User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:90kmk.051990
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 90/KMK.05/1990

                        TENTANG 

               PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1.  bahwa biaya tambang (freight) merupakan komponen untuk menghitung harga pabean sebagaimana 
    dimaksud dalam Kaputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 340/KMK.01/1985;
2.  bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum, dipandang perlu untuk menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pedoman penetapan besarnya biaya 
    tambang untuk menghitung harga Pabean.

Mengingat :

1.  Ordonansi Bea (Stbl 1931 Nomor 471);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977;
4.  Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985;
5.  Keputusan Presiden Nomor 64/01/1988;
6.  Surat Keputusan bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
    Nomor   :   656/KP6/IV/1985;
    Nomor   :   329/KMK.05/1985;
    Nomor   :   18/2/KLP/GBI;
7.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/1985.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) 
UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN.


                        Pasal 1

Biaya tambang (freight) yang dipergunakan untuk menghitung harga pabean adalah biaya tambang 
sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading (B/L) dan Airway Bill (AWB).


                        Pasal 2

Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam B/L, besarnya biaya tambang ditetapkan :
-   15% (lima belas persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Eropa/Afrika/
    Amerika.
-   10% (sepuluh persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asia Non Asean/
    Australia.
-   5% (lima persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asean.


                        Pasal 3

Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam AWB besarnya biaya tambang ditetapkan berdasarkan tarif 
International Air Transport Association (IATA).


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/90kmk.051990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1