User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:86kmk.012000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 86/KMK.01/2000

                        TENTANG 

       KEBIJAKAN UMUM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
sehingga dapat memberikan informasi yang berguna dan tidak menyesatkan serta dapat menciptakan 
transparansi bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dipandang perlu ditetapkan kebijakan umum 
akuntansi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :
    
1.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3814) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 227);
3.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 531/KMK.01/1999 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan 
    Pelaksanaan Tugas dan Laporan Keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN UMUM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN PENYEHATAN 
PERBANKAN NASIONAL.


                        Pasal 1

Kebijakan umum akuntansi dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi Badan 
Penyehatan Perbankan Nasional ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/86kmk.012000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1