User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:85kmk.062004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 85/KMK.06/2004

                        TENTANG

     PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA PENJAMINAN 
                PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional dan 
    menjaga kestabilan sistem perbankan, kewajiban pembayaran Bank Umum kepada para pemilik 
    simpanan dan krediturnya masih perlu dijamin;
b.  bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 TAHUN 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan 
    Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, 
    Menteri Keuangan berwenang untuk membentuk Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah sebagai 
    pelaksana pemberian jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum;
c.  bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan pembentukan, kedudukan, 
    organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran 
    Bank Umum dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1992 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1998 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2.  Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank 
    Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 
    2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tanggal 26 Mei 2000 tentang Syarat, Tata 
    Cara, Dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.06/2004;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA 
UNIT PELAKSANA PENJAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM.


                        Pasal 1

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank 
    Umum, dibentuk Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut UP3.
(2) UP3 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(3) UP3 mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengadministrasikan, dan melaksanakan penjaminan 
    pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum.


                        Pasal 2

(1) UP3 dipimpin seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang diangkat oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketua UP3 membawahi 3 (tiga) Divisi dan Satuan Pengawas Intern.
(3) Pegawai UP3 dapat berasal dari :
        a.  Pegawai Negeri Sipil; dan atau
    b.  selain Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan kontrak.
(4) Kontrak sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b dibuat antara Ketua UP3 dan pegawai UP3 selain 
    Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(5) Pegawai UP3 mempunyai hak dan kewajiban yang sama.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal Ketua UP3 berhalangan, Wakil Ketua bertindak selaku Ketua UP3.
(2) Wakil Ketua UP3 membantu pelaksanaan tugas Ketua UP3.


                        Pasal 4

Membentuk Komite Kebijakan selanjutnya disebut Komite, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : 

Ketua merangkap Anggota     :   Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Anggota                     :   1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
                        2.  Direktur Jenderal Anggaran;
                        3.  Kepala Badan Analisa Fiskal;
Sekretaris merangkap Anggota        :   Ketua UP3


                        Pasal 5

(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas sebagai berikut :    
        a.  memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai kebijakan pelaksanaan 
        penjaminan pemerintah;
    b.  membantu Menteri Keuangan untuk memberikan arahan kepada Ketua UP3 dalam 
        pelaksanaan tugas UP3;
    c.  melakukan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Komite bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atas pelaksanaan tugasnya.

   
                        Pasal 6

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan susunan personalia untuk pertama kali adalah sebagaimana tercantum dalam 
    Lampiran Keputusan ini.    
(2) Ketua dapat mengusulkan penambahan dan atau perubahan personalia, sesuai dengan perkembangan 
    dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya, kepada Menteri Keuangan. 
(3) Ketua dapat menetapkan kualifikasi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).     


                        Pasal 7

(1) Ketua UP3 dapat menunjuk pihak lain (outsourcing) untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam 
    jangka waktu tertentu.
(2) Apabila diperlukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3) Dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak lain bertindak 
    untuk dan atas nama UP3.
(4) Penunjukkan pihak lain berikut pembiayaannya ditetapkan setelah terlebih dahulu mendapat 
    persetujuan Menteri Keuangan.


                        Pasal 8

Ketua UP3 membawahi 3 (tiga) Divisi, yaitu :
a.  Divisi Administrasi Penjaminan; 
b.  Divisi Penyelesaian Klaim; 
c.  Divisi Keuangan dan Umum. 

                        Pasal 9

Divisi Administrasi Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas sebagai 
berikut :
a.  melakukan kegiatan administrasi kepesertaan bank dalam penjaminan pemerintah;
b.  melakukan perhitungan dan penagihan premi serta denda;
c.  melakukan administrasi pelaporan kewajiban bank peserta penjaminan pemerintah, yaitu :
    -   laporan keuangan bulanan dan tahunan;
    -   laporan rincian posisi simpanan dan kewajiban lainnya;
    -   laporan perubahan pengurus dan pemegang saham pengendali;
    -   pendaftaran kewajiban yang dijamin, sesuai ketentuan yang berlaku.
d.  melakukan analisis atas laporan-laporan tersebut dalam butir c untuk kelancaran pelaksanaan tugas 
    penjaminan;
e.  memproses persetujuan atau penolakan pembagian dividen;
f.  mengecek kembali (cross-check) kelayakan klaim yang direkomendasikan oleh Divisi Penyelesaian 
    Klaim;
g.  mengelola sistem informasi baik perangkat keras, perangkat lunak, maupun database;
h.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Ketua.


                        Pasal 10

Divisi Administrasi Penjaminan membawahi 4 (empat) seksi, yaitu :
a.  Seksi Administrasi Kepesertaan Penjaminan; 
b.  Seksi Administrasi dan Analisis Pelaporan Bank Peserta; 
c.  Seksi Kepatuhan; 
d.  Seksi Teknologi Informasi. 


                        Pasal 11

Seksi Administrasi Kepesertaan Penjaminan melakukan tugas sebagai berikut :
a.  mengadministrasikan kepesertaan bank umum yang telah menandatangani surat pernyataan 
    keikutsertaan penjaminan pemerintah dan surat pernyataan kepatuhan bank;
b.  mengkaji kepatuhan bank dalam pelaksanaan pernyataan tersebut pada huruf a;
c.  memproses persetujuan atau penolakan pembagian dividen;
d.  melakukan perhitungan dan penagihan premi serta denda;
e.  menyiapkan pengumuman daftar bank peserta secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan setiap kali 
    ada perubahan;
f.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi.


                        Pasal 12

Seksi Administrasi dan Analisis Pelaporan Bank Peserta melakukan tugas sebagai berikut : 
a.  menerima dan mengadministrasikan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c; 
b.  mengolah data yang diperoleh dari laporan-laporan tersebut dalam huruf a; 
c.  menganalisis data tersebut dalam huruf b untuk kelancaran pelaksanaan penjaminan pemerintah; 
d.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi. 


                        Pasal 13

a.  Menerima dari Ketua, rekomendasi kelayakan klaim penjaminan yang disampaikan oleh Divisi 
    Penyelesaian Klaim;
b.  Mengecek kembali (cross-check) kelayakan klaim yang direkomendasikan oleh Divisi Penyelesaian 
    Klaim;
c.  Memberikan rekomendasi mengenai kelayakan klaim untuk dibayar atau ditolak berdasarkan 
    ketentuan yang berlaku;
d.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi.


                        Pasal 14

Seksi Teknologi Informasi melakukan tugas sebagai berikut :
a.  mengelola perangkat keras dan perangkat lunak;
b.  mengelola database;
c.  melakukan pengembangan sistem informasi;
d.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi.


                        Pasal 15

Divisi Penyelesaian Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas sebagai berikut :
a.  Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas UP3 dengan Tim Likuidasi/Tim Pengelola Sementara.
b.  Mengkoordinasikan penyelesaian tagihan BBO/BBKU;
c.  menerima pengajuan klaim penjaminan dari nasabah dan kreditur bank melalui Tim Likuidasi atau 
    Tim Pengelola Sementara;
d.  memeriksa kelengkapan administrasi pengajuan klaim;
e.  menerima dari Bank Indonesia :
    -   neraca;
    -   daftar rincian neraca;
    -   daftar nominatif dana pihak ketiga;
    -   daftar blokir;
    -   daftar terafiliasi;
    -   daftar nominatif pinjaman;
f.  melakukan verifikasi dan pemutakhiran daftar nominatif yang diterima dari Tim Likuidasi atau
    Pengelola Sementara Bank yang dicabut izin usahanya;
g.  melakukan verifikasi terhadap kebenaran, kewajaran, dan keabsahan dari klaim penjaminan; 
h.  memberikan rekomendasi kelayakan klaim penjaminan kepada Ketua; 
i.  menangani masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan;
j.  menangani masalah litigasi;
k.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Ketua.


                        Pasal 16

Divisi Penyelesaian Klaim membawahi 4 (empat) seksi, yaitu :
a.  Seksi Hubungan Tim Pengelola Sementara/Tim Likuidasi;
b.  Seksi Pelayanan Klaim;
c.  Seksi Verifikasi;
d.  Seksi Hukum.


                        Pasal 17

Seksi Hubungan Tim Pengelola Sementara/Tim Likuidasi melakukan tugas sebagai berikut : 
a.  mengkoordinasikan pelaksanaan tugas UP3 dengan Tim Likuidasi/Tim Pengelola Sementara. 
b.  mengkoordinasikan penyelesaian tagihan BBO/BBKU; 
c.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi. 


                        Pasal 18

Seksi Pelayanan Klaim melakukan tugas sebagai berikut : 
a.  menerima pengajuan klaim penjaminan dari nasabah dan kreditur bank melalui Tim Likuidasi atau 
    Tim Pengelola Sementara; 
b.  memeriksa kelengkapan administrasi pengajuan klaim; 
c.  memberitahukan kekurangan kelengkapan administrasi pengajuan klaim kepada nasabah dan 
    kreditur bank; 
d.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi. 


                        Pasal 19

Seksi Verifikasi melakukan tugas sebagai berikut : 
a.  menerima dari Bank Indonesia : 
    -   neraca; 
    -   daftar rincian neraca; 
    -   daftar nominatif dana pihak ketiga; 
    -   daftar blokir; 
    -   daftar terafiliasi; 
    -   daftar nominatif pinjaman; 
b.  melakukan pemutakhiran daftar nominatif yang diterima dari Tim Likuidasi atau Pengelola Sementara 
    bank yang dicabut izin usahanya; 
c.  melakukan verifikasi terhadap kebenaran, kewajaran, dan keabsahan dari klaim penjaminan; 
d.  memberikan rekomendasi kelayakan klaim penjaminan kepada Kepala Divisi; 
e.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi. 


                        Pasal 20

Seksi Hukum melakukan tugas sebagai berikut : 
a.  menangani masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan; 
b.  menangani masalah litigasi; 
c.  melakukan kajian hukum mengenai kesesuaian pelaksanaan tugas UP3 dengan peraturan 
    perundangan yang berlaku; 
d.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi. 


                        Pasal 21

Divisi Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas sebagai berikut : 
a.  membayar klaim penjaminan kepada nasabah dan kreditur bank berdasarkan otorisasi dari Ketua; 
b.  menatausahakan rekening premi; 
c.  menyusun laporan semesteran penerimaan premi; 
d.  menyusun laporan bulanan pembayaran klaim; 
e.  menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan tugas UP3; 
f.  melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan personalia dan administrasi kantor; 
g.  menyiapkan informasi bagi masyarakat mengenai penjaminan pemerintah; 
h.  menyiapkan informasi yang diperlukan oleh instansi pemerintah atau lembaga negara; 
i.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Ketua. 


                        Pasal 22

Divisi Keuangan dan Umum membawahi 4 (empat) seksi, yaitu : 
a.  Seksi Pembayaran Klaim; 
b.  Seksi Keuangan dan Akuntansi; 
c.  Seksi Personalia dan Umum; 
d.  Seksi Hubungan Masyarakat. 


                        Pasal 23

Seksi Pembayaran Klaim melakukan tugas sebagai berikut : 
a.  melakukan pembayaran kepada nasabah dan kreditur bank berdasarkan otorisasi dari Ketua; 
b.  menyiapkan tagihan dana talangan penjaminan kepada Tim Likuidasi; 
c.  melakukan koordinasi dengan bank pembayar; 
d.  menatausahakan rekening premi; 
e.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi. 


                        Pasal 24

Seksi Keuangan dan Akuntansi melakukan tugas sebagai berikut : 
a.  menyusun dan mengelola anggaran UP3; 
b.  menyusun laporan semesteran penerimaan premi; 
c.  menyusun laporan bulanan pembayaran klaim; 
d.  menyusun laporan keuangan UP3; 
e.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi. 


                        Pasal 25

Seksi Personalia Umum melakukan tugas sebagai berikut : 
a.  mengurus personalia; 
b.  melakukan pengadaan dan administrasi perlengkapan kantor; 
c.  menyusun rencana kebutuhan personalia sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan 
    tugas UP3; 
d.  menyusun laporan pelaksanaan tugas UP3; 
e.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi. 


                        Pasal 26

Seksi Hubungan Masyarakat melakukan tugas sebagai berikut : 
a.  menyiapkan informasi bagi masyarakat mengenai penjaminan pemerintah; 
b.  menyiapkan informasi yang diperlukan oleh instansi pemerintah atau lembaga negara; 
c.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Divisi. 


                        Pasal 27

Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut : 
a.  melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas UP3; 
b.  melaksanakan audit keuangan internal UP3; 
c.  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Ketua. 


                        Pasal 28

Ketua UP3 dapat menugaskan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan penjaminan pemerintah kepada 
personalia UP3. 


                        Pasal 29

Ketua UP3 dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan 
tugasnya. 


                        Pasal 30

UP3 wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Keuangan. 


                        Pasal 31

Segala biaya operasional yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas UP3 dibebankan pada Bagian Anggaran 69 
Departemen Keuangan. 


                        Pasal 32

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2004 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/85kmk.062004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1