peraturan:kmk:917kmk.012006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 917/KMK.01/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 617/KMK.01/2006 TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Ungkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/ Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi den Tata Kerja Departemen Keuangan; 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 617/KMK.01/2006 TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT. PERTAMA : Ketentuan Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat diubah, sehingga keseluruhan Diktum PERTAMA menjadi berbunyi sebagai berikut: Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan Tingkaf Pusat, sebagaimana tercantum pada Lampiran I sampai dengan Lampiran XIX Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006. KEDUA : Merubah Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Menetapkan kode surat unit organisasi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, menjadi Lampiran XVIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Merubah urutan Lampiran XVIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat manjadi Lampiran XIX, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 2. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan; 3. Para Kepala Biro, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, para Inspektur, para Kepala Pusat, dan Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 November 2006 Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
peraturan/kmk/917kmk.012006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1