User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:852kmk.011993
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 852/KMK.01/1993

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 646/KMK.01/1993 
     TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR LAIN 
  DARIPADA DALAM KEADAAN TERBONGKAR SAMA SEKALI DAN BAGIAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri dengan tidak mengurangi 
perlindungan terhadap industri perakitan kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu mengenakan bea 
masuk tambahan atas impor kendaraan bermotor lain daripada dalam keadaan terbongkar sama sekali dan 
bagian tertentu kendaraan bermotor;

Mengingat :
    
1.  Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 
    1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan 
    Atas Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran 
    Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5.  Keputusan Menteri Keuangan No. 1305/KMK.01/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah 
    Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.01/1993 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Serta 
    Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 851/KMK.01/1993;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.01/1993 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tambahan 
    Atas Impor Kendaraan Bermotor Lain Daripada Dalam Keadaan Terbongkar Sama Sekali dan Bagian 
    Tertentu Kendaraan Bermotor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 646/KMK.01/1993 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR 
KENDARAAN BERMOTOR LAIN DARIPADA DALAM KEADAAN TERBONGKAR SAMA SEKALI DAN BAGIAN 
TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 646/KMK.01/1993 tentang Pengenaan Bea Masuk 
Tambahan Atas Impor Kendaraan Bermotor Lain Daripada Dalam Keadaan Terbongkar Sama Sekali dan Bagian 
Tertentu Kendaraan Bermotor, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan pemuatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/852kmk.011993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1