peraturan:kmk:91kmk.041986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/KMK.04/1986 TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sambil menunggu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak terhutang, di berbagai daerah para wajib pajak telah melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; b. bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tersebut perlu ditetapkan sebagai pembayaran pendahuluan Pajak Bumi dan Bangunan 1986; Mengingat : Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986. Pasal 1 Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang pada tahun 1986 ditagih dan dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, atau Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak. Pasal 2 Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum SPPT diterbitkan, ditetapkan sebagai pembayaran pendahuluan Pajak Bumi dan Bangunan 1986. Pasal 3 Dalam hal pembayaran pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ternyata jumlahnya lebih kecil atau lebih besar dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), maka kepada Wajib Pajak akan dikenakan tagihan tambahan atau diberikan restitusi sebesar selisih lebih tersebut. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Pebruari 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/91kmk.041986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1