User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:88kmk.041991
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 88/KMK.04/1991

                        TENTANG 

                   TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang 
menghendaki pembayaran pajaknya melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau bunga 
yang diterima dan/atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain, perlu diatur tata cara 
pembayaran pajak melalui pemindahbukuan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
4.  Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara 
    Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan 
    Pembayaran Pajak;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan 
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.04/1990 tentang Tata Cara dan Pembebanan 
    Pembayaran Bunga Atas Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI 
PEMINDAHBUKUAN.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan pajak dalam Keputusan ini adalah Pajak Penghasilan, serta Pajak Pertambahan Nilai 
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


                        Pasal 2

(1) Pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan melalui 
    perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan 
    dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain.

(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinamakan pemindahbukuan (PBK).

(3) Yang dimaksud dengan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak dalam Keputusan ini adalah bunga yang 
    diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah karena keterlambatan pengembalian pembayaran pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 yang tercantum 
    dalam Surat Keputusan Pemberian Bunga Atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran 
    Pajak (SKPB).


                        Pasal 3

Pemindahbukuan meliputi :

(1) Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran 
    pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak 
    atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.

(2) Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan 
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

(3) Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula 
    diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).

(4) Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak 
    sendiri maupun Wajib Pajak lain.

(5) Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.

(6) Pemindahbukuan karena adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas 
    dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang 
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.



                        Pasal 4

(1) Untuk dapat melakukan perhitungan dan atau pembayaran pajak melalui pemindahbukuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur 
    Jenderal Pajak up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, kecuali pemindahbukuan dalam rangka 
    pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

(2) Atas pelaksanaan pemindahbukuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan bukti 
    pemindahbukuan (bukti PBK).


                        Pasal 5

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/88kmk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1