MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 883/KMK.01/2019
TENTANG
NAMA UNIT ORGANISASI DAN NAMA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM BAHASA INGGRIS
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung komunikasi kedinasan Kementerian Keuangan khususnya dengan pengguna layanan (stakeholders) internasional, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.01/2018 tentang Nama Unit Organisasi Dan Nama Jabatan Di Lingkungan Kementerian Keuangan Dalam Bahasa Inggris;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan diantaranya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penetapan kembali terhadap nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam bahasa Inggris;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nama Unit Organisasi dan Nama Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam Bahasa Inggris;
Mengingat
:
1.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
2.
Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NAMA UNIT ORGANISASI DAN NAMA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM BAHASA INGGRIS.
PERTAMA
:
Menetapkan nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam bahasa Inggris, yang terdiri atas:
a. | nama unit organisasi dan nama jabatan pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A; |
b. | nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B; |
c. | nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C; |
d. | nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D; |
e. | nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E; |
f. | nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F; |
g. | nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G; |
h. | nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H; |
i. | nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I; |
j. | nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J; |
k. | nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K; |
l. | nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L; |
m. | nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Lembaga National Single Window dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M; dan |
n. | nama jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan dalam bahasa Inggris sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N |
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
:
Nama unit organisasi dan nama jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA menjadi acuan dalam penggunaan nama unit organisasi dan nama jabatan dalam bahasa Inggris untuk melakukan komunikasi kedinasan Kementerian Keuangan.
KETIGA
:
Untuk Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis yang memiliki pembagian wilayah kerja, penulisan nama unit organisasi dan nama jabatan dalam bahasa Inggris dituliskan dengan cara menyebutkan terlebih dahulu nama unit yang mencerminkan pembagian wilayah kerja dalam bahasa Indonesia diikuti dengan nama unit organisasi Instansi Vertikal atau Unit Pelaksana Teknis bersangkutan dalam bahasa Inggris.
KEEMPAT
:
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a.
nama unit organisasi dan nama jabatan yang pejabatnya belum diangkat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja yang baru berdasarkan hasil penataan organisasi, pejabat yang bersangkutan dalam melakukan komunikasi kedinasan khususnya dengan pengguna layanan (stakeholders) internasional masih menggunakan nama unit organisasi dan nama jabatan yang lama sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.01/2018 tentang Nama Unit Organisasi Dan Nama Jabatan Di Lingkungan Kementerian Keuangan Dalam Bahasa Inggris;
b.
penggunaan jabatan lama sebagaimana huruf a mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.01/2018 tentang Nama Unit Organisasi Dan Nama Jabatan Di Lingkungan Kementerian Keuangan Dalam Bahasa Inggris sampai dengan diangkatnya pejabat dengan nama unit organisasi dan/ atau nama jabatan yang baru sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja yang baru hasil penataan organisasi dan telah disesuaikan dalam bahasa inggris berdasarkan Keputusan Menteri ini; dan
c.
naskah dinas dalam bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
KELIMA
:
Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini
a.
ketentuan mengenai nama unit organisasi dan nama jabatan dalam bahasa Inggris sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor **914/KMK.01/2016** tentang Standar Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan tidak berlaku; dan
b.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.01/2018 tentang Nama Unit Organisasi Dan Nama Jabatan Dalam Bahasa Inggris dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM
:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Wakil Menteri Keuangan;
2.
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
3.
Kepala Lembaga National Single Window;
4.
Para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
5.
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI