User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:917kmk.012006
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 917/KMK.01/2006
 
                        TENTANG 
 
              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 617/KMK.01/2006 
           TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN 
                 DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2006 tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Departemen Keuangan, perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 
    tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Ungkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen 
    Keuangan Tingkat Pusat;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4389);
2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Presiden Nomor 66 Tahun 2006;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/
    Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi den Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
617/KMK.01/2006 TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN 
KEUANGAN TINGKAT PUSAT.


PERTAMA :

Ketentuan Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan
Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat diubah, sehingga keseluruhan 
Diktum PERTAMA menjadi berbunyi sebagai berikut: Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat unit 
organisasi di lingkungan Departemen Keuangan Tingkaf Pusat, sebagaimana tercantum pada Lampiran I 
sampai dengan Lampiran XIX Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006.


KEDUA : 

Merubah Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan 
Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat, sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.


KETIGA  :

Menetapkan kode surat unit organisasi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, menjadi Lampiran XVIII 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di 
Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan 
Menteri Keuangan ini.


KEEMPAT :

Merubah urutan Lampiran XVIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran 
dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat manjadi Lampiran XIX, 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.


KELIMA  :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
2.  Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan
    di lingkungan Departemen Keuangan;
3.  Para Kepala Biro, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, 
    para Inspektur, para Kepala Pusat, dan Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen 
    Keuangan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 November 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/kmk/917kmk.012006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1