempat tinggal/kedudukan, alamat tempat usaha, jenis usaha.
Pasal 2
(1)
Wajib Pajak yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri adalah Wajib Pajak:
a.
yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja;
b.
yang memperoleh penghasilan netto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.
(2)
Wajib Pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 3
(1)
Setiap Wajib Pajak hanya mempunyai satu Nomor Pokok Wajib Pajak untuk semua jenis pajak yang menjadi kewajibannya.
(2)
Nomor Pokok Wajib Pajak mempunyai 10 (sepuluh) angka, terdiri dari:
a.
7 (tujuh) angka merupakan Nomor Pokok;
b.
1 (satu) angka merupakan angka pengecekan;
c.
2 (dua) angka merupakan Nomor Kantor Inspeksi Pajak.
(3)
Nomor Kantor Inspeksi Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
(4)
Nomor Pokok Wajib Pajak harus dituliskan dalam formulir-formulir perpajakan yang dipergunakan untuk memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban Wajib Pajak dan dalam surat menyurat yang berhubungan dengan masalah perpajakan serta yang berhubungan dengan Instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 4
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila Wajib Pajak pindah keluar wilayah Kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan, meninggal dunia, wanita kawin dengan tidak pisah harta, warisan yang telah selesai dibagi, kehilangan status Bentuk Usaha Tetap dan badan yang dibubarkan.
Pasal 5
Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO