User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:853kmk.011993
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 853/KMK.01/1993

                        TENTANG 

     PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN 
                     KOMPONEN ELEKTRONIKA TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku untuk pembuatan komponen elektronika tertentu di 
dalam negeri, maka dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan 
atas impor bahan bakunya.

Mengingat :
    
1.  Undang-undang Tarif Indonesia (Stbl. 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 
    1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    26 Tahun 1988;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5.  Keputusan Menteri Keuangan No. 1305/KMK.00/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah 
    Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
    
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK 
TAMBAHAN ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA TERTENTU.


                        Pasal 1

Kepada produsen komponen elektronika yang mengimpor bahan baku guna pembuatan komponen elektronika 
tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk dan bea 
masuk tambahan, sehingga besarnya tarif bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing menjadi 0% 
(nol perseratus).


                        Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

Atas nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/853kmk.011993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1