User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:89kmk.011999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 89/KMK.01/1999

                        TENTANG 

         PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR AMPICILLIN TRIHYDRATE 
                        DAN AMOXYCILLIN TRIHYDRATE

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261//MPP/Kep/9/1996, PT. Novartis Biochemie (dahulu PT. 
    Sandoz Biochemie Farma Indonesia) sebagai produsen utama Ampicillin Trihydrate dan Amoxycillin 
    Trihydrate dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap 
    produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari India yang diduga diimpor sebagai barang 
    dumping;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan 
    penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, 
    setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 16 April 1998 di media 
    masa;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif 
    mendapat bukti awal adanya Ampicillin Trihydrate dan Amoxicillin Trihydrate yang diimpor secara 
    dumping dari negara sebagaimana dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap 
    industri dalam negeri barang sejenis;
d.  bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, atas impor barang dumping 
    tersebut telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 479/KMK.05/1998;
e.  bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi di perusahaan dalam negeri serta 
    memperhatikan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah India dalam hearing, Komite Anti 
    Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya Ampicillin Trihydrate dan 
    Amoxicillin Trihydrate yang diimpor secara dumping dari India yang telah mengakibatkan kerugian 
    bagi industri dalam negeri barang sejenis;
f.  bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis, terhadap 
    kerugian sebagaimana dimaksud butir e, dipandang perlu menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti 
    Dumping difinitif terhadap impor Ampicillin Trihydrate dan Amoxicillin Trihydrate yang diimpor dari 
    India;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Word Trade 
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk 
    Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tatacara dan 
    Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan Atau Barang Mengandung Subsidi;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 108/MPP/3/1999 tanggal 3 Maret 1999 perihal 
Penetapan Bea Masuk Anti Dumping Tetap untuk Ampicillin dan Amoxicillin Trihydrate dari India;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING 
TERHADAP IMPOR AMPICILLIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILLIN TRIHYDRATE.


                        Pasal 1

Terhadap impor Ampicillin Trihydrate dengan nomor pos tarip ex. 2941.10.200 dan Amoxicyllin Trihydrate 
dengan nomor pos tarip ex 2941.10.300, yang merupakan hasil produksi semua perusahaan/produsen di India 
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 14% (empat belas persen).


                        Pasal 2

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana 
    dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 479/KMK.05/1998 dinyatakan tidak berlaku.

(2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut Bea Masuk Anti Dumping Sementara berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 479/KMK.05/1998 berlaku ketentuan sebagai berikut :
    i.  dalam hal besarnya Bea Masuk Anti Dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari Bea Masuk 
        Anti Dumping Sementara, maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan 
        pengembalian;
    ii  dalam hal besarnya Bea Masuk Anti Dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari Bea Masuk 
        Anti Dumping Sementara, maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan 
        penagihan;
    iii dalam hal pembayaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara dilakukan dengan jaminan maka 
        jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaan negara Republik Indonesia dengan 
        memperhatikan ketentuan pada butir i dan ii ayat ini.


                        Pasal 3

(1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dikenakan selama 5 (lima) tahun 
    terhitung sejak tanggal 5 Nopember 1998;
(2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali 
    paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya.Keputusan ini.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/89kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1