User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:914kmk.041986
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 914/KMK.04/1986

                        TENTANG

                PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1986 
                TENTANG PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA 
               BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1986 perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan 
    pelaksanaannya;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut diatas dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
4.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 TAHUN 1986 tentang penyesuaian Harga Atau Nilai Perolehan Harta 
    Berkenaan Dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 67, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3341);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 45 TAHUN 1986 TENTANG PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN 
PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH.


                        Pasal 1

(1)     Besarnya jumlah awal harta berwujud pada tanggal 1 Januari 1987 adalah jumlah nilai dari masing-
    masing harta berwujud dalam setiap Golongan harta pada tanggal 1 Januari 1987, yang dihitung 
    berdasarkan harga atau nilai perolehan harta dan penyusutannya setelah dilakukan penyesuaian 
    dengan menggunakan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 45 TAHUN 1986.

(2)     Apabila sebelum dilakukan penyesuaian terjadi penarikan harta Golongan 1, Golongan 2 atau 
    Golongan 3 dari pemakaian, karena sebab biasa, maka untuk memperoleh jumlah awal, keuntungan 
    atau kerugian yang masih harus diperhitungkan dikurangkan dari atau ditambahkan pada hasil 
    penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)     Keuntungan atau kerugian yang masih harus diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
    adalah sebesar selisih antara penerimaan netto dengan harga sisa buku harta yang bersangkutan, 
    dikurangi dengan bagian keuntungan atau kerugian yang telah termasuk dalam penghitungan 
    penyusutan Golongan harta yang bersangkutan.  


                        Pasal 2

Penghitungan penyusutan setelah dilakukannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 
Tahun 1986, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.


                        Pasal 3

Selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1986 :
a.  Untuk harta berwujud Golongan 1, Golongan 2 atau Golongan 3 adalah sebesar hasil pengurangan dari 
    jumlah awal pada tanggal 1 Januari 1987 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan jumlah awal 
    pada tanggal 1 Januari 1987 sebelum dilakukan penyesuaian.
b.  Untuk harta berwujud Golongan Bangunan adalah sebesar hasil pengurangan dari jumlah awal pada 
    tanggal 1 Januari 1987 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Harga Sisa Buku pada tanggal 1 
    Januari 1987 sebelum dilakukan penyesuaian.


                        Pasal 4

Bea Meterai yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 
Tahun 1986 dikenakan atas akte notaris berkenaan dengan perubahan jumlah modal saham dan atas saham 
yang diberikan dalam bentuk saham bonus, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf f Undang-undang 
Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai.


                        Pasal 5

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.  




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 Oktober 1986
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/914kmk.041986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:33 by 127.0.0.1