User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:90kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 90/KMK.04/2002

                        TENTANG 

                 TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI 
                 ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif, perlu dilakukan 
    pengaturan kembali ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang untuk 
    keperluan perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.05/1997 tentang Tata Cara Pemberian 
    Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta 
    Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, agar sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah 
    dimaksud;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas 
    Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya;

Mengingat :
1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan 
    Internasional;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Dibidang 
    Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI 
ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.  Perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler, dan organisasi 
    internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler sebagaimana tercantum 
    dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

2.  Azas timbal balik adalah azas perlakuan yang sama mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap 
    perwakilan negara asing (diplomatik dan konsuler) beserta pejabatnya yang berstatus diplomatik di 
    Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia (diplomat dan konsuler) 
    beserta pejabatnya yang berstatus diplomatik di luar negeri.

3.  Pejabat adalah staf diplomatik yang ditugaskan pada perwakilan negara asing di Indonesia, dan staf 
    non diplomatik yang memiliki paspor diplomatik yang menjalankan tugas di Indonesia.

4.  Pejabat Senior adalah staf pada perwakilan negara asing setingkat counsellor ke atas.

5.  Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat yang dipergunakan dalam rangka 
    pelaksanaan tugas perwakilan diplomatik.

6.  Barang pindahan adalah barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke 
    dalam daerah pabean Indonesia yang terdiri dari barang rumah tangga yang digunakan dalam rangka 
    menunjang tugas diplomatiknya di Indonesia dan akan tetap sebagai bagian dari rumah tangganya, 
    termasuk kendaraan bermotor.

7.  Jumlah yang wajar adalah jumlah kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan kebutuhan 
    perwakilan negara asing berdasarkan jumlah pejabat kantor perwakilan yang bersangkutan dan 
    berdasarkan azas timbal balik.

8.  Kewajaran tipe adalah kewajaran tipe dan jenis kendaraan bermotor yang diimpor sesuai dengan 
    jenjang kepangkatan/gelar diplomatik dan kebutuhan pejabat yang bersangkutan dalam rangka 
    menunjang pekerjaan dan misi diplomatik di Indonesia.


                        BAB II
                 PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI

                        Pasal 2

Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang milik perwakilan negara asing beserta 
pejabatnya dalam upaya menunjang tugas/fungsi diplomatik perwakilan negara asing di Indonesia berdasarkan 
azas timbal balik.


                        Pasal 3

Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a.  Barang yang dipakai untuk keperluan resmi;
b.  Barang yang digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung yang ditempati oleh perwakilan 
    negara asing;
c.  Barang pindahan milik pejabat perwakilan negara asing;
d.  Barang yang dipakai untuk keperluan sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarga dari pejabat 
    perwakilan negara asing.


                        Pasal 4

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan d diberikan pembebasan 
bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan:
a.  pejabat perwakilan negara asing tersebut tidak menjalankan pekerjaan lain di luar tugasnya di 
    Indonesia;
b.  prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia;
c.  pejabat perwakilan negara asing tersebut merupakan warga negara asing.


                        BAB III
                   FASILITAS KENDARAAN BERMOTOR

                        Pasal 5

(1) Untuk keperluan Kantor perwakilan diplomatik, diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau 
    pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) paling banyak 16 (enam belas) unit untuk 
    Kantor dengan pejabat senior lebih dari 10 (sepuluh) orang dan 10 (sepuluh) unit untuk Kantor dengan 
    pejabat senior 10 (sepuluh) orang atau kurang.

(2) Untuk keperluan Kantor perwakilan konsuler dan Kantor perwakilan organisasi internasional 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau 
    pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) paling banyak 6 (enam) unit untuk Kantor 
    dengan pejabat senior lebih dari 5 (lima) orang dan 5 (lima) unit untuk Kantor dengan pejabat senior 
    5 (lima) orang atau kurang.

(3) Dalam hal kantor perwakilan negara asing memerlukan kendaraan bermotor melebihi jumlah yang 
    ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) dapat pula diberikan pembebasan bea 
    masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri (CKD).

(4) Berdasarkan azas timbal balik, selain jumlah yang diatur dalam ayat (1), dan ayat (2) pembebasan 
    bea masuk dapat pula diberikan atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi 
    (CBU) dalam jumlah yang sama dengan yang diperoleh perwakilan Indonesia di negara tersebut.

(5) Dalam hal kantor perwakilan negara asing memerlukan kendaraan bermotor dengan jenis selain yang 
    diatur dalam Pasal 1 butir 5, dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian atau impor 
    kendaraan bermotor tersebut berdasarkan azas timbal balik


                        Pasal 6

(1) Pembebasan bea masuk diberikan atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan 
    jadi (CBU) oleh pejabat perwakilan negara asing, dengan ketentuan:
    a.  Untuk Duta besar perwakilan negara asing, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di 
        Indonesia;
    b.  Untuk Kepala perwakilan negara asing yang bukan duta besar, pejabat perwakilan negara 
        asing yang berstatus diplomatik serta pejabat dari organisasi internasional yang tercantum 
        dalam Lampiran I Keputusan ini, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia;

(2) Dalam hal pejabat perwakilan negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan lebih 
    dari 1 (satu) unit kendaraan bermotor, yang bersangkutan dapat pula diberikan pembebasan bea 
    masuk atas pembelian paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit di 
    dalam negeri (CKD).


                        Pasal 7

(1) Untuk keperluan staf administrasi dan teknik perwakilan negara asing yang memiliki paspor diplomatik 
    selama bertugas di Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian 
    kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) atau pemasukan kendaraan bermotor sebagai barang 
    pindahan dengan memperhatikan kewajaran tipe paling banyak 1 (satu) unit.

(2) Selama bertugas di Indonesia, staf administrasi dan teknik perwakilan negara asing yang memiliki 
    paspor dinas dapat pula memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan 
    bermotor yang diproduksi/dirakit di dalam negeri (CKD) paling banyak 1 (satu) unit.


                        Pasal 8

(1) Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas 
    permohonan kepala perwakilan negara asing atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapat 
    persetujuan dari Departemen Luar Negeri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        BAB IV
                PENJUALAN DAN PEMINDAHTANGANAN
                    KENDARAAN BERMOTOR

                        Pasal 9

(1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dijual atau dipindahtangankan 
    dengan ketentuan:
    a.  Telah digunakan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
        Cukai; atau
    b.  kendaraan bermotor tersebut secara meyakinkan terbukti tidak dapat dipergunakan lagi 
        sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun

(2) Keputusan pemberian izin penjualan atau pemindahtanganan kendaraan sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan persetujuan 
    Departemen Luar Negeri.

(3) Pembelian atau pengimporan kendaraan bermotor baru oleh dan untuk kantor perwakilan negara asing 
    sebagai pengganti kendaraan bermotor yang telah dijual atau dipindahtangankan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas 
    kendaraan bermotor yang dijual atau dipindahtangankan dilunasi.


                        Pasal 10

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 hanya dapat dijual atau 
dipindahtangankan kepada pihak lain, dengan ketentuan:
a.  Telah digunakan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai; atau
b.  Masa tugas yang bersangkutan di Indonesia berakhir sebelum 2 (dua) tahun; atau
c.  Kendaraan bermotor tersebut secara meyakinkan terbukti tidak dapat/tidak layak dipergunakan lagi 
    dalam melaksanakan tugas sebelum 2 (dua) tahun.


                        Pasal 11

(1) Permohonan penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor diajukan kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai oleh pemilik/pejabat yang memiliki atau kuasanya berdasarkan persetujuan 
    dari Departemen Luar Negeri dengan menyebutkan alasan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 9 dan Pasal 10.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 12

Atas penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 
10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang harus dilunasi dengan menggunakan tarif 
pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau 
dipindahtangankan.


                        BAB V
                PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR

                        Pasal 13

(1) Kendaraan Bermotor yang diimpor oleh Kantor perwakilan negara asing atau pejabatnya dengan 
    memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk yang karena sesuatu hal tidak dapat dipergunakan lagi 
    dapat dilakukan pemusnahan setelah memperoleh Izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan 
    persetujuan Departemen Luar Negeri.

(2) Laporan pemusnahan kendaraan bermotor dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai sebagai dasar penghapusbukuan atas kendaraan bermotor tersebut.

(3) Atas penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebaskan bea masuk dan pajak 
    dalam rangka impor dan tidak diterbitkan keterangan pelunasan bea masuk.


                        BAB VI
                    KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 14

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini 
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 15

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.01/1995; dan
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.05/1997;
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 16

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/90kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1