User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:940km.51999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 940/KM.5/1999

                        TENTANG 

      PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT MITSUI 
       EXPORT INDONESIA YANG BERLOKASI DI PGB PT DISTRIBUTION PARK OF INDONESIA DI KAWASAN 
                 BERIKAT MM 2100 BLOK J-10, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Mitsui Export Indonesia No. 
    001/ME-PPGB/GCK/IV/99 tanggal 22 April 1999 dan kelengkapan data terakhir yang diterima pada 
    tanggal 18 Mei 1999 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk 
    diberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB);
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PPGB kepada PT 
    Mitsui Export Indonesia.

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 
    tentang Gudang Berikat;
2.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang    
    Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang Berikat;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang 
    Pendelegasian wewenang penandatanganan Surat Keputusan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENGUSAHA 
PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT MITSUI EXPORT INDONESIA YANG BERLOKASI DI PGB 
PT DISTRIBUTION PARK OF INDONESIA DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK J-10, CIBITUNG, BEKASI, 
JAWA BARAT.


                        Pasal 1

Memberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada :
a.  Nama Perusahaan         :   PT Mitsui Export Indonesia
b.  Alamat Perusahaan           :   Nusantara Building 17th Floor, Jalan MH. Thamrin 
                            No. 59, Jakarta 10350.
c.  Alamat Gudang Berikat           :   PT Distribution Park of Indonesia, Kawasan Industri 
                            MM 2100 Blok J-10, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
d.  Nama Pemilik/Penanggung jawab       :   Tetsu Yamaguchi
e.  Alamat Pemilik/Penanggung jawab     :   Nusantara Building 17th Floor, Jalan MH. Thamrin 
                            No. 59, Jakarta 10350.
f.  Nomor Pokok Wajib Pajak         :   1.069.119.4-056
g.  Luas lokasi GB                  :   200 M2


                        Pasal 2

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan 
    lain di bidang impor dan ekspor;
2.  Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/
    konstruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.
3.  Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.
4.  Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Gudang Berikat.


                        Pasal 3

Pemberian izin PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea 
dan Cukai.


                        Pasal 4

Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang 
Berikat.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/940km.51999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1