User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:928kmk.041993
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 928/KMK.04/1993

                        TENTANG 

             FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan 
    perkembangan di bidang perekonomian dan moneter;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan besarnya faktor penyesuaian Penghasilan 
    Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA 
PAJAK.


                        Pasal 1

Faktor penyesuaian untuk menyesuaikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1991 ditetapkan sebesar 1,8 (satu delapan persepuluh) kali.


                        Pasal 2

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan besarnya faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 adalah :
a.  Rp 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak.
b.  Rp 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c.  Rp 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri 
    yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha 
    suami atau anggota keluarga lain.
d.  Rp 864.000,00 (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga 
    sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan 
    sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang setiap keluarga.


                        Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku Tahun Pajak 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Desember 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/928kmk.041993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1