User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:89kmk.012017


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 89/KM.01/2017

T E N T A N G

PENETAPAN ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN

DOKUMENTASI TINGKAT I, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN

DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PEJABAT

PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **200/PMK.01/2016** tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, perlu menyusun penetapan Atasan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **200/PMK.01/2016** tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2031);


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TINGKAT I, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan:

 

 

a.

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;

 

 

b.

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I

 

 

c.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;dan

 

 

d.

Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan,

 

 

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA

:

Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf d, terdiri dari:

 

 

a.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I;

 

 

b.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II; dan

 

 

c.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III.

KETIGA

:

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

KEEMPAT

:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

 

 

a.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.01/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan

 

 

b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 849/KMK.01/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.01/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan,

 

 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA

:

Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

2.

Pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

3.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan; dan

 

 

4.

Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Februari 2017

 

 

 

 

 

 


 

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

                 ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@liendza_timtkb, 06/04/2018

 

peraturan/kmk/89kmk.012017.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1