User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:85kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 85/KMK.04/1994

                        TENTANG 

          TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA 
  ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH 
           DAN BENDAHARAWAN ATAU PEJABAT YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN 
         SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
1.  bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan 
    dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, telah diatur 
    tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sendiri atas pengalihan hak 
    melalui Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan pembayaran Pajak Penghasilan melalui 
    Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran;
2.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994, tata cara 
    pembayaran, penyetoran dan pelaporan pelunasan Pajak Penghasilan atau Penghasilan yang diterima 
    atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan, dan tata cara 
    penyampaian laporan Pejabat Pembuat Akte Tanah dan Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan 
    pembayaran atas pengalihan hak atas tanah atau tanah bangunan, diatur lebih lanjut oleh Menteri 
    Keuangan;
3.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembayaran, penyetoran dan 
    pelaporan pelunasan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
    dan tata cara penyampaian laporan Pejabat Pembuat Akte Tanah dan Bendaharawan atau Pejabat 
    yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah atau tanah dan 
    bangunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun 
Berjalan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3538).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN 
DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DAN TATA CARA 
PENYAMPAIAN LAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH DAN LAPORAN BENDAHARAWAN ATAU PEJABAT 
YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN 
BANGUNAN.


                        Pasal 1

(1) Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam 
    negeri Perseorangan atau Badan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada 
    Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah 
    Nomor 3 TAHUN 1994 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
    (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994, wajib pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang 
    bersangkutan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos 
    dan Giro, sebelum akte pengalihan hak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).

(2) Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan nama, 
    alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajb Pajak yang bersangkutan.

(3) Wajib Pajak yang mengalihkan haknya wajib melaporkan pelunasan Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dengan cara menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) 
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wewenangnya meliputi wilayah tempat tinggal atau 
    kedudukan Wajib Pajak, paling lambat 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan 
    hak.


                        Pasal 2
    
(1) Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam 
    negeri Perseorangan atau Badan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada 
    Pemerintah yang dibayar dengan dana yang berasal dari Anggaran Belanja Negara atau Anggaran 
    Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan 
    memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah 
    Nomor 3 TAHUN 1994, dibayar melalui Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran.

(2) Bendaharawan atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memungut PPh yang terhutang 
    dan menyetorkannya ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran 
    Pajak (SSP), sebelum pembayaran kepada Wajib Pajak dilaksanakan.

(3) Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dicantumkan nama, 
    alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

(4).    Wajib Pajak yang mengalihkan haknya wajib melaporkan pembayaran pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dengan cara menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) 
    kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak yang wewenangnya meliputi wilayah tempat tinggal atau 
    kedudukan Wajib Pajak, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya 
    pengalihan hak.


                        Pasal 3

(1) Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak tempat Pejabat Pembuat Akte Tanah  terdaftar sebagai Wajib Pajak mengenai 
    penerbitan akte-akte pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan 
    berikutnya dari bulan dilakukannya pengalihan hak.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan fotocopi Surat Setoran Pajak 
    (SSP) Pajak penghasilan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


                        Pasal 4

(1) Bendaharawan atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan 
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharan atau Pejabat yang bersangkutan terdaftar 
    mengenai pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    ayat (2).

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan 
    berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran kepada Wajib Pajak.


                        Pasal 5

Bentuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1994
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/85kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1