User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:88kmk.011995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 88/KMK.01/1995

                        TENTANG 

               PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993 
                 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan kelancaran pemberian ijin EPTE, dipandang perlu 
menyempurnakan Keputusan Menteri keuangan Nomor :855/KMK.01/1993;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan 
    Ekspor (EPTE) sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    293/KMK.01/1994;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)


                        Pasal I

Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 jo Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 293/KMK.01/1994, sebagai berikut :

1.  Menambah Pasal baru antara Pasal 6 dan Pasal 7, yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 6 a

    (1) Permohonan ijin EPTE bagi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dapat diajukan 
        sebelum fisik bangunan pabrik berdiri dengan menggunakan formulir EPTE I-A sebagaimana 
        contoh dalam Lampiran I-A, dengan melampirkan 
        a.  Fotocopy Surat Persetujuan Prinsip (SPP)/Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM) 
            dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Persetujuan Prinsip/Ijin Usaha Industri 
            dari Menteri teknis terkait;
        b.  Fotocopy akte pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan 
            oleh pejabat yang berwenang;
        c.  Fotocopy penetapan sebagai PKP serta fotocopy SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi 
            perusahaan yang sudah wajib;
        d.  Rencana penggunaan barang dan/atau bahan beserta hasil olahannya;
        e.  Keterangan tertulis dari Pemilik Kawasan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di 
            Kawasan Industri yang bersangkutan disertai peta lokasi dan tata letak bangunan;

    (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan 
        Cukai atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan 
        kebenaran dokumen.

    (3) Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
        meneruskan permohonan kepada Menteri Keuangan.

    (4) Persetujuan atau penolakan ijin EPTE dengan menggunakan Formulir EPTE-2 (untuk 
        persetujuan) sebagaimana contoh dalam Lampiran II atau EPTE-3 (untuk penolakan) 
        sebagaimana contoh dalam Lampiran III diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 
        30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (3).

    (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui, Menteri Keuangan 
        belum memberikan Keputusan, permohonan ijin EPTE dianggap disetujui.

    (6) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh izin EPTE, apabila 
        fisik bangunan telah selesai dan perusahaan siap operasi, meminta Kantor Inspeksi Bea dan 
        Cukai setempat untuk melakukan pemeriksaan fisik siap operasi.

    (7) Apabila dari hasil pemeriksaan fisik ternyata perusahaan EPTE tersebut telah memenuhi 
        persyaratan untuk operasional, Kepala Kantor Inspeksi menempatkan petugas Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi operasional EPTE yang bersangkutan.


2.  Bentuk formulir EPTE-IA adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 14 Pebruari 1995
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/88kmk.011995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1